Senin, 10 April 2023

HUKUM MEMAKAN HATI HEWAN HALAL YANG DISEMBELIH

Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz, ana mau bertanya: Adakah dalîlnya boleh memakan hati ayam, sapi dan hati hewan lainnya? Dan apakah hati bukan termasuk darah?. Jazâkallâhu khairan.

Jawaban:
Hati termasuk darah, hanya saja diperkecualikan oleh dalîl, telah ada dalîl tentang kebolehan memakannya, datang dalam suatu hadîts mauqûf dari 'Abdullâh bin 'Umar Radhiyallâhu 'Anhumâ:

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalang, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa”.

Walaupun hadîts ini mauqûf akan tetapi hukumnya hukum marfû', karena Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam bersama para Shahabatnya pernah memakan belalang dan bangkai ikan, berkata 'Abdullâh bin Abî Aufâ:

غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ

"Kami berperang bersama Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam tujuh kali peperangan, kami hanya memakan belalang."

Dan pernah 300 orang Mujâhidîn dari kalangan Shahabat mendapati bangkai ikan besar yang dinamai al-'anbar, mereka memakannya lalu sebagiannya mereka bawa ke Madînah, dan Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berkata:

هُوَ رِزْقٌ أَخْرَجَهُ اللَّهُ لَكُمْ فَهَلْ مَعَكُمْ مِنْ لَحْمِهِ شيء فَتُطْعِمُونَا

"Itu adalah rezki yang Allâh keluarkan untuk kalian, apakah ada bersama kalian sedikit dari sebagian dagingnya supaya kalian memberikan ke kami untuk memakanannya."

Adapun pada hati atau limpa maka telah ada kaidah:

جميع أجزاء المباح المذكى مباحة إلا الدم المسفوح فهو محرم

"Semua bagian-bagian dari hewan yang mubâh yang disembelih adalah halâl kecuali darahnya yang mengalir, maka itu diharamkan."

( Muhammad Al-Khidhir ). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar