Pertanyaan:
Masyarakat kaum Muslimîn di negeri kita kebanyakan dari mereka menganggap bahwa jilbâb atau cadar itu adalah pakaian adat orang 'Arab? Dan ada sebagian dâ'î-dâ'î mereka menegaskan bahwa cadar itu khusus untuk para isteri Nabî, apakah benar demikian?
Jawaban:
Apa yang mereka katakan itu tidaklah benar, karena memakai jilbâb adalah suatu kewajiban bagi para wanita, berkata Ummu 'Athiyyah kepada Nabî 'Alaihimash Shalâtu was Salâm:
يَا رَسُولَ اللّٰهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ
"Wahai Rasûlullâh, salah seorang di antara kami tidak ada padanya jilbâb?."
Maka Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berkata:
لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
"Saudarinya memakaikannya dengan jilbâbnya." Riwayat Al-Bukhârî dan Muslim.
Adapun penegasan mereka bahwa cadar khusus untuk para isteri Nabî 'Alaihi wa 'Alaihihinnash Shalâtu was Salâm maka ini juga tidaklah benar, walaupun memang sebab turunnya perintah berhijab ditujukan kepada isteri-isteri Nabî 'Alaihi wa 'Alaihinnash Shalâtu was Salâm akan tetapi hukumnya adalah umum, mencakup seluruh para wanita muslimah:
الْعِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ
"Pelajaran itu pada keumuman lafadz, bukan pada kekhususan sebab."
Lebih-lebih adanya ayat yang memperjelas tentang masalah tersebut, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
"Wahai Nabî katakanlah kepada isteri-isterimu dan puteri-puterimu serta para wanita orang-orang beriman untuk menjulurkan jilbâb mereka ke seluruh tubuh mereka". (Surat Al-Ahzâb: 59).
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Jum'at tanggal 1 Rabî'ul Awwal 1434 / 20 Februari 2013 di Dârul Hadîts Dammâj.
⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/4820
⛵️ http://alkhidhir.com/fiqih/syariat-berhijab-untuk-semua-wanita-muslimah-bukan-hanya-wanita-arab/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar