Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz, rencana saya mau pulang kampung untuk mengantar pembantu kakak, meskipun di daerah statusnya sama seperti di sini (zona merah) tetapi di sana mayoritas masih melakukan shalat berjamâ'ah termasuk kemungkinan shalat 'Îd. Saya ingin nanya jika saya jadi pulang kampung, apakah di perbolehkan ikut shalat berjamâ'ah? Atau saya ikuti anjuran pemerintah untuk mengisolasi diri (karantina mandiri) dan tidak ikut shalat berjamâ'ah? Jazâkumullâhu khairan katsîran.
Jawaban:
Jika kamu dalam keadaan sehat maka wâjib bagimu untuk ikut shalat berjamâ'ah bersama kaum Muslimîn di masjid sekitar tempat tinggalmu, karena apa udzurmu di sisi Allâh dalam meninggalkan shalat berjamâ'ah sementara kaum Muslimîn di sekitar tempat tinggalmu dapat melaksanakan shalat berjamâ'ah?
Apa alasanmu di sisi Allâh kalau ditanya: "Kenapa kamu meninggalkan shalat berjamâ'ah sementara kaum Muslimîn di sekitar tempat tinggalmu dapat melaksanakan shalat berjamâ'ah di masjid?."
Apakah kamu mau katakan: "Sakit?" Atau kamu akan mengungkapkan was-wasmu: "Jangan-jangan aku terkena virus corona?." Padahal Allâh lebih tahu tentang keadaanmu daripada was-was dan kecurigaan orang terhadap dirimu."
Ataukah kamu akan katakan: "Aku mentaati pemerintahku?". Apakah kamu meyakini yang akan memikul dosamu adalah pemerintahmu sebagaimana sebagian orang bergampangan telah meninggalkan kewajiban dengan alasan biar pemerintah yang menanggung dosanya? Padahal Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ memberi kesehatan, kekuatan dan keluasan bagimu bahkan pemerintahmu terkadang membuat kelonggaran bagimu lalu kamu memperketat dirimu sendiri?
Apakah kamu di akhirat nanti ingin menyesal lalu melaknat pemerintahmu sebagaimana orang-orang yang telah menyesal:
وَقَالُوا۟ رَبَّنَاۤ إِنَّاۤ أَطَعۡنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاۤءَنَا فَأَضَلُّونَا ٱلسَّبِیلَا۠ * رَبَّنَاۤ ءَاتِهِمۡ ضِعۡفَیۡنِ مِنَ ٱلۡعَذَابِ وَٱلۡعَنۡهُمۡ لَعۡنࣰا كَبِیرࣰا
"Mereka mengatakan: Wahai Rabb kami, sesungguhnya kami telah mentaati pemimpin-pemimpin kami dan pembesar-pembesar kami lalu mereka menyesatkan kami dari jalan yang lurus. Oleh karena Wahai Rabb kami timpakanlah kepada mereka dua kali lipat dari azab dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar." [Surat Al-Ahzâb: 66-68].
Kecuali kamu mengetahui bahwa pemerintahmu memberikan ancaman akan menahanmu jika kamu ikut shalat berjamâ'ah, maka dalam keadaan seperti ini kamu mendapatkan udzur, berkata Asy-Syâfi'î Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaih:
إِنْ كَانَ خَائِفًا إِذَا خَرَجَ إِلَى الْجُمُعَةِ أَنْ يَحْبِسَهُ السُّلْطَانُ بِغَيرِ حَقٍّ كَانَ لَهُ التَّخَلُّفُ عَنِ الْجُمُعَةِ
"Apabila seseorang takut jika keluar untuk Jum'atan maka pemerintah akan menahannya dengan tanpa kebenaran maka boleh baginya untuk tidak ikut Jum'atan."
Kalau seperti ini maka pemerintahmu yang akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ atas perbuatannya.
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra’âh pada hari Kamis tanggal 28 Ramadhân 1441 / 21 Mei 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar