Minggu, 24 Mei 2020

MENGENAKAN PENUTUP KEPALA KETIKA SHALAT

Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz, mau bertanya:
Apakah termasuk syariat dalam shalat khususnya, dan di luar shalat umumnya kita memakai penutup kepala semisal peci di negeri kita, bagaimana kalau tidak pakai peci? Jazâkallâhu khairan. 

Jawaban:
Orang yang tidak memakai peci atau tidak menggunakan penutup kepala ketika shalat maka dia tidak mengamalkan anjuran Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

یَـٰبَنِیۤ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِینَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدࣲ

"Wahai manusia kenakanlah penghias kalian ketika akan shalat." [Surat Al-A'râf: 31]. 
Penghias di sini adalah pakaian tambahan seperti surban atau penutup kepala lainnya berupa peci dan yang semisalnya. 

Laki-laki yang tidak memakai peci atau tidak memakai penutup kepala di saat shalat maka tidaklah mengapa, itu tidak memengaruhi shalatnya karena kepalanya bukan termasuk aurat. 
Kita menganjurkan untuk mengenakan penutup kepada karena itu sebagai syi'âr orang-orang Muslim yang dapat terbedakan dengan non Muslim, dan juga ketika mengenakannya terlihat indah dan bagus, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

إِنَّ اللّٰهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ

"Sesungguhnya Allâh adalah Jamîl (Maha Indah), Dia mencintai keindahan." Riwayat Muslim (no. 275). 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh sebelum kajian Al-Qawâ'idul Hisân pada tanggal 3 Syawwâl 1441 / 25 Mei 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi. 

⛵⛵⛵

Tidak ada komentar:

Posting Komentar