Sabtu, 14 Februari 2026

KHAWARIJ MENGKAFIRKAN MUSLIM YANG MENINGGALKAN KEWAJIBAN YANG TIDAK MENGELUARKAN DARI KEIMANAN

Pertanyaan:
Ada penukilan dari kalam Syaikhul Islam yang berbunyi: "Kemudian, jika seseorang meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman, mereka (Khawarij) berpendapat bahwa ancaman (siksa) pasti berlaku padanya, sehingga mereka mewajibkan kekalnya orang fasik dari kalangan umat Islam di Neraka."
Yang mau saya tanyakan Ustadz soal meninggalkan kewajiban, bukankah Sayyidina Abu Bakr memerangi kaum yang meninggalkan kewajiban zakat?. Bukankah beliau menghukumi mereka sebagai orang-orang murtad lantaran meninggalkan satu kewajiban?. Mohon pengarahan Ustadz.

Jawaban:
Barangkali yang dimaksudkan dengan kewajiban dari penukilan perkataan tersebut adalah kewajiban yang apabila ditinggalkan hanya mengurangi keimanan dan tidak sampai membatalkan keimanan, atau yang dinamai dengan kufrun duna kufrin (kekufuran di bawah kekufuran yang mengeluarkan dari keimanan). Di antara dari bentuk kewajiban seperti itu adalah ketaatan seorang istri kepada suaminya dalam perkara kebaikan, ini hukumnya wajib sesuai kesanggupannya. Jika istri menyalahi kewajiban dengan melakukan pengkufuran terhadap kebaikan suaminya maka dia terjatuh ke dalam kufrun duna kufrin (kekufuran di bawah kekufuran yang mengeluarkan dari keimanan). Al-Bukhari di dalam "Shahih"nya telah menyebutkan di antara bentuknya adalah kekufuran istri terhadap suami, yakni seorang istri mengingkari kebaikan suaminya, Al-Bukhari katakan:

بابُ كفران العَشير وكُفر دونَ كفر

"Bab kekufuran terhadap suami dan kekufuran di bawah kekufuran yang mengeluarkan dari keimanan."
Kemudian Al-Bukhari bawakan hadits yang diceritakan kepadanya 'Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Zaid bin Aslam dari 'Atha bin Yasar dari 'Abdullah bin 'Abbas, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata:

أُرِيتُ النَّارَ فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ يَكْفُرْنَ

"Diperlihatkan kepadaku Neraka, ternyata kebanyakan penghuninya adalah para wanita yang mereka mereka melakukan kekufuran." Lalu ditanyakan kepada beliau:

أَيَكْفُرْنَ بِاللَّهِ 

"Apakah mereka kufur kepada Allah?." Beliau menjawab:

يَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ وَيَكْفُرْنَ الْإِحْسَانَ لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

"Mereka kufur kepada suami dan mereka kufur kepada kebaikan, kalau kamu berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka setahun kemudian dia melihat sesuatu (yang dia tidak sukai) maka dia akan mengatakan: "Aku tidak pernah melihat padamu suatu kebaikan pun."
Kekufuran seperti ini yang kaum khawarij mengkafirkan pelakunya, makanya tidak heran bila dari istri mereka yang tidak ikuti kemauan mereka untuk hijrah atau memba'iat amir mereka maka mereka mengkafirkannya, dengan dalih karena meninggalkan kewajiban. Padahal para Salaf dahulu tidak sampai mengkafirkan orang-orang Muslim yang meninggalkan kewajiban hijrah dan kewajiban bai'at kepada Khalifah, dahulu para Shahabat Nabi 'Alaihimush Shalatu was Salam tidak mengkafirkan orang-orang Muslim Makkah yang tidak hijrah ke Madinah, bahkan di saat mereka dipaksa untuk ikut ke dalam barisan orang-orang musyrik pada perang Badr hingga mereka terkena senjata-senjata Ahlul Badr, sampai Ahlul Badr mengatakan:

كانَ أصحابُنا هؤلاء مُسلمِينَ

"Ada saudara-saudara kami, mereka adalah orang-orang Muslim."
Para Shahabat Nabi 'Alaihimush Shalatu was Salam tidak sampai mengkafirkan mereka yang tidak hijrah dari Makkah ke Madinah. Demikian pula di saat Amirul Mu'minin 'Utsman bin 'Affan Radhiyallahu 'Anhu dibunuh oleh orang-orang munafik, lalu sebagian orang-orang Muslim mengangkat 'Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah dan mereka serentak membai'atnya, ternyata ada dari sebagian orang-orang Muslim yang tidak membai'at, bahkan sampai terlibat dalam peperangan melawan Amirul Mu'minin 'Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu, dan para Shahabat tidak mengkafirkan orang-orang Muslim yang tidak membai'at Amirul Mu'minin 'Ali Radhiyallahu 'Anhu, termasuk Amirul Mu'minin 'Ali Radhiyallahu 'Anhu sendiri tidak mengkafirkan mereka, saat beliau ditanya tentang mereka karena diperangi:

أمُشركون هُم

"Apakah mereka orang-orang musyrik?." Beliau menjawab:

مِن الشركِ فَروا

 "Mereka lari menyelamatkan diri dari kesyirikan." Ditanyakan kepada beliau:

أمُنافقون هُم
 
"Apakah mereka orang-orang munafik?." Beliau menjawab:

إن المُنافقينَ لا يذكرونَ اللهَ إلا قليلا 

"Sungguh orang-orang munafik tidaklah berdzikir kepada Allah kecuali sedikit." Ditanyakan lagi kepada beliau: 

فَما هُم

"Lalu mereka siapa?." Beliau menjawab: 

إخوانُنا بَغوا عَلينا

"Mereka saudara-saudara kita yang berlebihan dalam berbuat zhalim kepada kita."

[Abu Ahmad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya 'Anhu]

⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1842
⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/13600

Senin, 31 Juli 2023

TETAP BERBAKTI KEPADA ORANG TUA DENGAN TANPA BERBUAT SYIRIK KEPADA ALLÂH

Pertanyaan:
Pak Ustâdz, ane ijin bertanya:
Bagaimana cara menyadarkan atau menyikapi ayah ane yang beda keyakinan dan beliau melarang ane untuk mengerjakan shalat dan mengamalkan atau membaca Al-Qur'ãn.
Mohon pencerahannya pak Ustâdz.

Jawaban:
Cara menyadarkannya yaitu kamu tetap berbuat baik kepadanya di kehidupan dunia ini, terus berbakti kepadanya pada perkara kebaikan dan jangan sekali-sekali mentaatinya dalam kesyirikan dan kemaksiatan, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

وَإِن جَـٰهَدَاكَ عَلَىٰۤ أَن تُشۡرِكَ بِی مَا لَیۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمࣱ فَلَا تُطِعۡهُمَاۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِی ٱلدُّنۡیَا مَعۡرُوفࣰا وَٱتَّبِعۡ سَبِیلَ مَنۡ أَنَابَ إِلَیَّۚ ثُمَّ إِلَیَّ مَرۡجِعُكُمۡ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ

"Jika keduanya memaksamu untuk menyekutukan-Ku dengan sesuatu yang kamu tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah kamu mentaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Ku tempat kembalimu, maka akan Aku memberitahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan." [Surat Luqmân: 15].

Jaga shalat, baca Al-Qur'ãn dan jangan lupakan untuk selalu memohon kepada Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ supaya memberi hidayah Islâm kepada ayahmu. 

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Selasa, 14 Muharram 1445 / 1 Agustus 2023 di Masjid Muti'ah Cipancur Klapanunggal Bogor. 

Senin, 12 Juni 2023

DEFENISI MURTAD


Pertanyaan:
Ustâdz, apa maksud murtad?. 

Jawaban:
Murtad adalah orang yang keluar dari Islâm, dia asalnya mengaku Muslim atau dia di atas fitrah sebagai Muslim lalu dia melakukan suatu pembatal dari pembatal-pembatal Islâm, dia melakukan kesyirikan kepada Allâh, sujud ke kuburan atau menyembelih untuk jin, menyembelih untuk penghuni kubur, menyembelih untuk selain Allâh maka ketika itu langsung dia murtad, dia kâfir keluar dari agama. 
Dan ada yang murtad tanpa melakukan kesyirikan hanya saja dia batal salah satu dari dua rukun tauhîdnya, tatkala dia tidak mengkufuri thâghût, dia tidak mengkafirkan Fir'aun maka dia ketika itu murtad, dia diikutkan dengan Fir'aun. 
Oleh karena itu disebutkan oleh para 'Ulamâ di antara mereka adalah Asy-Syaikh Shâlih Al-'Ushaimî, beliau berkata:

المسلم إذا لم يتبرأ من المشركين معتقدا بطلان دينهم فإنه يصير منهم ولو لم يشرك

"Seorang Muslim jika tidak berlepas diri dari orang-orang musyrik, dalam keadaan dia menyakini batilnya agama mereka maka sungguh dia menjadi termasuk dari mereka, meskipun dia tidak berbuat syirik."

Ada orang dikâfirkan karena tidak mengimani Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, walaupun dia tidak melakukan kesyirikan. Demikian pula orang yang menolong orang-orang kâfir dalam memusuhi Islâm atau menolong ahlusy syirk dalam memusuhi Ahlut Tauhîd maka dia murtad, yaitu dia keluar dari Islâm. 
Supaya dia kembali sebagai Muslim maka dia bertaubat sehingga dia kembali lagi menjadi Muslim. 
Oleh karena itu, dakwah kita adalah menyeru manusia untuk bertaubat, banyak orang melakukan pembatal Islâm dalam sehari-harinya maka hanya dengan bertaubat supaya bisa kembali lagi kepada Islâm.

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir setelah kajian "Tashîlul Wushûl ilâ Fahmi 'Ilmil Ushûl" pada malam Selasa, 17 Dzulqa'dah 1444 di Masjid Muti'ah Ponpes Majaalis Al-Khidhir Bogor. 

Rabu, 12 April 2023

BAHAYA MURJI'AH



Pertanyaan:
Shiddîq (Al-Bûgisî) dan kawan-kawannya Tsâbitîn (orang-orang kokoh) di atas paham murji'ah menyebutkan bahwa kamu mulabbis (pembuat pengaburan), mereka menukilkan bantahan syaikh-syaikh mereka kepadamu. Di antara yang membantahmu adalah Syaikh mereka 'Abdul Hamîd Al-Hajûrî, dia mengatakan tentang kalian: "Mereka itu membuat pengaburan atas kalian, jangan kalian menghiraukan mereka." Demikian pula syaikh mereka Thâriq Al-Ba'dânî mengatakan tentangmu: "Tidak tersedia baginya, dan ini tidak benar, syaikh kami (Al-Wâdi'î) mengkritik murji'ah, Abû Hanîfah adalah murjî dan Al-Albanî adalah imâm bukan termasuk murji'ah.

Jawaban:
Alhamdulillâh, sungguh kita telah mengetahui tentang mereka dari dulu. Andaikan keberadaan kita tidak berbicara tentang kesalahan-kesalahan mereka maka mereka tidak akan membicarakan kita. Kalau kita menyepakati mereka dalam mengkritik dan menganggap mubtadi' (penganut bid'ah) terhadap seorang muslim maka mereka tidak akan membicarakan kita, sebagaimana mereka telah membicarakan Asy-Syaikh Rabî' Al-Madkhalî. Dahulu keberadaan Asy-Syaikh Rabî' Al-Madkhalî paling tinggi kedudukannya di sisi mereka, perkataan-perkataan mereka banyak dalam memujinya dan memberikan sanjungan kepadanya, mereka menjadikan kumpulan tulisan-tulisannya sebagai rujukan mereka pada masalah yang mereka namai masalah-masalah manhaj, mereka menempatkannya di perpustakaan mereka. Tatkala dia membicarakan sebagian syaikh-syaikh mereka maka mereka mulai mencari-cari kesalahannya, kemudian mereka membantahnya. Padahal hakekat orang-orang kokoh di atas murji'ah dan Asy-Syaikh Rabi' itu sama, mereka mengkritik orang yang menyelisihi mereka pada masalah-masalah manhaj, mereka tidak memberi udzur kepada orang yang menyelisihi mereka padanya. Adapun pada masalah 'aqîdah maka mereka 'âdzirûn (para pemberi udzur) kepada orang yang melakukan kesyirikan dan kekâfiran.
Lihatlah kalian kepada keadaan mereka sekarang, kalaulah keberadaan seseorang menyelisihi mereka dalam mencela dan menganggap mubtadi' terhadap seorang muslim atau dia memiliki perkataan dalam merekomendasikannya, memujinya dan memberikan sanjungan kepadanya maka sungguh mereka akan membicarakannya dan memperingatkan orang lain darinya, sebagaimana yang mereka telah menerapkan itu kepada Syaikh yang mulia 'Abdullâh Al-Jarbû' dan selain beliau dari para 'ulamâ.
Al-Imâm Abû Hanîfah adalah murji' menurut mereka, namun Asy-Syaikh Al-Albânî mengatakan: "Abû Hanîfah dan empat imâm, mereka itu di atas jalan Salaf." 
Kenapa mereka tidak membicarakan Asy-Syaikh Al-Albânî?! Dalam keadaan dia memuji dan memberikan sanjungan terhadap Al-Imâm Abû Hanîfah?!.
Kenapa mereka tidak membicatakan Al-Albânî dalam keadaan dia mencela Syaikhul Islâm Muhammad bin 'Abdil Wahhâb semoga Allâh merahmatinya?! Al-Albânî mengatakan: "Hakekat Muhammad bin 'Abdil Wahhâb itu keutamaannya besar atas umat Islâm, akan tetapi ada padanya sesuatu dari ghulûw (sikap keterlaluan) dan syiddah (kekerasan)."
Al-Albânî katakan: "Adapun Wahhâbiyyah (orang-orang yang semanhaj dengan Syaikhul Islâm Muhammad bin 'Abdil Wahhâb) maka aku tidak memiliki urusan dengan mereka, aku mengkritik mereka, bahkan terkadang sangat keras kritikanku kepada mereka daripada selainku, barangkali orang-orang yang hadir di sini mengetahui kritikan kerasku itu."
Kenapa mereka tidak membicarakan Al-Albânî?!.
"Wahai orang-orang yang beriman hendaklah kalian menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allâh, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap sesuatu kaum, mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah kalian, karena adil itu lebih dekat kepada taqwâ. Dan bertaqwâlah kalian kepada Allâh, sesungguhnya Allâh adalah Khabîr (Maha Mengetahui) terhadap apa yang kalian kerjakan.”
Berkata Asy-Syaikh As-Sa'dî semoga Allâh merahmatinya: “(Berbuat adillah kalian dalam bersaksi) sebagaimana kalian bersaksi menguatkan teman kalian maka kalian juga harus bersaksi melawan teman kalian (jika dia pada kesalahan). Dan sebagaimana kalian bersaksi melawan musuh kalian maka kalian juga harus bersaksi mendukungnya (jika dia pada kebenaran). Meskipun keberadaan musuh itu adalah orang kâfir atau mubtadi', karena sungguh wajib berlaku adil kepadanya dan wajib menerima kebenaran yang dia bawa, bukan karena dia yang mengatakannya (akan tetapi karena perkataannya itu kebenaran). Dan tidak menolak kebenaran hanya karena dia yang mengatakannya, karena sungguh perbuatan tersebut adalah kezhaliman terhadap kebenaran.”

Lihatlah kalian kepada perkataan mereka: "Abû Hanîfah adalah murjî dan Al-Albânî adalah imâm, bukan termasuk murji'ah." 
Tanpa ada keraguan dan tanpa ada kebimbangan bahwa Al-Imâm Abû Hanîfah adalah imâm dari kalangan para imâm tanpa ada penolakan (tentang keimâmannya), beliau lebih mulia dan lebih utama daripada Asy-Syaikh Al-Albânî.
Berkata Adz-Dzahabî semoga Allâh merahmatinya pada pujiannya terhadap Abû Hanîfah dan sanjungan kepadanya: "Imâmah (teladan) dalam fikih dan seluk-beluknya diserahkan kepada imâm ini. Ini adalah perkara yang tidak ada keraguan padanya."
Berkata Asy-Syâfi'î semoga Allâh merahmatinya: "Orang-orang dalam masalah fikih adalah anak-anak Abû Hanîfah."
Berkata Al-Khuraibî semoga Allâh merahmatinya: "Tidak ada yang mencela Abû Hanîfah kecuali orang dengki atau orang bodoh."
Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyyah semoga Allâh merahmatinya telah menyebutkan Al-Imâm Abû Hanîfah termasuk dari para imâm terkenal yang menetapkan sifat-sifat bagi Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ.
Jika keberadaan Al-Imâm Abû Hanîfah termasuk murji'ah sebagaimana telah memperjelas demikian orang-orang itu, maka apakah mereka mengetahui dari mana Al-Imâm Abû Hanîfah mengambil perkataannya?! Karena sesungguhnya beliau mengatakan: "Tidak boleh bagi seseorang untuk mengambil perkataan kami selama dia tidak mengetahui dari mana kami mengambilnya."
Beliau juga mengatakan: "Tidak boleh bagi seseorang untuk berfatwâ dari tulisan-tulisanku sampai dia mengetahui dari mana aku mengatakannya." Atau beliau katakan: "Harâm bagi orang yang tidak mengetahui dalîlku untuk berfatwâ dengan perkataanku."
Beliau juga katakan: "Jika telah shahîh hadîts maka itulah madzhabku."
Inilah madzhab Al-Imâm Abû Hanîfah semoga Allâh merahmatinya, dan berkata Ibnu Abil 'Izz semoga Allâh merahmatinya: "Ath-Thahâwî meriwayatkan suatu riwayat Abû Hanîfah bersama Hammâd bin Zaid, bahwa Hammâd bin Zaid tatkala meriwayatkan kepadanya hadîts: "Islâm manakah yang paling utama? Sampai pada akhir hadîts. Beliau berkata kepadanya: Tidakkah kamu melihatnya mengatakan: "Islâm manakah yang paling utama? Beliau berkata: "Îmân, kemudian menjadikan hijrah dan jihâd termasuk îmân?." Lalu Abû Hanîfah terdiam. Maka berkatalah sebagian murid-muridnya: "Kenapa engkau tidak menanggapinya?." Beliau menjawab: "Dengan apa aku akan menanggapinya dalam keadaan dia menceritakan ini kepadaku dari Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam."
Adapun perkataan Al-Imâm Abû Hanîfah semoga Allâh merahmatinya tentang penamaan îmân bahwasanya îmân adalah keyakinan di dalam hati dan mengucapkan dengan lisân, bahwasanya perbuatan berada di luar dari hakekat îmân maka ini sungguh telah disebutkan oleh Al-Imâm Ibnu 'Abdil Barr dan Ibnu Abil 'Izz apa yang menurutnya bahwa beliau telah rujû' (mencabut pendapatnya) itu, dan Allâh Yang Lebih Mengetahui. 
Apakah didapati perkataan Asy-Syaikh Al-Albânî semoga Allâh merahmatinya bahwa dia telah rujû' dari tidak mengkafirkan para penyembah kuburan?!.
Apakah didapati perkataan Asy-Syaikh Muqbil semoga Allâh merahmatinya bahwa beliau telah rujû' dari perkataannya tentang masalah memberi udzur karena kebodohan pada perkara Tauhîd sebagaimana telah rujû' dari demikian itu Asy-Syaikh yang mulia 'Abdul Muhsin Al-'Abbâd?!.
Segala puji bagi Allâh, sungguh Asy-Syaikh yang mulia 'Abdul Muhsin Al-'Abbâd telah menulis kitâb "Penjelas dan Penerang tentang Hukum Meminta Pertolongan kepada Orang-orang Mati dan Orang-orang Ghaib."

Diterjemahkan dari jawaban:
Muhammad Al-Khidhir Al-Andûnîsî. 

Selasa, 11 April 2023

WANITA HAID TIDAK BERDIAM DI MASJID




Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz izin bertanya:
Bagaimana hukum wanita yang sedang haid berdiam diri di masjid pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhân untuk tilâwah dan berdoa juga berdzikir?.

Jawaban:
Tidak ada dalîl yang shahîh lagi sharîh menunjukkan ketidakbolehan bagi wanita hâid untuk berdiam di masjid, terkhusus di 10 malam terakhir pada bulan Ramadhân. Namun lebih baik bagi wanita hâid tetap di rumahnya, ia dapat mencari Lailatul Qadr di rumahnya, ia tidak dapat beribadah kepada Allâh dengan melaksanakan shalat lail karena ia hâid namun ia dapat beribadah kepada Allâh dengan tilâwah, dzikir, doa dan bersedekah. Ia dapat membantu ayahnya, suaminya atau saudara-saudarinya yang beri'tikaf di masjid, menyiapkan kebutuhan makan dan minum serta menyiapkan kebutuhan pakaian dan kerapian sebagaimana yang dicontohkan oleh Ummul Mu'minîn 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ saat beliau haid, bahkan sampai pernah beliau menyisir rambut Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam yang sedang beri'tikâf, Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam hanya memiringkan kepala ke luar masjid lalu 'Âisyah menyisirnya dari luar masjid, berkata 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْغِي إِلَيَّ رَأْسَهُ وَهُوَ مُجَاوِرٌ فِي الْمَسْجِدِ فَأُرَجِّلُهُ وَأَنَا حَائِضٌ

“Dahulu Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam menyorongkan kepalanya kepadaku saat beliau i’tikâf di masjid, lalu aku menyisirnya dalam keadaan aku haid.” Muttafaqun 'Alaih. 

Diamnya seorang wanita hâid di rumahnya untuk mencari Lailatul Qadr dengan tilâwah, doa dan berdzikir maka tentu itu lebih baik baginya daripada ia berdiam di masjid dalam keadaan ia hâid. 
Kita tidak mengetahui ada dari para wanita Salafiyyah di saat haid memilih berdiam di masjid sementara ia memiliki rumah, berbeda dengan wanita yang tidak memiliki rumah sebagaimana pada kisah wanita hitam, ia tinggal di kemahnya sendirian di dalam masjid Nabî Shallallâhu 'Alaih wa Sallam, yang tentu ia akan melewati masa hâid. 'Âisyah menyebutkan tentangnya:

فَكَانَ لَهَا خِبَاءٌ فِي الْمَسْجِدِ أَوْ حِفْشٌ

"Keberadaan wanita itu memiliki kemah atau tenda di dalam masjid."
'Âisyah menyebutkan pula tentangnya:

فَكَانَتْ تَأْتِينِي فَتَحَدَّثُ عِنْدِي 

"Beliau biasa datang kepadaku lalu berbincang-bincang di sisiku." Riwayat Al-Bukhârî. 

Pada hadîts ini, menunjukkan kebolehan bagi wanita berdiam diri di masjid jika aman dari fitnah, demikian pula tidur di dalamnya, oleh karena itu Al-Bukhârî berdalîl dengannya setelah membuat bâb khusus:

باب نَوْمِ الْمَرْأَةِ فِي الْمَسْجِدِ

"Bâb tidurnya wanita di dalam masjid."

Adapun diamnya wanita suci di masjid untuk mencari Lailatul Qadr maka ini boleh jika aman dari fitnah, dan para wanita Salafiyyah telah melakukannya, berkata 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

"Sungguh Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam dahulu beri'tikâf di 10 malam terakhir pada bulan Ramadhân, sampai Allâh mewafatkannya. Kemudian para isterinya beri'tikâf setelah wafatnya."

Tatkala wanita yang beri'tikâf belum selesai i'tikâfnya lalu hâid maka lebih baik baginya untuk kembali ke rumahnya, daripada ia tetap di tempat i'tikâfnya. Dan telah ada suatu riwayat dari Imâm Daril Hijrah Rahimahullâh, beliau berkata tentang wanita:

إِذَا اعْتَكَفَتْ، ثُمَّ حَاضَتْ فِي اعْتِكَافِهَا أنَّهَا تَرْجِعُ إِلَى بَيْتِهَا

"Jika ia beri'tikâf kemudian ia hâid di dalam i'tikâfnya maka ia kembali ke rumahnya."
Dan Al-Imâm Ibnu Qudâmah Rahimahullâh berkata:

وإن كانت له رحبة خارجة من المسجد يمكن أن تضرب أي الحائض المعتكفة فيها خباءها

"Jika ada halaman di luar masjid lalu memungkinkan untuk dibuatkan kemah yaitu untuk wanita hâid beri'tikâf di dalamnya (semasa hâidnya)."

( Muhammad Al-Khidhir ). 


TIDAK ADA UDZUR BAGI PELAKU SYIRIK BESAR YANG TIDAK DIPAKSA




Pertanyaan:
Benarkah Ustâdz Khidhir nanti akan banyak beri udzur ke pelaku maksiat sebagai penyelisihan kepada hizbiyyûn 'âdzirûn yang selalu beri udzur ke pelaku syirk akbar hingga anggap mereka umat Muslim?!.

Jawaban:
Ungkapan yang pernah kita katakan terhadap para hizbiyyûn bahwa mereka mudah memberi udzur kepada pelaku syirik atau pelaku kekâfiran namun tidak memberi udzur kepada pelaku dosa, itu kita katakan supaya menunjukkan keburukan manhaj mereka, pada perkara yang paling besar semisal syirik dan kekâfiran seakan-akan remeh bagi mereka sementara pada perkara dosa selain syirik dan kekâfiran mereka sangat berlebihan hingga menghajr setiap yang menyelisihi mereka. Apalagi nampak argumen mereka menganggap pelaku syirik besar hanya batal amalan tidak sampai kâfir, ini bentuk dari pemberian udzur mereka kepada pelaku syirk akbar, yaitu mereka tidak mau mengkâfirkannya. Padahal sangat jelas dalîl yang menerangkan bahwa orang-orang yang melakukan syirk akbar maka batallah amalan mereka, sekaligus mereka kâfir:

مَا كَانَ لِلۡمُشۡرِكِینَ أَن یَعۡمُرُوا۟ مَسَـٰجِدَ ٱللَّهِ شَـٰهِدِینَ عَلَىٰۤ أَنفُسِهِم بِٱلۡكُفۡرِۚ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ حَبِطَتۡ أَعۡمَـٰلُهُمۡ وَفِی ٱلنَّارِ هُمۡ خَـٰلِدُونَ

"Tidaklah pantas bagi para penganut kesyirikan untuk memakmurkan masjid-masjid Allâh, dalam keadaan mereka menyaksikan diri mereka pada kekâfiran. Mereka itu telah terhapus amal mereka, dan mereka kekal di dalam Neraka." [Surat At-Taubah: 17].
Inilah kebenaran yang datangnya dari Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ, siapa yang melakukan syirk akbar dalam keadaan tidak dipaksa maka tidak ada udzur baginya, kita hukumi dia musyrik. 

Demikian pula para pendosa dari kalangan orang-orang kâfir, kita hukumi mereka sebagai orang-orang mujrim, kita tidak memberi udzur mereka dengan menghukumi mereka sebagai orang-orang Muslim, namun kita tetap hukumi mereka adalah orang-orang mujrim sebagaimana yang telah Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ tegaskan:

أَفَنَجۡعَلُ ٱلۡمُسۡلِمِینَ كَٱلۡمُجۡرِمِینَ

"Apakah kami akan menjadikan orang-orang Muslim seperti orang-orang mujrim." [Surat Al-Qalam: 35].

Demikian pula orang yang melakukan dosa-dosa besar selain syirik maka kita hukumi sesuai dosanya yang nampak, pezina maka kita hukumi sesuai zhahirnya bahwa dia zânî. Kita tidak memberinya udzur, namun tetap kita menghukuminya zânî sebagaimana yang telah Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ hukumi:

ٱلزَّانِی لَا یَنكِحُ إِلَّا زَانِیَةً أَوۡ مُشۡرِكَةࣰ وَٱلزَّانِیَةُ لَا یَنكِحُهَاۤ إِلَّا زَانٍ أَوۡ مُشۡرِكࣱۚ وَحُرِّمَ ذَ ٰ⁠لِكَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِینَ

"Pezina laki-laki tidak boleh mmenikahinya kecuali pezina perempuan atau musyrikah (pelaku syirik perempuan), pezina perempuan tidak boleh menikahinya kecuali pezina laki-laki atau musyrik (pelaku syirik laki-laki). Dan itu benar-benar diharamkan bagi orang-orang beriman." [Surat An-Nûr: 3].

Demikian pula yang melakukan ma'siat berupa menggambar makhluk bernyawa maka kita hukumi sebagai mushawwir (pembuat gambar makhluk bernyawa) sebagaimana yang telah dihukumi oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, berkata 'Aun bin Abî Juhaifah dari ayahnya:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

"Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam mela'nat". Disebutkan di antaranya:

 وَلَعَنَ الْمُصَوِّرِينَ

"Beliau mela'nat para mushawwir (pembuat gambar makhluk bernyawa)." Riwayat Al-Bukhârî. 
Kita menghukuminya mushawwir, dan inilah manhaj Salaf. Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam sebagai Salaf kita telah menghukumi pembuat gambar makhluk bernyawa sebagai mushawwir. Tidak seperti orang-orang yang telah menyamaratakan antara dosa besar ma'siat dengan syirik, hingga di antara mereka menganggap pembuat gambar makhluk bernyawa sebagai pelaku syirik, hampir-hampir dihukumi musyrik, padahal telah jelas dihukumi sebagai mushawwir.

Demikian pula pembuat kerusakan di dalam agama, kita hukumi sebagai mubtadi' atau muhdits sebagaimana yang telah dihukumi oleh Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا

"Allâh mela'nat orang yang melindungi muhdits (pembuat kerusakan)." Riwayat Muslim.

( Muhammad Al-Khidhir ).



MENDOAKAN KEBERKAHAN BAGI YANG MENGELUARKAN ZAKAT




Pertanyaan:
Maaf saya mau bertanya: Apakah resmi dan sah jika bayar zakat fitrah tidak sesuai urutan anggota keluarga, ayahnya, ibunya lalu adiknya baru kakaknya. Adik kakak ini umurnya sama 15 tahun dan mereka berdua kembar, hanya saja penyebutan namanya waktu bayar zakat fitrah salah, tertukar adiknya dulu baru kakaknya.

Jawaban:
Tidak masalah, tetap resmi dan sah menurut hukum syarî'at. Yang penting nilai zakat yang dikeluarkan sesuai jumlah anggota keluarga. Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam tidak menyebutkan setiap anggota keluarga sesuai urutan, namun beliau hanya menyebutkan keluarga. Beliau doakan secara umum keluarga tanpa menyebutkan satu persatu sesuai urutan anggota keluarga, berkata 'Abdullâh bin Abî Aufâ Radhiyallâhu 'Anhumâ:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَتِهِمْ قَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ فُلاَنٍ. فَأَتَاهُ أَبِي بِصَدَقَتِهِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى

"Dahulu Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam jika suatu kaum datang ke beliau membawa zakat mereka, beliau mendoakan: "Yâ Allâh berilah keberkahan kepada keluarga Fulân." Lalu ayahku datang ke beliau membawa zakatnya, beliau mendoakan: "Yâ Allâh berilah keberkahan kepada keluarga Abû Aufâ." Riwayat Al-Bukhârî.

( Muhammad Al-Khidhir ).

Senin, 10 April 2023

HUKUM MELIHAT VIDIO SEKS DI SAAT BERPUASA




Pertanyaan:
Kalau misalkan kita berpuasa terus kita terbawa hawa nafsu, lalu kita lihat video sexs, hanya nonton saja. Setelah itu kita sadar lagi puasa, lalu lanjut tidur. Di pertengahan tidur kita mimpi basah. Padahal kita tidak melakukan onani, hanya pikiran saja ke arah sana. Apakah puasa batal?.

Jawaban:
Insyâ Allâh puasamu sah, hanya saja kamu berdosa karena menuruti hawa nafsumu dengan melihat vidio seks yang dengan sebabnya membuatmu sampai mimpi basah, dan perbuatanmu menuruti hawa nafsumu itu akan mengurangi pahala puasamu, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi was Salâm:

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ، إِنّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ 

“Bukanlah puasa itu hanya menahan makan dan minum saja namun berpuasa juga dari perkataan sia-sia dan rafats.

'Ulamâ menerangkan:

الرَّفَث اِسْم جَامِع لِكُلِّ مَا يُرِيدهُ الرَّجُل مِنْ الْمَرْأَة

“Rafats adalah nama yang mencakup terhadap setiap apa yang laki-laki menginginkannya dari wanita.”

Tanpa diragukan bahwa melihat vidio seks masuk pada penamaan rafats.

( Muhammad Al-Khidhir ).

HUKUM MEMAKAN HATI HEWAN HALAL YANG DISEMBELIH

Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz, ana mau bertanya: Adakah dalîlnya boleh memakan hati ayam, sapi dan hati hewan lainnya? Dan apakah hati bukan termasuk darah?. Jazâkallâhu khairan.

Jawaban:
Hati termasuk darah, hanya saja diperkecualikan oleh dalîl, telah ada dalîl tentang kebolehan memakannya, datang dalam suatu hadîts mauqûf dari 'Abdullâh bin 'Umar Radhiyallâhu 'Anhumâ:

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalang, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa”.

Walaupun hadîts ini mauqûf akan tetapi hukumnya hukum marfû', karena Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam bersama para Shahabatnya pernah memakan belalang dan bangkai ikan, berkata 'Abdullâh bin Abî Aufâ:

غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ

"Kami berperang bersama Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam tujuh kali peperangan, kami hanya memakan belalang."

Dan pernah 300 orang Mujâhidîn dari kalangan Shahabat mendapati bangkai ikan besar yang dinamai al-'anbar, mereka memakannya lalu sebagiannya mereka bawa ke Madînah, dan Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berkata:

هُوَ رِزْقٌ أَخْرَجَهُ اللَّهُ لَكُمْ فَهَلْ مَعَكُمْ مِنْ لَحْمِهِ شيء فَتُطْعِمُونَا

"Itu adalah rezki yang Allâh keluarkan untuk kalian, apakah ada bersama kalian sedikit dari sebagian dagingnya supaya kalian memberikan ke kami untuk memakanannya."

Adapun pada hati atau limpa maka telah ada kaidah:

جميع أجزاء المباح المذكى مباحة إلا الدم المسفوح فهو محرم

"Semua bagian-bagian dari hewan yang mubâh yang disembelih adalah halâl kecuali darahnya yang mengalir, maka itu diharamkan."

( Muhammad Al-Khidhir ). 

Senin, 14 November 2022

MUSLIM TAAT MENJAGA SHALAT

Pertanyaan:
Ustâdz, ada non Muslim menyatakan sudah masuk Islâm (sudah jadi muallaf) namun masih belum mau shalat. Apakah dia sudah sah jadi Muslim?.

Jawaban:
Dia belum sah menjadi Muslim, sampai dia melaksanakan shalat lima waktu dan menjaganya, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخۡوَ ٰ⁠نُكُمۡ فِی ٱلدِّینِ

"Jika mereka telah bertaubat, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat maka mereka adalah saudara kalian seagama." [Surat At-Taubah: 11].

Berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

"Pembeda antara seseorang dan antara kesyirikan serta kekufuran adalah meninggalkan shalat." Riwayat Muslim.

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Selasa 20 Rabî'uts Tsânî 1444 di Klapanunggal Bogor. 





Selasa, 06 September 2022

BAHAYA MURJI'AH TERHADAP UMAT



Pertanyaan:
Ustâdz, kenapa para Salaf sangatkan takutkan umat dari bahaya murji'ah?.

Jawaban:
Karena murji'ah banyak menyamarkan perkara kepada umat, mereka menyamakan kebatilan dengan kebenaran. Murji'ah menganggap orang yang mengucapkan kalimat Tauhîd sudah teranggap beriman walaupun tidak mau beribadah, bahkan yang masih terus melakukan kesyirikan dan kekufuranpun tetap mereka anggap sebagai orang beriman. Pemikiran ini sejak awal kemunculannya sudah dibantah oleh para 'ulamâ Islâm, di antara yang membantah adalah Al-Imâm Sufyân Ats-Tsaurî Rahimahullâh, beliau berkata:

وترْكُ الفرائض متعمِّدًا مِن غير جهل ولا عُذْر كفر

"Meninggalkan berbagai kewajiban dalam keadaan bersengaja bukan karena tidak tahu dan bukan karena udzur maka itu kekafiran."
Berkata Asy-Syaikh 'Abdul Qâdir Al-Jailânî Rahimahullâh:

تَرْك العبادات المفروضات زَنْدَقة

"Meninggalkan berbagai ibadah yang diwajibkan adalah ateisme (kekufuran)."
Murji'ah menganggap orang-orang yang meninggalkan shalat sama dengan orang-orang beriman, mereka anggap sama dengan para Shahabat Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam atau bahkan menggambarkan seolah-olah ada Shahabat yang tidak mau shalat. 
Murji'ah menganggap bahwa orang walaupun melakukan kesyirikan dan kekufuran kalau masih shalat maka mereka samakan dengan Ahlut Tauhîd, bahkan mereka menggambarkan seolah-olah orang seperti itu keadaannya lebih baik daripada Al-Hajjâj bin Yûsuf Ats-Tsaqafî.
Murji'ah akan menganggap takfîrî atas orang yang menyelisihi mereka meskipun orang itu penolong dan pembela syari'at dan mereka akan menganggap mujtahid bagi orang yang bersama mereka meskipun orang itu penentang syari'at. 

Sebagian umat yang suka mencari-cari rukhshah (keringanan) tentu akan menerima pemikiran murji'ah, karena akan banyak memberi keringanan pada berbagai perkara agama. Jangankan pada perkara furû', pada perkara ushûl saja mereka dengan terang-terangan malakukan penyelisihan. Oleh karena itu berkata 'ulamâ:

المرجئة يخالفون أهل السنة والجماعة في أصل من أصول العقيدة

"Murji'ah melalukan penyelisihan terhadap Ahlussunnah wal Jamâ'ah pada suatu landasan dari landasan-landasan 'aqîdah."

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Selasa tanggal 9 Shafar 1444 / 6 September 2022 di Pondok Pesantren Majaalis Al-Khidhir Bogor.

Rabu, 31 Agustus 2022

INDAHNYA BERPEGANG KEPADA SUNNAH



Setiap yang berdakwah sesuai ajaran Nabî Muhammad Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam pasti akan dimusuhi, berkata Waraqah kepada Nabî Muhammad 'Alaihimash Shalâtu was Salâm:

لَمْ يَأْتِ رَجُلٌ قَطُّ بِمِثْلِ مَا جِئْتَ بِهِ إِلاَّ عُودِيَ، وَإِنْ يُدْرِكْنِي يَوْمُكَ أَنْصُرْكَ نَصْرًا مُؤَزَّرًا

"Tidaklah datang seorangpun dengan semisal apa yang engkau bawa dengannya kecuali dimusuhi, jika waktu engkau dimusuhi itu masih mendapatiku maka aku akan menolongmu dengan sekuat-kuat pertolongan." Riwayat Al-Bukhârî dari 'Urwah Ibnuz Zubair dari 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ.

Tabah, tenang dan tersenyumlah jika kamu dimusuhi karena berdakwah sesuai sunnah Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

إنَّ مِن ورائِكم أيامَ الصَّبرِ ، لِلمُتَمَسِّكِ فيهنَّ يومئذٍ بما أنتم عليه أجرُ خمسين منكم

“Sesungguhnya di zaman setelah kalian ada hari-hari kesabaran, orang yang berpegang teguh terhadap sunnah yang kalian berada padanya pada hari-hari itu akan mendapatkan pahala semisal amalan 50 orang di antara kalian (para sahabat Nabî).” Riwayat Abû Dâwud. 

Taubat dan takutlah jika kamu dimusuhi karena berdakwah menyelisihi sunnah Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintahnya takut akan mendapat cobaan atau ditimpakan kepada mereka azab yang pedih." (Surat An-Nûr: 63).

Faîdah bincang-bincang dengan Muhammad Al-Khidhir pada hari Kamis tanggal 4 Shafar 1444 / 1 September 2022 di Maktabah Al-Khidhir Bogor.




Kamis, 25 Agustus 2022

HUTANGMU BUKAN HUTANG PEMERINTAH, HUTANG PEMERINTAH BUKAN HUTANGMU




Pertanyaan:
Ustâdz izinkan menyampaikan pertanyaan, apakah benar orang yang mati masih punya hutang, ahli warisnya tidak memiliki beban membayar hutangnya, itu menjadi beban pemerintah yang wajib membayarkannya?.

Jawaban:
Para Shahabat di antara mereka mati syahîd pada perang Uhud, tidaklah kemudian dari mereka menggantungkan hutang kepada Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, beliau sebagai pemerintah mereka, namun mereka tidak menggantungkan hutang mereka kepada Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam. Tidak kita ketahui manusia yang paling mengerti tentang dalîl daripada mereka para shahabat Radhiyallâhu 'Anhum, namun tatkala mereka memiliki hutang maka mereka berupaya membayarnya atau sebelum mati, mereka berpesan kepada ahli waris untuk membayarkannya, sebagaimana yang diperbuat oleh Abû Jâbir 'Abdullâh. Sebelum syahîd pada perang Uhud, beliau sudah berpesan kepada Jâbir tentang hutangnya sebagaimana telah shahîh riwayatnya dan pada suatu riwayat disebutkan oleh Jâbir bin 'Abdillâh semoga Allâh meridhai keduanya dan juga semoga Allâh meridhai kita:

أَنَّ أَبَاهُ اسْتُشْهِدَ يَوْمَ أُحُدٍ، وَتَرَكَ سِتَّ بَنَاتٍ، وَتَرَكَ عَلَيْهِ دَيْنًا، فَلَمَّا حَضَرَ جِدَادُ النَّخْلِ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ عَلِمْتَ أَنَّ وَالِدِي اسْتُشْهِدَ يَوْمَ أُحُدٍ وَتَرَكَ عَلَيْهِ دَيْنًا كَثِيرًا

"Bahwa ayahnya mati sebagai syahîd pada perang Uhud dan meninggalkan enam anak perempuan dan meninggalkan hutang. Ketika tiba musim panen kurma aku menemui Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam lalu aku katakan: "Wahai Rasûlullâh, sungguh engkau telah mengetahui bahwa ayahku telah mati syahîd pada perang Uhud dan beliau meninggalkan hutang yang banyak."

Andaikan membayar hutang setiap orang yang mati itu menjadi kewajiban pemerintah maka tentu Rasûlullâh 'Alaihish Shalâtu was Salâm akan katakan kepada Jâbir tentang hutang ayahnya:

عَلَيَّ دَيْنُهُ

"Kewâjibanku membayar hutangnya." Namun beliau tidak mengakatan seperti ini. 
Adapun perkataan beliau:

فَمَن تَرَكَ دَينًا فَعَليَّ قَضَاؤُهُ

"Barangsiapa meninggalkan hutang maka wâjib bagiku membayarkannya."
Maka ini beliau katakan setelah banyak terjadi penaklukkan, yakni di saat ghanîmah melimpah. Jadi ucapan beliau itu tidak berlaku secara umum bahwa setiap yang memiliki hutang maka beliau sebagai pemerintah ketika itu berkewajiban membayarkannya, dan perbuatan beliau telah menunjukkan yaitu beliau tidak ingin menshalatkan jenazah orang yang memiliki hutang, hingga seseorang menjamin membayarkan dengan mengatakan:

وَعَلَيَّ دَيْنُهُ

"Hutangnya menjadi kewajibanku."
Ini di antara dalîl yang menunjukkan bahwa hutang setiap orang yang mati itu bukan kewajiban pemerintah untuk membayarkannya, sebagaimana bukan kewajiban atas setiap orang untuk membayarkan hutang pemerintah.

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Jum'at 28 Muharram 1444 / 26 Agustus 2022 di Cipancur Klapanunggal Bogor.

Selasa, 23 Agustus 2022

PERANG HINDIA AKAN TERJADI DI INDONESIA



Pertanyaan:
Ustâdz, kenapa Hindia (Indonesia dan sekitarnya) di akhir zamân akan diperangi oleh kelompok terbaik yang Allâh melindungi mereka dari Neraka?. 

Jawaban:
Kelompok terbaik yang akan memerangi Hindia memiliki misi yang sama dengan kelompok 'Îsâ bin Maryam 'Alaihimash Shalâtu was Salâm, kelompok beliau memerangi berbagai negeri sesuai dengan misi beliau yaitu menjadikan agama hanya untuk Allâh. Dengan sebab itu, Allâh jadikan kelompoknya menjadi kelompok terbaik, Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ berkata kepada beliau:

وَجَاعِلُ الَّذِينَ اتَّبَعُوكَ فَوْقَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

"Allâh akan menjadikan orang-orang yang mengikutimu di atas orang-orang yang kâfir hingga hari Kiamat."  [Ãli ‘Imrân: 55].

Setelah beliau turun ke muka bumi, beliau melakukan pengingkaran dengan kekuatannya terhadap berbagai kezhaliman, beliau menghancurkan berhala-berhala, seperti salib-salib beliau patahkan dan beliau melenyapkan berbagai kemungkaran, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ، لَيُوْشِكَنَّ أَنْ يَنْزِلَ فِيْكُمُ ابْنُ مَرْيَمَ عَليهِ السَّلام حَكَمًا عَدْلاً، فَيَكْسِرَ الصَّلِيْبَ، وَيَقْتُلَ الْخِنْزِيْرَ، وَيَضَعَ الْجِزْيَةَ، وَيَفِيْضَ الْمَالُ حَتَّى لاَ يَقْبَلَهُ أَحَدٌ

“Demi Allâh yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh benar-benar telah dekat saatnya akan turun kepada kalian Ibnu Maryam 'Alaihish Shalâtu wa Salâm sebagai hâkim yang adil, beliau akan mematahkan salib, membunuh babi, menghapus pajak dan akan melimpah ruah harta, hingga tidak ada seorang pun yang mau menerimanya.” Riwayat Al-Bukhârî. 

Beliau bersama kelompoknya memerangi negeri-negeri karena kesyirikan dan kekafiran telah berkuasa di negeri-negeri itu. Demikian pula pasukan yang akan memerangi Hindia, karena Hindia akan dikuasai oleh kesyirikan dan kekafiran, berbagai berhala menghiasi Hindia maka kelompok itu akan memerangi Hindia dengan misi sama seperti kelompok 'Îsâ bin Maryam 'Alaihish Shalâtu was Salâm yaitu menjadikan agama hanya untuk Allâh, sebagaimana yang Allâh 'azza wa Jalla perintahkan:

وَقَـٰتِلُوهُمۡ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتۡنَةࣱ وَیَكُونَ ٱلدِّینُ كُلُّهُۥ لِلَّهِ

"Perangilah oleh kalian mereka itu hingga tidak ada lagi kesyirikan dan supaya agama benar-benar hanya untuk Allâh." [Surat Al-Anfâl: 39].
Kelompok ini tidak akan membiarkan berhala-berhala, kuburan yang diagungkan dan bahkan gambar makhluk bernyawa kecuali mereka menghancurkannya, sebagaimana yang pernah diamalkan oleh kelompok 'Alî bin Abî Thâlib dalam berbagai peperangan, berkata Abul Hayyâj Al-Asadî:

قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

"Berkata kepadaku 'Alî bin Abî Thâlib: Aku akan mengutusmu pada suatu peperangan sebagaimana Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam mengutusku padanya: "Janganlah kamu biarkan patung-patung kecuali kamu menghancurkannya dan jangan pula kamu biarkan kuburan yang ditinggikan kecuali kamu meratakannya." Riwayat Muslim. 
Dan masih pada riwayat Muslim dengan lafazh:

وَلاَ صُورَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا

"Tidak pula suatu gambar makhluk bernyawa kecuali kamu menghapusnya."

Ini telah dicontohkan langsung oleh Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam saat penaklukkan kota Makkah, beliau memerintahkan untuk dikeluarkan patung-patung dan gambar-gambar makhluk bernyawa dari Ka'bah lalu dihancurkan, berkata 'Abdullâh bin 'Abbâs Radhiyallâhu 'Anhumâ:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ أَبَى أَنْ يَدْخُلَ الْبَيْتَ وَفِيهِ الآلِهَةُ، فَأَمَرَ بِهَا فَأُخْرِجَتْ، فَأُخْرِجَ صُورَةُ إِبْرَاهِيمَ، وَإِسْمَاعِيلَ فِي أَيْدِيهِمَا مِنَ الأَزْلاَمِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَاتَلَهُمُ اللَّهُ لَقَدْ عَلِمُوا مَا اسْتَقْسَمَا بِهَا قَطُّ. ثُمَّ دَخَلَ الْبَيْتَ

"Bahwa Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam tatkala memasuki Makkah, beliau enggan untuk masuk ke Ka'bah dalam keadan di dalamnya ada sesembahan-sesembahan berhala, beliau memerintahkan untuk mengeluarkannya maka dikeluarkanlah lalu dikeluarkan pula gambar Ibrâhîm dan Ismâ'îl pada tangan keduanya sedang mengundi nasib dengan anak panah. Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berkata: "Semoga Allâh membinasakan mereka orang-orang musyrik, sungguh mereka benar-benar telah mengetahui bahwa keduanya sama sekali tidaklah mengundi nasib dengan anak panah." Kemudian beliau masuk ke Ka'bah. Riwayat Al-Bukhârî. 

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Rabu 26 Muharram 1444 / 24 Agustus 2022 di Cipancur Klapanunggal Bogor.

Kamis, 21 Juli 2022

BID'AH BIASA BERMASALAH



Pertanyaan:
Ustâdz, apakah benar atas orang-orang yang bolehkan bid'ah-bid'ah dengan berdalîl di zaman Nabî tidak ada Mushallâ perempuan dan jum'atan juga tidak ada kecuali hanya di masjid Nabî?.

Jawaban:
Itu di antara dari berbagai syubhât yang membuka pintu berbagai kebid'ahan dan menyenangkan setiap mubtadi'. Di zaman Nabî 'Alaihish Shalâtu was Salâm para wanita muslimah datang di masjid Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, mereka membuat shaff bersama para wanita lainnya secara khusus dan mereka shalat di belakang jamâ'ah laki-laki yang disebutkan oleh 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ:

لاَ يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ

"Tidak seorangpun yang mengenal mereka karena bercampurnya antara gelap malam dan terang fajar."
Tatkala dibuatkan Mushallâ khusus bagi wanita di bagian belakang masjid atau di sekitaran masjid supaya lebih aman dari fitnah maka ini boleh, karena memang pada zaman Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam sudah disebut-sebut tempat khusus bagi wanita terpisah dengan jamâ'ah laki-laki di saat shalat. Bahkan Mushallâ yakni tempat terbuka seperti lapangan itu ada juga khusus bagi para wanita untuk shalat dan mendengarkan mau'idzah, berkata Ibnu 'Abbâs Radhiyallâhu 'Anhumâ:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ، فَظَنَّ أَنَّهُ لَمْ يُسْمِعِ النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ

"Bahwasanya Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam keluar bersamanya Bilâl, beliau ketahui bahwasanya mau'idzahnya tidak terdengar ke para wanita kemudian beliau memberi mau'idzah kepada mereka."

Orang 'aqlânî mengingkari adanya penutup atau pemisah di dalam masjid, mau mereka dibuat masjid terbuka bagi para pria dan wanita satu ruang masjid. Ini jelas membuka pintu fitnah dan memberi peluang untuk berikhtilath antara para pria dan wanita. 
Banyak para nasionalis yang awalnya mengingkari hijab berupa penutup atau pemisah antara jamâ'ah shalat laki-laki dan perempuan, kemudian mereka mengingkari hijab berupa cadar dan bahkan sampai jilbabpun mereka ingkari, Wallâhul Musta'ân. 

Adapun syubhat yang menyebutkan bahwa dahulu di zaman Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam tidak ada Jum'atan kecuali di masjid Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam maka memang demikian adanya, karena orang-orang beriman ketika itu mencukupkan Jum'atan di masjid Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam supaya mereka selalu mendengarkan khutbah terbaik Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam. Bukan berarti ada pembatasan Jum'atan itu khusus di masjid Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam dan tidak ada pula pelarangan mengadakan Jum'atan, sampai minimal Jamâ'ah Jum'atanpun tidak disebutkan berapa minimalnya, karena memang bebas untuk melaksanakan Jum'atan di masjid mana saja yang telah ditegakkan shalat lima waktu padanya. Betapa bagus apa yang dikatakan oleh Al-Bukhârî di dalam "Shahîh"nya:

باب الْجُمُعَةِ فِي الْقُرَى وَالْمُدْنِ

"Bâb Jum'atan di perkampungan dan perkotaan."
Setelah itu Al-Bukhârî menyebutkan hadîts tentangnya. Bâb yang beliau buat tersebut menunjukkan pembolehan beliau, karena fiqih beliau diketahui dari Bâb yang beliau buat.
Oleh karena itu, tatkala orang menjadikan perkara yang jelas dalîlnya itu untuk keluasan dalam perkara bid'ah maka dia telah salah dalam menempatkan sesuatu pada tempatnya. 

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Kamis tanggal 21 Dzulhijjah 1443 / 21 Juli 2022 di Pondok Pesantren Majaalis Al-Khidhir Cipancur Klapanunggal Bogor.

Selasa, 03 Mei 2022

TIDAK MENGGANTI KATA GANTI


Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz, apakah jika kita mengucapkan kepada akhwat sama seperti ikhwân pada dhamîr dari ucapan:

تقبل الله منا ومنكم

"Semoga Allâh menerima amal kebaikan dari kami dan dari kalian."

Jawaban:
Pada lafazh doa tersebut, tatkala diucapkan kepada wanita boleh merubah dhamîrnya menjadi dhamîr muannats mukhâthab, namun lebih baik tidak merubah dhamîrnya, sebagaimana pada ucapan salâm:

السلام عليكم

"Semoga salâm sejahtera untuk kalian."

Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam terkadang mengajak bicara isterinya dengan menggunakan dhamîr jama' mudzakkar mukhâthab, beliau pernah bertanya kepada seorang isterinya 'Alaihimash Shalâtu was Salâm:

هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ

"Apakah ada suatu makanan di sisi kalian?".

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Selasa 2 Syawwâl 1443 / 3 Mei 2022 di Binagriya Pekalongan.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6410
⛵️ https://alkhidhir.com/tanya-jawab/membiarkan-kata-ganti/

Jumat, 29 April 2022

TIGA AMALAN PENTING



Tentu orang mu'min sejati akan khawatirkan dirinya pada akhir-akhir Ramadhân ini, jangan-jangan dirinya belum mendapatkan ampunan Allâh. Maka dari itu, ada tiga amalan penting sebagai penghapus dosa sebelum berpisah dengan Ramadhân:
1) Shalat malam dengan bersungguh-sungguh. 
2) Memperbanyak istighfâr pada waktu sahur. 
3) Bersedekah kepada orang miskîn yang meminta ataupun yang tidak meminta. 
Berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

كَانُوا۟ قَلِیلࣰا مِّنَ ٱلَّیۡلِ مَا یَهۡجَعُونَ * وَبِٱلۡأَسۡحَارِ هُمۡ یَسۡتَغۡفِرُونَ * وَفِیۤ أَمۡوَ ٰ⁠لِهِمۡ حَقࣱّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ

"Mereka sedikit sekali tidur pada waktu malam, pada waktu sahur mereka beristighfâr dan pada harta mereka ada hak bagi orang miskîn yang meminta yang orang miskîn yang tidak meminta." [Surat Adz-Dzâriyât: 17-19].

[Muhammad Al-Khidhir pada malam Sabtu, 28 Ramadhân 1443].

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6396
⛵️ https://alkhidhir.com/tafsir/tiga-amalan-penting/

Selasa, 26 April 2022

SEMOGA ALLÂH BERI YANG TERBAIK DAN TERINDAH



Semoga Allâh selalu memberi yang terbaik dan terindah untuk kita semua dalam segala ketetapan-Nya, semoga Allâh meridhai kita semua dan kitapun ridhâ kepada-Nya.

[ Muhammad Al-Khidhir ].

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6382


Senin, 25 April 2022

BERAKHIRLAH JIHAD DAMMAJ


Penanya:
Kapan kalian akan hijrah dari Dammâj?

Abû Ahmad Al-Khidhir:
Pada hari ini (Selasa 13 Rabî'ul Awwâl 1435 H), kami dan kawan-kawan mulai bersiap-siap meninggalkan benteng di pertahanan Ãlu Mannâ’ untuk  hijrah dari Dammâj.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6379


Sabtu, 23 April 2022

JANGAN PERNAH MENCARI-CARI PEMBOLEHAN TANPA DALÎL



Berkata Al-Imâm Ibnu Bâzz Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaihimâ:

من يتتبع رخص العلماء يتزندق، من يتتبع الرخص يهلك

"Siapa yang mencari-cari pembolehan 'ulamâ (meskipun menyelisihi dalîl) maka dia akan menjadi orang yang tidak percaya agama. Siapa yang mencari-cari pembolehan (sesuai keinginannya) maka dia akan binasa."

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6377