Minggu, 22 Desember 2019

DERAJAT HADÎTS KEHARUSAN SHALAT WITIR


✉️ Pertanyaan:
Shahîhkah hadîts:

الوِتْرُ حَقّ، فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنّا 

"Shalat witir adalah suatu keharusan, barangsiapa tidak shalat witir, maka dia bukan dari golongan kami."

📩 Jawaban:
Al-Hâfizh Ibnu Hajar Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaih di dalam "Bulûghul Marâm" (no. 361) telah mengomentari hadîts tersebut, beliau katakan:

أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ لَيّنٍ، وَصَحّحَهُ الحَاكِمُ

"Diriwayatkan oleh Abû Dâwud dengan sanad dha'îf, dan dishahîhkan oleh Al-Hâkim."

Beliau katakan pula setelah itu:

وَلَهُ شَاهِدٌ ضَعِيْفٌ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ عِنْدَ أَحْمَدَ 

"Ada padanya hadîts pendukung yang dha'îf dari Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu yang diriwayatkan oleh Ahmad."

Dua jalur periwayatan tersebut jika dijadikan sebagai pendukung antara satu dengan yang lainnya maka tidak akan bisa mengangkat derajat hadîts tersebut, karena pada riwayat pertama di dalam sanadnya ada seorang perawi yang bernama 'Ubaidillâh Al-'Atakî, berkata Al-Imâm Al-Bukhârî tengangnya:

الْعَتَكِيُّ عِنْدَهُ مَنَاكِيرُ 

"Al-'Atakî ada padanya berbagai hadîts munkar."
Al-Hâfizh Ibnu Hajar di dalam "At-Talkhîshul Habîr" (2/20) berkata tentang Al-'Atakî:

ضَعَّفَهُ الْبُخَارِيُّ وَالنَّسَائِيُّ 

"Al-Bukhârî dan An-Nasâ’î telah mendha'îfkannya."

Dan pada riwayat yang kedua di dalam sanadnya terputus atau ada perawi yang bernama Khalîl bin Murrah, dia juga termasuk perawi yang didha'îfkan oleh Al-Imâm Al-Bukhari, An-Nasâ’î dan yang lainnya.

Oleh karena itu berkata Al-Imâm Ibnul Jauzî di dalam "Al-'Ilal" (1/447):

هٰذَا حَدِيثٌ لَا يَصِحُّ 

"Ini adalah hadîts yang tidak shahîh."

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Ayyadahullâh di Bekasi pada hari Senin 26 Rabî'ul Akhir 1441 / 23 Desember 2019.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar