Pertanyaan:
Mana yang benar bagi orang yang shalat, menggerakan telunjuk ketika isyarat pada tasyahhud atau mendiamkannya?
Jawaban:
Permasalahan ini terjadi padanya khilâf (perbedaan pendapat) di kalangan para 'ulamâ, yang kesimpulannya tidak ada dalîl shahîh yang menetapkan ketika isyarat itu harus diam jari telunjuknya dan atau bergerak-gerak.
Hadîts ketika isyarat pada tasyahhud, jari telunjuk dalam keadaan diam (tidak digerak-gerakan) ini dha'îf, walaupun dihasankan oleh sebagian 'ulamâ, sebagaimana dihasankan oleh guru kami Asy-Syaikh Abû Basyîr Al-Hajûrî Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaih, akan tetapi hadîts tersebut adalah dha'îf sebagaimana didha'îfkan oleh Al-Imâm Al-Albânî dan yang lainnya.
Begitu pula hadîts ketika isyarat dalam tasyahhud, dengan menggerak-gerakan jari telunjuk ini juga dha'îf, walaupun dishahîhkan oleh Al-Imâm Al-Albânî akan tetapi telah didha'îfkan oleh Al-Imâm Al-Wâdi'î dan yang lainnya.
Dan permasalahan ini telah kami sebutkan pula di dalam buku "Panduan Singkat Tata Cara Shalat".
Yang menjadi permasalahan di sini adalah bagaimana memaknakan isyarat itu sendiri? Dan yang benar dalam masalah ini, ketika isyarat pada tasyahhud adalah jari telunjuk dalam keadaan diam, karena dua alasan:
1). Asal shalat adalah dalam keadaan diam (tidak bergerak-gerak), tidaklah orang yang shalat dituntut bergerak kecuali ada dalîl yang menuntutnya untuk bergerak atau ada kebutuhan penting seperti bergerak sedikit (gerakan ringan) atau bergeser sedikit menghadap sutrah dan yang semisalnya.
2). Orang-orang yang menggerakan telunjuk ketika tasyahhud keberadaan mereka berlainan dalam pengamalannya, mereka beda-beda dalam menggerakan telunjuk, ada yang menggerakan telunjuknya dengan cepat, ada yang lambat, ada yang gerakannya seperti ayam mematok makanan, ada pula seperti ayam yang sedang memunim air, ada yang gerakannya diputar-putar, ada yang menggerakannya ke atas ke bawah, mengarah ke langit dan ke bumi.
Dengan demikian memperjelas ketidakadanya ketetapan yang pasti dalam menggerakan telunjuk yang memperkuat pendapat ini. Dengan demikian yang hendak dilakukan ketika isyarat dalam tasyahhud adalah dikembalikan kepada hukum asal yaitu dalam keadaan diam, yakni jari telunjuk dalam keadaan diam, dengan tanpa menggerak-gerakannya, Wallâhu A'lam.
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada 19 Jumâdil Úlâ 1438 di Cilacap.
⛵⛵⛵
Tidak ada komentar:
Posting Komentar