Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz, mau bertanya seputar shalatnya seorang musâfir: Jika seorang musâfir masbûq kepada jamâ'ah muqîm pada raka'at ke 3 atau ke 4 pada shalat yang bisa diqashar, setelah imâm salâm apakah musâfir ini menyempurnakan shalatnya 4 raka'at atau cukup menyempurnakan 2 raka'at sebagaimana shalatnya diqashar?
Jawaban:
Hendaklah dia menyempurnakan shalatnya sebagaimana imâm, ini seperti yang diamalkan oleh 'Abdullâh bin Mas'ûd Radhiyallâhu 'Anhu yang ikut menyempurnakan ketika beliau shalat di belakang 'Utsmân Radhiyallâhu 'Anhu yang shalat secara sempurna ketika berada di Minâ.
Pertanyaan:
Apakah benar bahwa musâfir yang berniat jama' ta'khîr maghrib dan 'isyâ tidak boleh masbûq kepada jamâ'ah shalat 'isyâ jika sudah terlewat raka'at pertama?
Jawaban:
Yang benarnya bagi masbûq adalah boleh baginya untuk mengikuti imâm pada raka'at manapun dia dapati, karena keumuman dalîl:
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
"Pada apa yang kalian dapati maka shalatlah dan apa yang terluputkan oleh kalian maka sempurnakanlah."
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada kajian hari Senin 28 Rabî'ul Ãkhir 1439 di Kemang Pratama 3 Bekasi.
⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/1363
⛵️ http://alkhidhir.com/fiqih/mengikuti-imam-menyempurnakan-shalat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar