Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz, izin bertanya: Barusan saya menunaikan shalat zhuhur berjamâ'ah di masjid, kebetulan saya datang masbûq saat imâm dan ma'mûm masuk ke raka'at ketiga. Pada saat masuk raka'at keempat dan tasyahhud akhir para ma'mûm semuanya bertasyahhud sedangkan imâm malah berdiri lagi, ma'mûm sudah mengingatkan dengan membaca tasbîh namun imâm tetap berdiri, kemudian rukû, sujûd lalu tasyahhud. Setelah selesai tasyahhud imâm melakukan sujûd sahwi diikuti oleh mayoritas ma'mûm yang juga sujûd sahwi lalu salâm sedangkan saya yang posisi masbûq tasyahhud awal saya tidak ikut sujud sahwi dan langsung berdiri ke raka'at ketiga dan tasyahhud akhir saya salâm serta tidak sujûd sahwi. Yan menjadi pertanyaan saya ustadz:
1. Bagaimana jika imâm itu sudah diingatkan dengan tasbîh tapi tetap demikian seperti kejadian ini apakah ma'mûm wajib ikut gerakan imâm untuk kemudian sujûd sahwi bersama imâm ataukah dia tetap pada posisinya?
2. Bagaimana dengan kondisi ma'mûm yang masbûq mendapati keadaan demikian, apakah ikut sujûd sahwi dengan imâm atau dia tetap melanjutkan raka'at yang tertinggal darinya tanpa sujûd sahwi?
3. Jika ada keraguan sah atau tidaknya apakah wâjib diulangi lagi shalat zhuhurnya atau bagaimana Ustâdz? Jazâkallâhu khairan atas jawabannya.
Jawaban:
Tatkala imâm keliru di dalam shalatnya, lalu para ma'mûm ingatkan dengan mengucapkan tasbîh namun imâm tidak menyadari kekeliruannya sehingga tetap melanjutkan shalatnya menjadi 5 raka'at maka para ma'mûm tetap mengikuti shalatnya. Adapun kelebihan satu raka'at dari 5 raka'at itu maka akan teranggap genap menjadi 4 raka'at karena melakukan sujûd sahwi, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:
فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ
"Jika imâm shalat 5 raka'at maka tergenapkan shalatnya karena sujûd sahwi." Riwayat Muslim.
Karena imâm sujûd sahwinya sebelum salâm maka ma'mûm yang masbûq ikut sujûd sahwi bersamanya, setelah sujûd sahwi dia berdiri menyempurnakan shalat yang terluputkan:
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
"Apa yang kalian dapatkan pada shalat bersama imâm maka shalatlah dan apa yang terluputkan oleh kalian maka sempurnakanlah." Riwayat Al-Bukhârî dan Muslim.
Adapun kalau ada keraguan tentang sah tidaknya shalat zhuhurnya maka hendaklah dia tinggalkan keraguan itu, dia bangun shalatnya di atas keyakinan bahwa shalatnya sah, karena Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam telah katakan:
فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ
"Hendaklah dia membuang keraguan dan hendaklah membangun shalatnya di atas apa yang meyakinkan." Riwayat Muslim.
Jangan dia mengulangi shalatnya, karena Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam pernah lupa dalam shalatnya, ketika telah diingatkan setelah salâmnya maka beliau berdiri lalu menambah kekurangan kemudian menutupnya dengan sujûd sahwi dan beliau tidak mengulang shalatnya.
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Selasa 30 Dzulqa'dah 1441 / 21 Juli 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.
⛵️ http://alkhidhir.com/fiqih/kelebihan-rakaat-tergenapkan-dengan-sujud-sahwi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar