Jumat, 03 April 2020

HUKUM ADZÂN PERTAMA PADA HARI JUM'AT


Pertanyaan:
Pendapat siapa yang membolehkan adzan Jum'at sebelum masuk waktunya, dan dalîlnya apa? Apakah ini pendapat yang kuat?

Jawaban:
Kalau adzân Jum'at yang dimaksud adalah adzân pertama pada hari Jum'at maka 'Úlamâ Najd yang telah berpendapat tentang bolehnya adzân pertama sebelum masuk waktunya, mereka katakan:

يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ الْأَذَانُ الْأَوَّلُ قَبْلَ دُخُولِ وَقْتِ الْجُمُعَةِ

"Hendaklah keberadaan adzân pertama sebelum masuk waktu Jum'at."
Dan ini diperjelas oleh Asy-Syaikh Ibnul 'Utsaimîn Rahimahullâh, beliau katakan:

أَنَّنَا فِي نَجْدٍ نَجْعَلُ فَرْقًا بَيْنَ الْأَذَانِ الْأَوَّلِ وَالْأَذَانِ الثَّانِي نَحْوَ نِصْفِ سَاعَةٍ أَوْ سَاعَةٍ إِلَّا رُبْعٌ 

"Bahwasanya kami di Najd menjadikan pembeda antara adzân pertama dan adzân kedua sekitar setengah jam atau sejam kurang sepertempat menit."
Beliau menguatkan pendapat ini, beliau katakan:

وَالَّذِي يَظْهَرُ لِي أَنَّ فِعْلَ أَهْلِ نَجْدٍ أَصَحُّ

"Yang nampak padaku bahwa perbuatan penduduk Najd itu yang lebih benar."

Pendalîlan mereka adalah mengikuti perbuatan Amîrul Mu'minîn 'Utsman bin 'Affân Radhiyallâhu 'Anhu bahwa beliau memerintahkan untuk adzân pertama di Zaurâ' yaitu suatu tempat di pasar Madînah, mereka katakan bahwa adzân ini belum masuk waktu, tujuannya untuk memberitahukan kaum Muslimîn yang berada di pasar bahwa waktu Jum'at hampir masuk. Mereka menganggap ini adalah sunnah dengan dalîl perkataan Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ

"Wâjib bagi kalian untuk berpegang kepada sunnahku dan sunnah para khalîfah terbimbing yang mendapatkan petunjuk." 
Yakni Abû Bakr, 'Umar, 'Utsmân dan 'Alî Radhiyallâhu 'Anhum. 

Akan tetapi pendalîlan mereka tidaklah tepat, ini dengan beberapa alasan:

Pertama: Tidaklah adzân itu dikumandangkan kecuali berkaitan dengan masuknya waktu shalat, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِینَ كِتَـٰبࣰا مَّوۡقُوتࣰا

"Sesungguhnya shalat keberadaannya bagi orang-orang beriman telah ditentukan waktu-waktunya." [Surat An-Nisâ': 103].

Jika mereka mengkiaskan dengan adzân pertama pada waktu fajar maka sesungguhnya kiyas mereka tidaklah benar, karena adzân pertama pada waktu fajar itu kaitannya dengan waktu shalat lail, yang belum shalat lail supaya shalat lail dan yang belum shalat witir supaya shalat witir. Adapun untuk adzân pertama pada hari Jum'at maka untuk melaksanakan shalat apa? Sementara belum masuk waktu, bahkan bisa masuk pada waktu terlarang untuk shalat karena matahari hampir pertengahan sebelum tergelincirnya. 

Kedua: Jika mereka berdalîl dengan perbuatan Amîrul Mu'minîn 'Utsmân Radhiyallâhu 'Anhu maka sesungguhnya perbuatan beliau dikatakan termasuk dari Sunnah Khulafâ' Râsyidîn itu ketika bersesuaian dengan Sunnah Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, bukan sunnah tersendiri. 

Kita katakan bahwa perbuatan Abû Bakr Ash-Shiddîq Radhiyallâhu 'Anhu dalam memerangi orang-orang murtad itu termasuk dari Sunnah Khulafâ' Râsyidîn karena di dalam Al-Qur'ãn dan As-Sunnah telah ada anjuran untuk memerangi orang-orang murtad. 

Kita katakan bahwa perbuatan 'Umar Ibnul Khaththâb Radhiyallâhu 'Anhu mengumpulkan kaum Muslimîn untuk shalat tarâwih berjamâ'ah itu termasuk dari Sunnah Khulafâ' Râsyidîn karena Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam pernah shalat tarâwih bersama jamâ'ah walaupun hanya beberapa malam saja. 

Kita katakan bahwa perbuatan 'Utsmân bin 'Affân Radhiyallâhu 'Anhu dengan mengumpulkan Al-Qur'ãn ke dalam satu mushhaf itu termasuk dari Sunnah Khulafâ' Râsyidîn karena Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam memiliki beberapa orang penulis wahyu, di antaranya Mu'âwiyah bin Abî Sufyân Radhiyallâhu 'Anhumâ yang menuliskan setiap wahyu yang turun, perbuatan dengan menuliskan wahyu ini kemudian dikumpulkan lalu disalin hingga menjadi satu mushhaf atas perintah Amîrul Mu'minîn 'Utsmân bin 'Affân Radhiyallâhu 'Anhu.

Kita katakan bahwa perbuatan 'Alî bin Abî Thâlib Radhiyallâhu 'Anhu dalam memerangi khawârij itu termasuk dari Sunnah Khulafâ' Râsyidîn karena Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam telah perintahkan:

فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ

"Jika kalian mendapati mereka maka perangilah mereka." Riwayat Muslim (no. 2511).

Ini semua menunjukkan kepada kita bahwa perbuatan Khulafâur Râsyidîn itu dikatakan sebagai Sunnah jika bersesuaian dengan Sunnah Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, bukan sunnah tersendirinya mereka.

Ketiga: Perbuatan Amîrul Mu'minîn 'Utsmân Radhiyallâhu 'Anhu dikatakan sebagai Sunnah ketika tidak ada Shahabat lain yang mengingkarinya, adapun adzân pertama pada hari Jum'at maka ini telah diingkari oleh 'Abdullâh bin 'Umar Radhiyallâhu 'Anhu dan bahkan beliau menganggapnya sebagai bid'ah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abî Syaibah di dalam "Mushannaf"nya (no. 5479), beliau berkata:

حَدَّثَنَا شَبَابَةُ، قَالَ: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ الْغَازِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: الْأَذَانُ الْأَوَّلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِدْعَةٌ 

"Telah menceritakan kepada kami Syabâbah, beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Hisyâm Ibnul Ghâz, dari Nâfi', dari Ibnu 'Umar, beliau berkata: "Adzân pertama pada hari Jum'at adalah bid'ah."

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pendapat yang benar tentang adzân Jum'at itu hanya satu adzân, yaitu adzân lalu khutbah pertama dan kedua kemudian iqâmah. Adapun adzân pertama maka itu adalah bid'ah, Wallâhu A'lam. 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Sabtu tanggal 10 Sya'bân 1441 / 4 April 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar