Selasa, 31 Maret 2020

DAERAH, KOTA, PROVINSI DAN NEGARA TERMASUK NEGERI


Pertanyaan:
Di dalam hadîts disebutkan:

وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ

"Jika wabah itu menimpa suatu negeri dalam keadaan kalian di dalam negeri itu maka janganlah kalian keluar untuk lari darinya." Riwayat Al-Bukhârî (no. 5729).
'Afwân, apakah bisa negeri disini dikiaskan dengan wilayah misal antar kota atau antar provinsi?

Jawaban:
Negeri yang dimaksud adalah daerah, kota, propinsi dan negara. Pada kisah Amîrul Mu'minîn 'Umar Ibnul Khaththâb Radhiyallâhu 'Anhu disebutkan:

 أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ خَرَجَ إِلَى الشَّأْمِ، فَلَمَّا جَاءَ بِسَرْغَ بَلَغَهُ أَنَّ الْوَبَاءَ وَقَعَ بِالشَّأْمِ

"Bahwasanya 'Umar Ibnul Khaththâb Radhiyallâhu 'Anhu keluar ke Syâm, tatkala beliau sampai di Sargh maka sampai berita kepada beliau bahwa wabah telah menimpa Syâm." Riwayat Al-Bukhârî (no. 6973).

Sargh adalah suatu daerah di lembah Tabûk yang ditaklukkan oleh Abû 'Ubaidah bersama pasukannya, kalau sekarang tempat seperti itu dikatakan sebagai suatu kota atau daerah, sedangkan Syâm di zaman para Shahabat termasuk wilayah kekuasaan Islâm yang berpusat di Madînah, kalau penamaan sekarang yaitu propinsi. Setelah Daulah Islamiyyah runtuh negeri Syâm berubah menjadi suatu negara tersendiri.

Dengan uraian tersebut jelaslah bahwa daerah, kota, provinsi atau negara itu masuk penamaan negeri, ketika ada wabah padanya maka tidak boleh bagi orang yang berada di luarnya masuk ke dalamnya dan orang yang di dalamnya tidak boleh keluar darinya, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

إِذَا سَمِعْتُمْ بِأَرْضٍ فَلاَ تَقْدَمُوا عَلَيْهِ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ

"Jika kalian telah mendengarkan tentang wabah di suatu negeri maka janganlah kalian menuju kepadanya, jika wabah itu terjadi di suatu negeri dalam keadaan kalian berada di dalamnya maka janganlah kalian keluar untuk lari darinya." Riwayat Al-Bukhârî (no. 6973).

Pertanyaan:
Ada orang yang membantah tentang syâdznya 'Abdush Shamad, itu bagaimana Ustâdz?

Jawaban:
'Abdush Shamad adalah seorang perawi tsiqah dan Abû Hâtim mengatakan bahwa beliau adalah shadûq. Nama lengkap beliau adalah Abû Sahl 'Abdush Shamad bin 'Abdil Wârits bin Sa'îd bin Dzakwân At-Tamîmî Al-'Anbarî.

Tidaklah dimutlakkan syâdz pada hadîts-hadîts beliau, namun yang dianggap syâdz adalah hadîts yang beliau riwayatkan dari Dâwud bin Abil Furât, beliau keliru pada lafazh:

فَيَمْكُثُ فِي بَيْتِهِ

"Lalu berdiam di dalam rumahnya."
Sementara Dâwud bin Abil Furât memiliki banyak murid, di antaranya Yûnus bin Muhammad, Habbân bin Hilâl dan Mûsâ bin Ismâ'îl. Semua mereka meriwayatkan dengan lafazh:

فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ

"Lalu berdiam di negerinya."
Dengan adanya penyelisihan 'Abdush Shamad terhadap mereka dalam meriwayatkan hadîts dengan lafazh tersebut maka hadîts yang diriwayatkan oleh 'Abdush Shamad teranggap syâdz, ini sesuai dengan kaidah dalam ilmu hadîts:

إِذَا خَالَفَ فِي حَدِيثِهِ مَنْ هُوَ أَحْفَظُ مِنْهُ أَو أَكْثَرُ عَدَدًا فَحَدِيثُهُ شَاذٌّ

"Jika seseorang pada hadîtsnya itu telah menyelisihi orang yang lebih hafal daripada dirinya atau menyelisihi banyak orang maka hadîtsnya syâdz."
Atau seperti yang diterangkan oleh Asy-Syâfi'î Rahimahullâh:

إِنَّمَا الشَّاذُ مِنَ الْحَدِيثِ أَنْ يَرْوِيَ الثِّقَاتُ حَدِيثًا فَيَشُذُّ عَنْهُمْ وَاحِدٌ فَيُخَالِفُهُمْ

"Hanyalah yang syâdz dari suatu hadîts itu ketika para perawi tsiqah meriwayatkan suatu hadîts lalu seorang perawi menyimpangkan hadîts mereka kemudian dia menyelisihi mereka."

Para perawi yang diselisihi oleh 'Abdush Shamad adalah para perawi tsiqah dan juga mereka termasuk dari Rijâlush Shahîh, oleh karena itu sudah sangat tepat ketentuan yang dikatakan oleh Asy-Syâfi'î Rahimahullâh tersebut untuk dikatakan bahwa hadîts yang diriwayatkan oleh 'Abdush Shamad dari Dâwud bin Abil Furât dengan lafazh:

فَيَمْكُثُ فِي بَيْتِهِ

"Lalu berdiam di dalam rumahnya." Merupakan hadîts syâdz, dan hadîts syâdz termasuk dari hadîts dha'îf.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Selasa tanggal 29 Rajab 1441 / 24 Maret 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar