Senin, 20 Juli 2020

KEUTAMAAN SHALAT DI MASJID YANG IMÂMNYA MENGERTI SUNNAH DAN SENANTIASA MENGAMALKANNYA


Pertanyaan:
Mana yang lebih utama:
1. Shalat shubuh di masjid yang dekat rumah dengan mendapatkan keutamaan shaf pertama tapi sering qunut.
2. Shalat shubuh di masjid yang agak jauh dengan rumah tapi tidak ada qunut shubuh namun seringnya tidak dapat shaf pertama.

Jawaban:
Yang lebih utama bagi seseorang adalah shalat di masjid yang imamnya mengerti Sunnah dan senantiasa mengamalkannya, Insyâ Allâh shalatnya di belakang imam yang mengerti Sunnah dan senantiasa mengamalkannya akan terasa lebih khusyû', karena tidak ada perkara yang diada-adakan yang membuat hati dan pikirannya terganggu, sehingga dia bisa mendapatkan keutamaan yang Allâh sebutkan pada awal surat Al-Mu'minûn:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ * الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

"Sungguh telah beruntung orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyû' di dalam shalat mereka." [Surat Al-Mu'minûn: 1-2].

Orang yang terbiasa mengamalkan Sunnah di dalam shalat akan terasa kurang khusyû' dan kurang lezat dalam shalatnya ketika dia shalat di belakang imam yang sering melakukan penyelisihan terhadap Sunnah di dalam shalat. Oleh karena itu, shalatnya dia di belakang imâm yang mengerti Sunnah dan senantiasa mengamalkannya itu lebih baik dan lebih utama baginya, meskipun dia tidak sering mendapatkan keutamaan shaf pertama akan tetapi dia akan mendapatkan keutamaan yang lain, sebagaimana para wanita shahabiyyah dahulu mereka mengetahui bahwa shalat di rumah lebih baik bagi mereka daripada shalat di masjid, namun karena mereka merasa senang shalat di belakang Rasûlullâh ﷺ maka beliau membiarkan mereka shalat berjamâ'ah di masjid, tentu para wanita shahabiyyah tidak mendapatkan keutamaan shalat di rumah, akan tetapi mereka mendapatkan keutamaan yang lain, yaitu mereka bisa menyaksikan dan mengamalkan langsung Sunnah yang diamalkan oleh Rasûlullâh ﷺ di dalam shalat, bahkan wanita shahabiyyah yang ikut shalat berjamâ'ah di belakang Rasûlullâh ﷺ sekaligus mendapatkan nasehat dan bimbingan setelah shalat, yang kemudian mereka riwayatkan. 
Walaupun orang yang memilih shalat shubuh di belakang imâm yang mengerti Sunnah dan senantiasa mengamalkannya itu masjidnya agak jauh sehingga membuatnya tidak sering mendapatkan keutamaan shaf pertama akan tetapi dia akan memperoleh keutamaan yang lain, yaitu setiap langkah kakinya menuju masjid akan mendapatkan pahala yang paling besar, Rasûlullâh  ﷺ berkata:

إِنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلاَةِ أَبْعَدُهُمْ إِلَيْهَا مَمْشًى

"Sesungguhnya pahala yang paling besar bagi manusia dalam shalat adalah yang paling jauhnya mereka berjalan ke tempat shalat." Riwayat Al-Bukhârî dan Muslim, dari Abû Usâmah, dari Buraid, dari Abû Burdah, dari Abû Mûsâ Al-Asy'arî Radhiyallâhu 'Anhu.

Semoga Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ memberikan taufîq kepada kita untuk senantiasa beramal sesuai Sunnah.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada 5 Dzuqa'dah 1439 di Kemang Pratama 3 Bekasi. 

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/1858


Minggu, 19 Juli 2020

MENGIKUTI IMÂM MENYEMPURNAKAN SHALAT BERJAMÂ'AH


Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz, mau bertanya seputar shalatnya seorang musâfir: Jika seorang musâfir masbûq kepada jamâ'ah muqîm pada raka'at ke 3 atau ke 4 pada shalat yang bisa diqashar, setelah imâm salâm apakah musâfir ini menyempurnakan shalatnya 4 raka'at atau cukup menyempurnakan 2 raka'at sebagaimana shalatnya diqashar? 

Jawaban:
Hendaklah dia menyempurnakan shalatnya sebagaimana imâm, ini seperti yang diamalkan oleh 'Abdullâh bin Mas'ûd Radhiyallâhu 'Anhu yang ikut menyempurnakan ketika beliau shalat di belakang 'Utsmân Radhiyallâhu 'Anhu yang shalat secara sempurna ketika berada di Minâ. 

Pertanyaan:
Apakah benar bahwa musâfir yang berniat jama' ta'khîr maghrib dan 'isyâ tidak boleh masbûq kepada jamâ'ah shalat 'isyâ jika sudah terlewat raka'at pertama?

Jawaban:
Yang benarnya bagi masbûq adalah boleh baginya untuk mengikuti imâm pada raka'at manapun dia dapati, karena keumuman dalîl:

 فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

"Pada apa yang kalian dapati maka shalatlah dan apa yang terluputkan oleh kalian maka sempurnakanlah."

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada kajian hari Senin 28 Rabî'ul Ãkhir 1439 di Kemang Pratama 3 Bekasi. 

https://t.me/majaalisalkhidhir/1363
⛵️ http://alkhidhir.com/fiqih/mengikuti-imam-menyempurnakan-shalat/

HUKUM SHALAT DI BELAKANG ORANG AWAM YANG TIDAK BENAR SHALATNYA


Pertanyaan:
Ustâdz, menyoal pendapat: "Lebih baik shalat di masjid awam daripada di masjid hizbî". Apa pendapat tersebut benar?

Jawaban:
Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam pernah berkata kepada orang yang salah di dalam shalatnya:

ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ

"Kembalilah kamu lalu shalatlah, karena sesungguhnya kamu belum shalat." Riwayat Al-Bukhârî dan Muslim dari Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu. 

Kalau seseorang memahami dengan pemahaman yang benar terhadap hadits tersebut maka pasti dia tidak akan berani merekomendasikan atau mengutamakan shalat di belakang orang awam, jangankan orang awam di zaman ini, di zaman Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam saja pernah ada orang masih awam yang shalat namun tidak benar shalatnya maka Nabi Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam memerintahkannya untuk mengulangi shalat, lalu bagaimana dengan orang awam di zaman ini? Ini baru kita bicarakan tentang shalatnya, tentang gerakan shalatnya, lalu bagaimana dengan bacaan-bacaannya? Lalu bagaimana dengan variasi shalatnya dan tambahan-tambahannya? Maka masihkan orang awam seperti itu akan diutamakan dari selainnya? 

Adapun kalau perkara yang ditanyakan ini dikait-kaitkan dengan prinsip maka ketahuilah bahwa termasuk dari prinsip Ahlussunnah wal Jamâ'ah adalah tetap shalat di belakang orang yang masih muslim, meskipun dia dikatakan hizbî atau surûrî atau haddadiy atau pendosa atau penjahat, selama shalatnya benar maka itu lebih baik daripada shalat di belakang orang awam yang tidak tahu tentang tata cara shalat yang sesuai dengan sunnah Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, berkata Ath-Thahâwî Rahmatullahi 'Alainâ wa 'Alaih:

ﻭَﻧَﺮَﻯ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓَ ﺧَﻠْﻒَ ﻛُﻞِّ ﺑَﺮٍّ ﻭَﻓَﺎﺟِﺮٍ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻘِﺒْﻠَﺔِ، ﻭَﻋَﻠَﻰ ﻣَﻦْ ﻣَﺎﺕَ ﻣِﻨْﻬُﻢْ

"Kami berpendapat untuk tetap shalat di belakang setiap orang yang baik dan orang yang jahat dari kalangan kaum muslimin dan tetap menshalatkan orang yang mati dari kalangan mereka."

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Senin 13 Jumadil Akhir 1440 / 18 Februari 2019 di Kemang Pratama 3 Bekasi. 


HUKUM SHALAT DI BELAKANG IMÂM MUSBIL


Pertanyaan:
Saya pernah lihat di Riyâdhushâlihîn, saya lupa di bab yang mana, intinya begini, ada hadits yang mengatakan: "Jika orang shalat dalam keadaan isbâl maka tidak sah" bagaimana jika imâm yang isbâl? Apakah shalat jamâ'ahnya juga tidak sah?

Jawaban:
Tidak ada satupun hadîts shahîh yang bermakna tentang tidak sahnya shalat bagi laki-laki yang menurunkan pakaiannya melebihi mata kaki, ada suatu hadîts yang diriwayatkan oleh Abû Dâwud dari Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu bahwa ada seseorang yang shalat dalam keadaan pakaiannya melebihi mata kaki maka Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam memerintahkannya untuk berwudhu lalu mengulangi shalat, akan tetapi hadits ini juga dha'îf. 

Oleh karena itu pendapat yang benar bagi laki-laki yang shalat dalam keadaan pakaiannya melebihi mata kaki adalah shalatnya sah, hanya saja dia dalam keadaan berdosa, karena keumuman dari perkataan Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ

"Apa saja dari pakaian yang melebihi kedua mata kaki maka ancaman bagi pelakunya di dalam neraka." Riwayat Al-Bukhârî.

Dengan demikian ketika ada seseorang yang menjadi imâm shalat dalam keadaan pakaiannya melebihi mata kaki maka shalat di belakangnya teranggap sah, meskipun imâm tadi dalam keadaan berdosa karena perbuatannya tersebut, dan termasuk dari prinsip Ahlussunnah wal Jamâ'ah adalah tetap shalat di belakang imam yang muslim, meskipun dia pendosa, zhâlim atau termasuk dari Ahlul bid'ah, berkata Ath-Thahâwî Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaih:

وَنَرَى الصَّلاَةَ خَلْفَ كُلِّ بِرٍّ وَفَاجِرٍ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَلَى مَنْ مَاتَ مِنْهُمْ

"Kami berpendapat tentang sahnya shalat di belakang setiap orang yang baik dan yang jahat dari kalangan orang-orang Islâm dan shalat atas orang yang telah mati dari kalangan mereka".

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Kamis tanggal 18 Ramadhân 1440 / 23 Mei 2019 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi. 

AKU BERGEMBIRA DENGAN ADANYA KEBAIKAN DAN TAUHÎD DI SAUDI ARABIA


بسم الله الرحمن الرحيم

Sungguh telah berbicara sebagian orang atas Saudi Arabia bahwasanya 
simbol Al-Masîh Ad-Dajjâl ada di Saudi Arabia, yakni gambar matanya, sebagian orang mengatakan bahwa matanya satu saja, padahal tidak seperti yang dia katakan, karena sesungguhnya Al-Masîh Ad-Dajjâl memiliki dua mata yaitu mata kanan dan mata kiri, akan tetapi buta pada mata yang kanannya sebagaimana di dalam "Shahîh Al-Bukhârî" dan "Shahîh Muslim" dari Nâfi' dari Ibnu 'Umar bahwa Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam menyebutkan di tengah-tengah manusia tentang Ad-Dajjâl, beliau berkata:

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَيْسَ بِأَعْوَرَ. أَلاَ وَإِنَّ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ أَعْوَرُ الْعَيْنِ الْيُمْنَى كَأَنَّ عَيْنَهُ عِنَبَةٌ طَافِئَةٌ

"Sesungguhnya Allâh Ta'âlâ tidak buta, ketahuilah bahwa Al-Masîh Ad-Dajjâl adalah buta pada mata yang kanannya, seakan-akan matanya itu anggur yang mengambang." 

Aku bukan orang Saudi Arabia dan aku belum pernah berkunjung ke Saudi Arabia, akan tetapi aku berbahagia dengan Saudi Arabia karena apa yang ada padanya dari kebaikan dan Tauhîd, aku sungguh bercita-cita untuk berkunjung ke Saudi Arabia, aku hanya memohon kepada Allâh untuk memberikan kemudahan kepadaku terhadap berbagai jalan yang aku menyangka bahwasanya itu ada kesulitan.

Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Al-Andônîsî pada malam Senin 6 Shafar 1440 di kota Bekasi 
Indonesia. 

*********
*************
******************

بسم الله الرحمن الرحيم

فقد تكلم بعض الناس على السعودية أن عنوان المسيح الدجال موجود في السعودية، يعني صورة عينه، وقال أن عينه واحدة، وليس كما قال، فإن المسيح الدجال له عينان اليمنى واليسرى، ولكن أعور العين اليمنى كما في الصحيحين عن نافع عن ابن عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ذكر الدجال بين ظهراني الناس فقال: إن الله تعالى ليس بأعور، ألا وإن المسيح الدجال أعور العين اليمنى كأن عينه عنبة طافئة

وأنا لست سعوديا ولم أزر السعودية ولكن أسعد بالسعودية بما فيها من الخير والتوحيد، وقد عزمت أن أزورها، وأسأل الله أن يسر لي كل الطرق التي ظننت أنها عسيرة

الأستاذ محمد الخضر الأندونيسي في ليلة الاثنين 6 صفر 1440 بمدينة بيكاسي أندونيسيا


Sabtu, 18 Juli 2020

BERIKANLAH HAK DAN BAGIAN ALLÂH DENGAN TANPA MENIADAKAN HAK DAN BAGIAN MANUSIA



Pertanyaan:
Tatkala seseorang sakit dan tidak bisa shalat ke mesjid ketika mendengar adzân, tetapi sementara shalat berjamâ'ah berlangsung, orang tadi menerima telpon dari atasan kerjanya untuk melakukan sesuatu buat atasan, dan orang tadi bersegera memenuhi panggilan atasan walaupun dalam keadaan sakit. Apa perbuatan tersebut termasuk kesyirikan? Mohon fâidahnya Ustâdz. 

Jawaban:
Keberadaan orang yang sakit tentunya berbeda-beda, ada yang sakit sampai tidak bisa berdiri atau tidak bisa jalan ke luar rumah namun dia bisa berbicara dan bisa menerima telpon, bila seperti ini keadaannya maka tidak mengapa baginya menerima telpon di waktu manusia sedang shalat berjamâ'ah, karena keberadaan dia tidak bisa ikut shalat berjamâ'ah:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

 "Maka bertakwalah kalian kepada Allâh dengan semampu kalian." [Surat At-Taghâbun: 16].

Adapun kalau sakitnya ringan dan dia masih bisa ke masjid untuk shalat berjamâ'ah, pada waktu bersamaan dia ditelpon lalu dia lebih mengutamakan melayani orang yang telpon daripada mengikuti kewajiban shalat berjamâ'ah maka dia terjatuh ke dalam kesalahan dan dosa, karena dia telah memilih keridhaan manusia daripada keridhaan Rabbnya, dia memberikan bagian manusia dengan mengesampingkan bagian Rabbnya, berkata Ibnul Jauzî Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaih:

الْعَاقِلُ مَنْ يَحْفَظُ جَانِبَ اللّٰهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنْ غَضَبَ الْخَلْقُ

"Orang yang berakal adalah orang yang menjaga bagian Allâh 'Azza wa Jalla walaupun makhluk marah."

Orang yang bergegas memberikan pelayanan terhadap hak dan bagian manusia dengan mengesampingkan bagian dan hak Allâh berupa kewajiban dengan tanpa udzur syar'î maka dia telah keliru dan salah, berkata Ibnul Jauzî Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaih:

وَكُلُّ مَنْ يَحْفَظُ جَانِبَ الْمَخْلُوقِينَ وَيُضَيِّعُ حَقَّ الْخَالِقِ يُقَلِّبُ اللّٰهُ قَلْبَ الَّذِي قَصَدَ أَنْ يُرْضِيَهُ فَيَسْخَطُهُ عَلَيهِ 

"Setiap orang yang memperhatikan bagian para makhluk dan dia menerlantarkan bagian Al-Khâliq (Yang Maha Pencipta) maka Allâh akan membalikkan hati orang yang dia maksudkan keridhaannya tersebut lalu menjadikannya benci kepadanya."

Sungguh benar perkataan beliau, betapa banyak orang mencari keridhaan orang lain dengan cara mengesampingkan hak Allâh atau memaksiati-Nya ternyata orang yang mereka inginkan tersebut menjadi benci kepada mereka atau menjauhi mereka.
Oleh karena itu berkata Al-Ma'mûn kepada sebagian bawahan-bawahannya:

لَا تَعْصِ اللّٰهَ بِطَاعَتِي فَيُسَلِّطُنِي عَلَيكَ

"Janganlah kamu bermaksiat kepada Allâh karena sebab mentaatiku lalu Allâh menjadikanku berbuat sewenang-wenang atasmu." 

Perbuatan mengedepankan hak dan bagian manusia dengan mengesampingkan hak dan bagian Allâh seperti itu adalah termasuk dari dosa dan kesalahan yang merugikan, dan itu tidak termasuk dari kesyirikan, kalaupun seandainya ada dari Ahlul 'Ilmi memasukannya ke dalam kesyirikan maka mungkin yang diinginkan adalah kesyirikan dalam masalah ketaatan bukan kesyirikan dalam masalah peribadahan, Wallâhu A'lam.

Dijawab oleh:
Oleh Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada tanggal 6 Rajab 1438 di Kemang Pratama 3 Bekasi. 

⛵⛵⛵

JAMÂ'AH KEDUA DISUNNAHKAN BAGI YANG MASBÚQ


Pertanyaan:
Ustâdz, 'afwân menganggu, saya mau bertanya tentang pernyataan di bawah ini: Tidak ada dua imâm untuk shalat fardhu berjamâ'ah di dalam satu masjid. Cukup satu imâm saja yang memimpin shalat berjamâ'ah di dalamnya. Adapun kita yang datang ke masjid untuk shalat fardhu dan  mendapati imâm telah selesai dari memimpin shalat fardhu berjamâ'ah maka ada baiknya kita shalat fardhu secara munfarid saja dan tidak perlu lagi membuat jamâ'ah kedua dan mengangkat imâm lagi untuk shalat fardhu tersebut.
Bârakallâhu fîk Ustâdz. 

Jawaban:
Perlu kita ketahui bahwa mengadakan jamâ'ah kedua ketika tidak mendapatkan jama'ah pertama ini termasuk dari sunnah, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam yang mengatakan langsung kepada jamâ'ah yang sudah ikut shalat bersama beliau:

ﻣَﻦْ ﻳَﺘَﺼَﺪَّﻕُ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺬَﺍ ﻓَﻴُﺼَﻠِّﻲ ﻣَﻌَﻪُ

"Barangsiapa ingin bersedekah kepada orang ini maka hendaknya dia shalat bersamanya".
Dalam suatu riwayat dengan lafazh:

ﺃَﻳُّﻜُﻢْ ﻳَﺘَّﺠِﺮُ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺬَﺍ

"Siapakah dari kalian yang ingin berniaga kepada orang ini? 
Kemudian disebutkan pada kelanjutan riwayat:

ﻓَﻘَﺎﻡَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﻣَﻌَﻪُ

"Maka berdiri seorang laki-laki lalu shalat bersamanya". 

Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam sebutkan secara umum tentang diutamakannya shalat berjamâ'ah daripada shalat bersendirian:

تَفْضُلُ صَلاَةٌ فِي الْجَمِيعِ عَلَى صَلاَةِ الرَّجُلِ وَحْدَهُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

"Shalat secara berjama'ah mengungguli 25 derajat atas shalat seseorang yang bersendirian".

Dengan dalîl ini cukuplah sebagai penjelas tentang disunnahkan mengadakan shalat berjamâ'ah kedua bila tidak mendapati jamâ'ah pertama, Wallâhu A'lam. 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada 3 Rabî'ul Awwal 1439 di Kemang Pratama 3 Bekasi.