Sabtu, 23 Mei 2020

LURUSKAN SHAFF MAKA PERSATUAN LAHIR BATIN AKAN TERJALIN


Pertanyaan:
'Afwân yâ Ustâdz, bagaimana hukum shalat di masjid yang mana masjid tersebut terdapat jarak kaki ma'mûm sekitar 1-2 jengkal, yâ Ustâdz?

Jawaban:
Hendaklah bagi seseorang melihat ke masjid lain yang shaffnya rapat, kalau memang tidak ada lagi maka tidak mengapa shalat di masjid tersebut sebagai penjagaan terhadap kebersamaan bersama jamâ'ah kaum Muslimîn. Sebelum fitnah virus corona ini kita sudah sering mendapati shaff-shaff di masjid-masjid kaum Muslimîn tidak rapat, kalaupun rapat banyak anak-anak bermain-main di dalam shalat, juga ada anak-anak belum tamyîz ikut dimasukan ke dalam shaff, semua anak-anak yang bermain dan anak-anak yang belum tamyîz itu sama dengan jarak 1 atau 2 jengkal antara sesama ma'mûm, semua itu pemutus shaff, kita benar-benar mengingkari adanya jarak antara ma'mûm yang satu dengan ma'mûm lainnya. Semoga pemerintah yang membuat peraturan shaff berjarak di dalam shalat berjamâ'ah tersebut mempertimbangkan lagi sebelum ancaman Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ datang mengenai antara sesama, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ

"Kalian mau benar-benar meluruskan shaff kalian ataukah Allâh akan menjadikan perselisihan di antara kalian." Riwayat Al-Bukhârî (no. 717). 
Kalau pemerintah menginginkan terwujud persatuan lahir batin maka hendaklah mereka memerintahkan jamâ'ah di masjid-masjid untuk merapatkan shaff-shaff mereka dan yang terpenting mereka memberi contoh sehingga dapat diikuti oleh kaum Muslimîn. 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada malam Ahad tanggal 2 Syawwâl 1441 / 24 Mei 2020 di Mustika Jaya Bekasi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar