Jumat, 17 April 2020

SHALAT BERJAMÂ'AH DI RUMAH BERSAMA NON MAHRAM

Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz ana mau bertanya:
Ada seseorang hâfizh berkunjung  ke rumah temannya, dan mereka sudah sangat lama saling mengenal sehingga hâfizh ini di anggap seakan-akan keluarga. Suatu ketika menjelang adzân maghrib, temennya memutuskan shalat berjamâ'ah di rumah karena adanya wabah virus corona sedang menyebar. 
Yang jadi pertanyaan: Bolehkah isteri dan anak-anak perempuannya ikut shalat  berjamâ'ah dengan jarak yang lumayan jauh?

Jawaban:
Boleh bagi mereka untuk ikut shalat berjamâ'ah selama mereka bersama mahramnya, dan tidak boleh bagi mereka untuk ikut kalau hanya bersama hâfizh tersebut dengan tanpa mahram mereka, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ

"Tidak boleh seseorang masuk menemui wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya." Riwayat Al-Bukhârî (no. 1862).

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada malam Jum'at tanggal 23 Sya'bân 1441 / 17 April 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar