Pertanyaan:
Ustâdz izin bertanya, saya pernah dengar ada perbedaan pendapat di antara 'Ulamâ tentang shalat sunnah dua raka'at setelah kembali ke rumah dari shalat 'Îd, mohon penjelasannya Ustâdz apakah benar disyari'atkan shalat sunnah setelah kembali dari shalat 'Îd? Jazâkumullâhu khairan wa Bârakallâhu fîkum.
Jawaban:
Ada dua hadîts yang seakan-akan bertentangan, yaitu hadîts yang diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Mâjah dan Ibnu Khuzaimah dari Abû Sa'îd Al-Khudrî Radhiyallâhu 'Anhu:
ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ لَا ﻳُﺼَﻠِّﻲ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟْﻌَﻴْﺪِ ﺷَﻴْﺌًﺎ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺭَﺟَﻊَ ﺇِﻟَﻰ ﻣَﻨْﺰِﻟِﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ
"Keberadaan Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam tidak shalat dengan suatu shalatpun sebelum shalat 'Ied, apabila beliau kembali ke rumahnya maka beliau shalat dua rakaat."
Dan hadîts yang diriwayatkan oleh Al-Bukhârî dan Muslim dari 'Abdullâh bin 'Abbâs Radhiyallâhu 'Anhumâ:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ يَوْمَ أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا
"Bahwasanya Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam keluar pada hari raya Adhhâ dan Fithri lalu shalat 'Îd dua raka’at, beliau tidak shalat sebelumnya dan tidak pula setelahnya."
Sungguh pada dua hadîts tersebut tidak ada pertentangan antara keduanya, ini karena dua alasan:
Pertama: Bahwasanya shalat sunnah dua raka’at yang disebutkan pada hadîts dari Abû Sa'îd Al-Khudrî merupakan shalat tersendiri yang tidak berkaitan dengan shalat 'Îd, bisa jadi itu adalah shalat sunnah karena ada sebabnya atau karena mengqadha shalat sunnah yang terluputkan atau itu adalah shalat dhuha karena waktunya bertepatan dengan waktu dhuha yang Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam telah wasiatkan kepada Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu supaya tidak meninggalkannya, berkata Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu:
أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَصَلاَةِ الضُّحَى، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
"Shahabat terdekatku telah berwasiat kepadaku dengan tiga wasiat supaya aku tidak meninggalkannya yaitu puasa tiga hari pada setiap bulan, shalat dhuha dan witir sebelum tidur." Diriwayatkan oleh Al-Bukhârî dan Muslim.
Di dalam riwayat Muslim diperjelas dua raka’at Dhuhâ:
أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاَثٍ بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيِ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ
"Teman terdekatku Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berwasiat kepadaku dengan tiga wasiat, yaitu: Puasa tiga hari pada setiap bulan, dua raka’at Dhuhâ dan supaya aku shalat witir sebelum aku tidur."
Kedua: Adanya peniadaan shalat sebelum shalat 'Îd dan setelah shalat 'Îd itu kalau keberadaan shalat 'Îd di lapangan sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dan Al-Albânî Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaihimâ:
ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﻔْﻲَ ﺇﻧَّﻤَﺎ ﻭَﻗَﻊَ ﻓﻲ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﻓﻲ ﺍﻟـﻤُﺼَﻠَّﻰ
"Sesungguhnya peniadaan shalat itu ketika pelaksanaan shalat 'Îd di lapangan."
Yaitu ketika shalat 'Îd itu pelaksanaannya di lapangan maka tidak ada shalat sebelumnya maupun sesudahnya, adapun kalau shalat 'Îd itu dilakukan di masjid karena ada hujan misalnya maka shalat sunnah yang ada sebabnya seperti shalat dua raka’at setelah wudhû atau shalat tahiyatul masjid tetap dianjurkan untuk dilakukan, Wallâhu A'lam.
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada 24 Ramadhân 1439 di Maktabah Al-Khidhir Kemang Pratama 3 Bekasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar