Selasa, 16 Juni 2020

KEUTAMAAN BERQURBÂN DAN BERINFÂQ

Pertanyaan:
Mana yang utama bagi orang yang berkemampuan, dia berqurbân dengan satu ekor sapi seharga 50.000.000-an atau menginfâqkan uangnya itu untuk fî Sabîlillâh? 

Jawaban:
Kita tidak ragukan lagi bahwa seseorang berqurbân dengan seekor sapi untuk dirinya sendiri itu lebih utama, namun supaya tidak ketinggalan dari memperoleh keutamaan yang lebih besar dan terus berkesinambungan manfaatnya untuk Islâm dan kaum Muslimîn maka hendaklah berqurbân pada tahun ini dengan seekor kambing sehingga uang yang tersisa dari biaya kambing itu dia dapat menginfâqkannya fî Sabîlillâh, untuk jihâd fî Sabîlillâh atau dakwah di jalan Allâh. Anggaplah Rp 5.000.000 untuk berqurbân dengan membeli kambing yang paling bagus dan gemuk, maka dengan itu dia mendapatkan keutamaan berqurbân yang disebutkan oleh Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عمَلاً أحَبَّ إِلَى اللّٰهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ، وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ القِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا، وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللّٰهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ، فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

“Tidaklah seseorang beramal pada hari 'Îdul Adhhâ dengan suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allâh daripada menyembelih hewan qurbân, dia akan datang pada hari kiamat dengan membawa tanduk, kuku dan bulu hewan qurbânnya. Sungguh darah qurbânnya akan sampai kepada Allâh sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berqurbân.” Riwayat At-Tirmidzî, Ibnu Mâjah dan Al-Hâkim. 

Sedangkan uang yang Rp 45.000.000 dia dapat gunakan untuk menginfâqkannya fî Sabîlillâh, untuk jihâd fî Sabîlillâh atau dakwah di jalan Allâh maka tentu dia mendapatkan keutamaan yang berkesinambungan dan pahala yang terus mengalir pahalanya, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ 

"Apabila seorang manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga amalan: Dari sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat baginya dan anak shalih yang mendoakannya." Diriwayatkan oleh Muslim dari Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh sebelum kajian Al-Mabâdiul Mufîdah pada hari Rabu tanggal 26 Syawwâl 1441 / 17 Juni 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.

⛵️ https://t.me/almabadiulmufidah/34

http://alkhidhir.com/fiqih/meraih-keutamaan-berqurban-dan-berinfaq/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar