Jumat, 13 Maret 2020

MENCEGAH DAN MEMINIMALISIR TERSEBARNYA VIRUS CORONA DENGAN BERSENANTIASA MELAKSANAKAN SHALAT-SHALAT SUNNAH DI RUMAH


Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz, boleh saya minta dalîl tentang afdhalnya shalat sunnah nâfilah dikerjakan di rumah?. (Pertanyaan dari Bogor). 

Jawaban:
Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam telah memerintahkan untuk melakukan shalat sunnah di rumah, beliau berkata:

اجْعَلُوا في بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا

"Jadikanlah oleh kalian di antara shalat sunnah kalian di rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah kalian sebagai kuburan." Riwayat Al-Bukhârî (no. 1187) dan Muslim (no. 1856) dari 'Abdullâh bin 'Umar Radhiyallâhu 'Anhumâ.

Ketika beliau tidak lagi keluar untuk shalat tarawîh di masjid, beliau berkata kepada para Shahabatnya:

قَدْ عَرَفْتُ الَّذِي رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ، فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ

"Sungguh aku telah melihat di antara amalan kalian, maka shalatlah kalian di rumah kalian wahai manusia, karena sesungguhnya seutama-utama shalat adalah shalatnya seseorang di rumahnya kecuali shalat wâjib." Riwayat Al-Bukhârî (no. 731) dari Zaid bin Tsâbit Radhiyallâhu 'Anhu.

Dan Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam telah menegaskan untuk pelaksanaan shalat sunnah hendaklah di rumah, beliau berkata:

إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلاَتِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْرًا

"Jika salah seorang di antara kalian telah melaksanalan shalat wajib di masjid maka hendaklah dia menjadikan di rumahnya bagian dari shalatnya, karena sesungguhnya Allâh menjadikan di rumahnya suatu kebaikan dengan sebab shalatnya." Riwayat Muslim (no. 1858) dari Jâbir Radhiyallâhu 'Anhu.

Di saat tersebarnya virus Corona seperti sekarang ini, hendaklah bagi setiap muslim lebih mengutamakan pelaksanaan shalat-shalat sunnah di rumahnya, cukuplah di masjid hanya untuk shalat-shalat wâjib, karena melaksanakan shalat-shalat yang wâjib di masjid secara berjamâ'ah adalah suatu kewajiban, berkata Al-Bukhârî Rahimahullâh di dalam "Shahîh"nya:

بَابُ وُجُوبِ صَلاَةِ الْجَمَاعَةِ. وَقَالَ الْحَسَنُ إِنْ مَنَعَتْهُ أُمُّهُ عَنِ الْعِشَاءِ فِي الْجَمَاعَةِ شَفَقَةً لَمْ يُطِعْهَا

"Bâb kewâjiban shalat berjamâ'ah. Berkata Al-Hasan: "Seseorang jika ibunya melarangnya dari melaksanakan shalat 'isyâ secara berjamâ'ah di masjid karena rasa kasihan ibunya kepadanya maka hendaklah dia tidak menaati ibunya."

Kemudian Al-Bukhârî Rahimahullâh katakan (no. 644):

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنِ الأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ الْعِشَاءَ

"Telah menceritakan kepada kami 'Abdullâh bin Yûsuf, beliau berkata: Telah mengabarkan kepada kami Mâlik dari Abuz Zinâd dari Al-A'raj dari Abû Hurairah bahwasanya Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berkata: "Demi Yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku bertekad untuk aku perintahkan supaya dikumpulkan kayu bakar kemudian aku perintahkan seseorang untuk adzan lalu aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat berjamâ'ah. Kemudian aku datangi orang-orang yang ikut shalat berjamâ'ah lalu aku bakar rumah-rumah mereka. Demi Yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya salah seorang di antara kalian mengetahui bahwa dia akan mendapatkan daging yang gemuk atau dia akan memperoleh dua potong daging yang bagus maka sungguh dia akan ikut shalat 'isyâ berjamâ'ah."

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir pada malam Sabtu tanggal 19 Rajab 1441 / 14 Maret 2020. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar