Halaman

Jumat, 31 Januari 2020

KUATKAN HARAPAN DENGAN KEIKHLASAN DAN AMAL SHÂLIH


Ingatlah bahwa tidak semua kebaikan yang kamu harapkan akan kamu peroleh, oleh karena itu kuatkanlah harapanmu dengan keikhlasan dan amal shâlih, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

فَمَن كَانَ یَرۡجُوا۟ لِقَاۤءَ رَبِّهِۦ فَلۡیَعۡمَلۡ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا وَلَا یُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦۤ أَحَدَۢا

"Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaklah dia beramal shâlih dan tidak mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya." [Surat Al-Kahfi: 110].

Fâidah dari Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Ayyadahullâh wa Jammalah pada hari Sabtu tanggal 7 Jumâdal Âkhirah 1441 / 1 Februari 2020 di Mutiara Gading Timur 2 Bekasi.

http://t.me/majaalisalkhidhir

KEWAJIBAN MENGIKUTI AL-QUR'ÃN DAN AS-SUNNAH


📱 Pertanyaan:
Maaf pak Ustâdz, sejauh pengamatan saya sebagai pemerhati dakwah Sunnah, saya melihat sebagian Ustâdz-Ustâdz Sunnah perintahkan agar tinggalkan tiap-tiap Ustâdz Sunnah yang bersebrangan dengannya, sejatinya ada pengkultusan kepada 'ulamâ Sunnah tertentu, sebagian yang lain seperti itu juga. Terus mana yang harus diikuti dan mana yang harus ditinggalkan? Apa arahan pak Ustâdz? Syukrân, terima kasih. 

📲 Jawaban:
Yang menjadi kewajiban bagi setiap orang adalah mengikuti dalîl bukan mengikuti pendapat yang tidak berdalîl dan bukan pula mengikuti pendapat yang menyelisihi dalîl, Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ berkata:

ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ 

"Ikutilah apa yang diturunkan kepada kalian dari Rabb kalian, dan janganlah kalian mengikuti selain-Nya dari para pemegang urusan, sangat sedikit dari kalian mengambil pelajaran." (Al-A'râf: 3). 

Orang yang tidak mengikuti dalîl atau bersengaja menyelisih dalîl maka baginya ancaman dari Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

 فَلْيَحْذَرِ ٱلَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِۦٓ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ 

"Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasûl-Nya takut akan ditimpa fitnah atau disiksa dengan siksaan yang pedih." (An-Nûr: 63).

Al-Imâm Ahmad Rahimahullâh berkata:

عَجَبْتُ لِقَوْمٍ عَرَفُوا الْإِسْنَادَ وَصِحَّتَهُ، يَذْهَبُوْنَ إِلَى رَأْيِ سُفْيَانَ

"Mengherankanku terhadap suatu kaum yang mereka mengetahui hadîts dan keshahihannya namun mereka mengambil pendapat Sufyân."

Orang yang belajar ilmu hadîts dan fiqih pasti mengenal dua orang imâm yang bernama Sufyân, yaitu Sufyân Ats-Tsaurî dan Sufyân bin 'Uyainah. Keduanya adalah imâm besar yang diakui keilmuan dan ketakwaannya oleh para 'ulamâ yang sezaman dengan keduanya, demikian pula 'ulamâ yang setelah zaman keduanya, bersamaan dengan itu para 'ulamâ tidak membolehkan untuk taqlîd kepada keduanya sebagaimana mereka tidak membolehkan untuk taqlîd kepada diri mereka sendiri, Al-Imâm Ahmad Rahimahullâh berkata:

ﻻَ ﺗُـﻘَـﻠِّـﺪْﻧِﻲْ ﻭَﻻَ ﺗُـﻘَـﻠِّـﺪْ ﻣَﺎﻟِﻜًﺎ ﻭَﻻَ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻲَّ ﻭَﻻَ ﺍﻟْﺄَﻭْﺯَﺍﻋِﻲَّ ﻭَﻻَ ﺍﻟﺜَّﻮْﺭِﻱَّ؛ ﻭَﺧُﺬْ ﻣِﻦْ ﺣَﻴْﺚُ ﺃَﺧَﺬُﻭْﺍ

“Janganlah kalian taqlîd kepadaku, jangan kepada Mâlik, jangan kepada Asy-Syâfi'î, jangan kepada Al-Auza'î dan jangan pula kepada Ats-Tsaurî, akan tetapi ambillah dari mana mereka mengambil."
Yakni ambillah dari Al-Qur'ãn dan As-Sunnah sebagaimana mereka telah mengambil dari keduanya.”

Jangankan pendapat 'ulamâ terpercaya semisal mereka, pendapat para shahabat saja kalau menyelisihi dalîl maka tidak boleh diikuti, 'Abdullâh Ibnu 'Abbâs Radhiyallâhu ‘Anhumâ berkata:

ﻳُﻮْﺷِﻚُ ﺃَﻥْ ﺗَﻨْﺰِﻝَ ﻋَﻠَﻴﻜُْﻢ ْﺣِﺠَﺎﺭَﺓٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ، ﺃَﻗُﻮْﻝُ: ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ، ﻭَﺗَﻘُﻮْﻟُﻮْﻥَ: ﻗَﺎﻝَ ﺃَﺑُﻮْ ﺑَﻜْﺮٍ ﻭَﻋُﻤَﺮ

“Hampir-hampir menghujani kalian batu-batu dari langit, aku katakan: "Rasûlullâh berkata." Lalu kalian katakan: "Abû Bakr dan 'Umar berkata.”
Yakni kalian membantah dalîl dengan perkataan Abû Bakr dan 'Umar Radhiyallâhu 'Anhumâ. 

Asy-Syaikh Shâlih Al-Fauzân 'Afallâhu 'Annâ wa 'Anhu berkata:

فَإِذَا كَانَ هَذَا التَّحْذِيْرُ وَالْوَعِيْدُ فِي اتِّبَاعِ أَفْضَلِ النَّاسِ بَعْدَ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ غَيْرِ دَلِيْلٍ، فَكَيْفَ بِاتِّبَاعِ مَنْ هُوَ لَا فِي العِيْرِ وَلَا فِي النَّفِيْرِ مِمَّنْ لَا يُعْرَفُ بِعِلْمٍ وَلَا فَضْلٍ، إِلَّا أَنَّهُ يُجِيْدُ شَقْشَقَةَ الْكَلَامِ؟ 

"Jika pemberian peringatan dan ancaman ini pada pengikutan terhadap sebaik-baik manusia setelah para Nabî dengan tanpa dalîl, maka bagaimana dengan pengikutan terhadap orang yang tidak berkapasitas dan tidak berbobot dari orang yang tidak dikenal dengan keilmuan dan tidak pula dengan keutamaan melainkan dia hanya pandai berorasi."
Nas'alullâhas Salâmata wal 'Âfiyah. 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada tanggal 8 Sya'bân 1439 di Kemang Pratama 3 Bekasi. 

⛵ http://t.me/majaalisalkhidhir



IMÂM DIIKUTI HANYA PADA YANG MA'RÚF


📱 Pertanyaan:
Ustâdz, mengikuti imâm di dalam shalat apakah semua yang dilakukan oleh imâm di dalam shalat harus diikuti? Karena Asy-Syaikh Al-Albânî katanya pernah shalat di belakang Al-Imâm Ibnu Bâzz, lalu beliau mengikutinya bersedekap setelah bangkit dari rukû', padahal Asy-Syaikh Al-Albânî menganggap itu bid'ah tapi beliau ikuti?

📲 Jawaban:
Kewajiban mengikuti imâm di dalam shalat itu khusus pada perkara yang merupakan kewajiban dan rukûn shalat, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

"Hanyalah dijadikan imâm itu untuk diikuti."
Di sini disebutkan secara umum dalam pengikutan kepadanya, namun pada kelanjutan hadîts diperinci:

 فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا، وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ

"Jika imâm takbîr maka takbirlah kalian, jika dia rukû' maka rukû'lah kalian, jika dia sujûd maka sujûdlah kalian, jika dia shalat dalam keadaan berdiri maka shalatlah kalian dalam keadaan berdiri dan jika dia shalat dalam keadaan duduk maka shalatlah kalian semua dalam keadaan duduk." Riwayat Al-Bukhârî dan Muslim.

Di sini yang disebutkan adalah kewajiban dan rukûn shalat bukan pada yang lainnya, ketika para Shahabat yang shalat di belakang Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam ikut mencopot sandal mereka lalu melemparnya sebagaimana Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam perbuat, maka Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam katakan kepada mereka: 

مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ؟

"Apa yang membuat kalian ikut melempar sandal-sandal kalian?."
Yakni beliau tidak menghendaki mereka ikut mencopot dan melempar sandal mereka, akan tetapi para Shahabat melakukannya karena mereka pahami bahwa imâm itu untuk diikuti, sebagaimana pada jawaban mereka:

 رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا

"Kami melihatmu melemparkan sandalmu, kami pun melemparkan sandal kami."

Oleh karena itu, pada perkara yang terdapat keluasan padanya seperti mengangkat kedua tangan sejajar dengan telinga atau sejajar dengan bahu ketika takbîratul ihrâm maka ini tidak ada keharusan untuk mengikuti imâm, jika imâm mengangkat kedua tangan sejajar dengan telinga maka tidak mengapa ma'mûm mengangkat tangan sejajar dengan bahu, atau sebaliknya. Demikian pula ketika bersedekap di saat berdiri, jika imâm meletakan kedua tanggannya di atas perut maka tidak mengapa bagi ma'mûm meletakannya di atas dada atau di atas pusar. Demikian pula ketika imâm duduk iftirasy pada tahiyat di dalam shalat yang hanya dua raka'at maka tidak harus bagi ma'mûm untuk mengikutinya, boleh bagi ma'mûm untuk duduk tawarruk, karena perkara seperti ini ada keluasan padanya, Walhamdulillâh.

Adapun pada perkara yang imâm melakukannya di dalam shalat, sedangkan perkara itu dianggap oleh ma'mûm sebagai bid'ah maka ma'mûm tidak boleh mengikutinya, seperti pada qunut shubuh, ma'mûm menganggapnya itu sebagai bid'ah maka tidak boleh baginya mengikuti qunut imâmnya, karena bid'ah merupakan dosa besar yang Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam telah katakan tentang ancamannya berupa Neraka:

وإيَّاكم ومُحْدَثاتِ الأُمورِ، فإنَّ كلَّ مُحْدَثةٍ بِدْعةٌ، وإنَّ كلَّ بِدْعةٍ ضَلالةٌ، وكلَّ ضلالةٍ في النَّارِ

"Waspadalah kalian terhadap perkara-perkara baru di dalam agama, karena sesungguhnya setiap perkara baru di dalam agama adalah bid'ah, sesungguhnya setiap bid'ah adalah sesat dan setiap kesesatan di dalam Neraka."

Ketika seorang ma'mûm menganggap bahwa imâmnya berbuat bid'ah di dalam shalatnya maka tidak boleh baginya mengikuti kebid'ahannya, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

 لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ إِنَّمَا الطَّاعَةَ فِي الْمَعْرُوْفِ

"Tidak ada ketaatan kepada makhluk di dalam bermaksiat kepada Al-Khâliq (Yang Maha Pencipta), hanyalah ketaatan itu pada kebaikan."
Yang harus dia ikuti adalah perkara yang termasuk kewajiban shalat atau rukûn shalat, seperti pembacaan surat Al-Fâtihah pada setiap berdiri, imâm membacanya maka ma'mûm wajib ikut membaca setelah bacaan imâmnya karena bacaan Al-Fâtihah ini adalah rukûn shalat yang tidak bisa terwakilkan, berbeda dengan bacaan surat lain bisa terwakilkan oleh imâm sebagaimana yang disebutkan:

 مَنْ كَانَ لَهُ إمَامٌ فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ

"Barangsiapa yang shalatnya bersama imâm maka bacaan imâm adalah bacaannya."

Kalau memutlakan pengikutan seluruh perbuatan imâm di dalam shalat maka harus pula mengikuti seluruh bacaan suratnya, namun Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam telah sebutkan yang harus diikuti hanya bacaan surat Al-Fâtihah:

فَلَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، فَإِنَّهُ لا صَلاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا

"Jangan kalian membaca surat kecuali surat Al-Fâtihah, karena sesungguhnya tidak ada shalat bagi siapa yang tidak membaca surat Al-Fâtihah."

Ini dalîl yang sangat jelas menunjukkan bahwasanya yang harus dan wajib mengikuti imâm di dalam shalat yaitu pada perkara yang merupakan kewajiban shalat dan rukûn shalat, Wallâhu A'lam.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Jum'at tanggal 6 Jumâdal Âkhirah 1441 / 31 Januari 2020 di Mutiara Gading Timur 2 Bekasi. 

http://t.me/majaalisalkhidhir

🚦CUKUP SEBAGAI PELAJARAN UNTUK DIAMBIL PELAJARAN 🚥


Kebaikan yang paling baik adalah ilmu, karena sesungguhnya berbagai amal shâlih terlahirkan darinya, berkata Mu'âdz bin Jabal Radhiyallâhu 'Annâ wa 'Anhu:

عَلَيْكُمْ بِالْعِلْمِ، فَإِنَّ تَعْلِيمَهُ حَسَنَةٌ وَطَلَبَهُ عِبَادَةٌ وَمُذَاكَرَتَهُ تَسْبِيحٌ وَالْبَحْثَ عَنْهُ جِهَادٌ وَتَعْلِيمَهُ لِمَنْ لَا يَعْلَمُهُ صَدَقَةٌ وَبَذْلَهُ لِأَهْلِهِ قُرْبَةٌ

"Hendaklah kalian lebih perhatian terhadap ilmu, karena sungguh mempelajarinya adalah kebaikan, mencarinya adalah ibadah, mengingat-ingatnya adalah tasbîh, membahasnya adalah jihâd, mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahuinya adalah sedekah dan berbuat yang terbaik kepada ahlinya adalah amalan yang mendekatkan diri kepada Allâh." Diriwayatkan oleh Abû Nu'aim di dalam "Hilyatul Auliyâ".

Kajian Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada malam Rabu 29 Dzulqa'dah 1440 / 31 Juli 2019 di Mutiara Gading Timur Bekasi. 

📱 Tanya:
Bagaimana menanggapi pernyataan orang yang mengatakan bahwa Ustâdz di Bekasi sudah ditahdzir oleh Ulamâ makanya ditinggalkan?

📲 Jawab:
Begitulah kalau orang tidak memiliki timbangan yang akurat pada perkataannya, sungguh bagus apa yang dikatakan oleh Al-Imâm Al-Wâdi'î Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaih:

بِأَيِّ مِيزَانٍ تَزِنُ النَّاسَ إِذَا كُنتَ جَاهِلاً بِالعِلمِ النَّافِعِ، أتَزِنُهُم بِالهَوَى أَم بِمَا قَالَ لَكَ الشَّيخُ فُلَانٌ؛ فَإِذَا تَرَاجَعَ الشَّيخُ فُلَانٌ تَرَاجَعتَ، وَإِذَا حَمَلَ عَلَى طَائِفَةِِ حَمَلتَ؟

"Dengan timbangan apa kamu menimbang manusia jika keberadaanmu tidak mengetahui tentang ilmu yang bermanfaat. Apakah kamu menimbang mereka dengan hawa nafsu atau dengan apa yang dikatakan kepadamu oleh Asy-Syaikh Fulân? Apakah jika Asy-Syaikh Fulân menarik perkataannya maka kamu juga akan menarik perkataanmu? Dan jika dia melakukan penyerangan terhadap suatu kelompok apakah kamu melakukan penyerangan?."

Terkadang orang yang berbuat seperti itu karena terbawa dan terpengaruh oleh orang-orang yang memiliki kepentingan di balik Ulamâ, sebab orang-orang yang memiliki kepentingan di balik Ulamâ seperti itu pula alasan mereka dalam menebar fitnah dan kebencian di kalangan mereka. Ketika Ulamâ berhasil didekati oleh mereka lalu diberi peluang untuk berbicara tentang si fulan, kemudian Ulamâ berbicara tentang si fulan maka mereka riang gembira. Namun ketika Ulamâ menjauh dari mereka lalu berbicara atas sebagian mereka maka mereka tidak akan berani beralasan seperti itu, apalagi sampai mentahdzir:

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّ ٰ⁠مِینَ لِلَّهِ شُهَدَاۤءَ بِٱلۡقِسۡطِۖ وَلَا یَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَـَٔانُ قَوۡمٍ عَلَىٰۤ أَلَّا تَعۡدِلُوا۟ۚ ٱعۡدِلُوا۟ هُوَ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِیرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ 

"Wahai orang-orang yang beriman hendaklah kalian menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allâh, menjadi para saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap sesuatu kaum itu mendorong kalian untuk berbuat tidak adil. Berbuat adillah kalian, karena berbuat adil itu lebih dekat kepada ketakwaan. Dan bertakwalah kalian kepada Allâh, sesungguhnya Allâh adalah Khabîr (Maha Mengetahui) terhadap apa yang kalian kerjakan." [Surat Al-Mâ'idah: 8].

Adapun orang-orang yang berkepentingan di balik Ulamâ maka cukup bagi mereka dengan apa yang dinasehatkan oleh Al-Imâm Ibnul 'Utsaimîn Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaih:

وَأَنصَحُ طَلَبَةَ العِلمِ وَغَيرَهُم أَنْ يَتَّقُوا اللّٰهَ وَأَلَّا يَجعَلُوا أَعرَاضَ العُلَمَاءِ وَالأُمَرَاءِ مَطِيَّةً يَركَبُونَهَا كَيفَ مَا شَاءُوا 

"Aku menasehatkan kepada para penuntut ilmu dan selain mereka untuk bertakwa kepada Allâh dan jangan mereka menjadikan kehormatan Ulamâ sebagai suatu tunggangan yang mereka tunggangi sesuai dengan keinginan mereka."

Realita yang kita dapatkan bahwasanya orang-orang yang memiliki kepentingan di balik Ulamâ, mereka telah menjadikan Ulamâ untuk memerintahkan orang yang mereka anggap sebagai lawan mereka supaya diam dan tidak boleh berpendapat menyelisihi mereka atau harus mengakui pendapat merekalah yang benar. Demikian pula orang-orang yang memiliki kepentingan di balik umarâ, mereka menjadikan umarâ untuk menekan lawan mereka supaya tidak lagi berpendapat, sebagaimana yang dahulu orang-orang semisal mereka telah memperkarakan Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah Rahimahullâh hingga beliau dipenjara. Maka cukup ini sebagai pelajaran untuk diambil pelajaran. 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada malam Rabu 29 Dzulqa'dah 1440 / 31 Juli 2019 di Mutiara Gading Timur Bekasi. 

⛵️ http://t.me/majaalisalkhidhir

📖 THÂLIBUL 'ILMI JULUKAN YANG DIHORMATI OLEH PENDUDUK LANGIT DAN BUMI 📜


Sebagian orang yang merasa memiliki beberapa julukan terkadang meremehkan orang yang berjulukan Thâlibul 'Ilmi, apalagi kalau orang tersebut berlainan pendapat dengan mereka, maka dengan bangga mereka katakan: "Siapa dia? Tidaklah dia itu kecuali hanya seorang Thâlibul 'Ilmi."

Mereka sadari ataupun tidak, bahwasanya penduduk langit dan bumi telah mempersaksikan tentang kemuliaan julukan Thâlibul 'Ilmi, Ahmad bin Hanbal pernah berkata di hadapan murid-murid beliau dari kalangan Ahlul Hadîts tentang Ibnu Makhlad Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaihim:

هٰذَا يَقَعُ عَلَيهِ اسْمُ طَالِبِ العِلْمِ

"Beliau ini pantas baginya sebutan Thâlibul 'Ilmi."

Beliau dijuluki oleh seorang Imâm besar di hadapan para muridnya dari kalangan Ahlul Hadîts dengan julukan Thâlibul 'Ilmi", sebab kesungguhan beliau untuk memperoleh ilmu, beliau mencari ilmu dengan menempuh perjalanan jauh dari Andalusiâ ke Baghdâd dengan berjalan kaki sampai melewati 5.000 KM, tujuannya supaya mengambil ilmu secara langsung dari Ahmad bin Hanbal Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaihim. Ketika beliau hampir mendekati Baghdâd maka sampailah berita kepada beliau bahwa Ahmad bin Hanbal dilarang oleh penguasa untuk berkumpul dengan masyarakat dan dilarang pula untuk membuka kajian, beliau menuturkan:

فَاغتَمَمتُ لِذٰلِكَ كَثِيرًا

"Maka aku pun sangat sedih dengan berita tersebut."
Bersamaan dengan itu, tidaklah melemah semangat beliau untuk tetap melanjutkan perjalanan hingga sampai ke Baghdâd. Setelah beliau sampai di Baghdâd maka beliau bergegas menemui Ahmad bin Hanbal, akan tetapi Ahmad bin Hanbal berkata kepada beliau:

أَنَا مُمتَحَنٌ وَمَمنُوعٌ مِنَ التَّدرِيسِ وَالتَّعلِيمِ

"Aku adalah orang yang diuji dan dilarang dari membuka pengajian dan taklim."

Ternyata adanya ujian dan larangan ini tidak membuat beliau untuk pergi meninggalkan Ahmad bin Hanbal Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaihim, beliau tetap berusaha untuk mendapatkan ilmu dari Ahmad bin Hanbal, beliau berkata kepadanya:

أَنَا رَجُلٌ غَرِيبٌ؛ فَإِن أَذَنتَ لِي آتِيكَ كُلَّ يَومٍ فِي لِبَاسِ الفُقَرَاءِ وَالشَّحَاذِينَ، وَأَقِفُ عِندَ دَارِكَ، وَأَسْأَلُ الصَّدَقَةَ وَالمُسَاعَدَةَ؛ فَتَخرُجُ إِلَيَّ وَتُحَدِّثُنِي؛ وَلَو بِحَدِيثٍ وَاحِدٍ

"Aku adalah orang yang asing, jika kamu memberi izin kepadaku untuk datang menemuimu setiap hari dengan memakai pakaian orang-orang miskin dan pakaian para pengemis, kemudian aku berdiri di depan rumahmu dan meminta sedekah serta bantuan, lalu kamu keluar menemuiku sambil membacakan hadîts kepadaku meskipun hanya satu hadîts."

Setiap hari beliau berbuat seperti itu, sehingga beliau memiliki banyak periwayatan hadîts dari Ahmad bin Hanbal, beliau sebutkan hadîts yang beliau riwayatkan dari Ahmad bin Hanbal dengan cara tersebut:

حَتَّى اجْتَمَعَ لِي قُرَابَةَ ثَلَاثِ مِئَةِ حَدِيثٍ

"Sampai terkumpul kepadaku sekitar 300 hadîts."

Tidak berhenti di situ perjuangan beliau untuk memperoleh ilmu dari Ahmad bin Hanbal, namun setelah Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ menolong Ahmad bin Hanbal dari kezhaliman penguasa dan mengokohkannya di dalam berdakwah maka beliau terus menerus menghadiri majelis Ahmad bin Hanbal, di majelis yang dihadiri oleh banyaknya manusia dari kalangan Ahlul Hadîts dan selain mereka inilah Ahmad bin Hanbal berkata tentang beliau:

هٰذَا يَقَعُ عَلَيهِ اسْمُ طَالِبِ العِلْمِ

"Beliau ini pantas baginya sebutan Thâlibul 'Ilmi."

Maka masihkah ada dari sebagian orang yang berani menganggap rendah julukan Thâlibul 'Ilmi ini? Atau sampai meremehkan orang dengan ucapan: "Siapa dia? Dia hanyalah seorang Thâlibul 'Ilmi."

Padahal julukan yang paling dihormati dan dimuliakan oleh para malaikat adalah julukan Thâlibul 'Ilmi ini, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ 

“Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayap mereka karena ridhâ kepada Thâlibul 'Ilmi.” Riwayat Abû Dâwud dan Ibnu Mâjah.

Dengan demikian, sungguh mengherankan jika ada orang merasa tidak puas dengan pengakuannya sebagai Thâlibul 'Ilmi lalu mencari tazkiyah ke sebagian orang supaya disifati atau dijuluki di hadapannya dengan selain julukan itu, belumkah cukup nasehat dari Yazîd bin Maisarah Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaihim: 

إِذَا زَكَّاكَ رَجُلٌ فِي وَجْهِكَ فَأَنْكِرْ عَلَيْهِ وَاغْضَبْ، وَلَا تُقِرَّ بِذَلِكَ، وَقُلْ: اللَّهُمَّ لَا تُؤَاخِذْنِي بِمَا يَقُولُونَ، وَاغْفِرْ لِي مَا لَا يَعْلَمُونَ 

"Jika seseorang mentazkiyah dirimu di depanmu maka jangan terima, jangan senang serta jangan mengakuinya, dan berdoalah: "Yâ Allâh janganlah Engkau menghukumku karena apa yang mereka katakan dan berilah ampunan kepadaku terhadap apa yang mereka tidak mengetahui." Riwayat Abû Nu'aim di dalam "Hilyatul Auliyâ".

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada malam Kamis 30 Dzulqa'dah 1440 / 1 Agustus 2019 di Mutiara Gading Timur Bekasi. 

⛵️ http://t.me/majaalisalkhidhir

Kamis, 30 Januari 2020

HIKMAH MENIKAH


قَالَ أَبُو بَكْرٍ ابْنُ أَبِي شَيبَةَ رَحِمَهُ اللّٰهُ فِي مُصَنِّفِهِ بِرَقْمِ (497): حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ هِشَامِ بْنِ حُجَيْرٍ، عَنْ طَاوُوسٍ، قَالَ: لاَ يَتِمُّ نُسُكُ الشَّابِّ حَتَّى يَتَزَوَّجَ

Berkata Abû Bakr Ibnu Abî Syaibah Rahimahullâh di dalam "Mushannaf"nya (no. 497): Telah menceritakan kepada kami Sufyân, dari Hisyâm bin Hujair, dari Thâwûs, beliau berkata: "Tidak akan sempurna ibadah seorang pemuda sampai dia menikah."

Fâidah dari Akhunâ Abû 'Abdirrahmân Hâdî Al-Limbôrî Hafizhahullâh wa Ra'âh.

http://t.me/terjemahalkhidhir

BAHASA ARAB KUNCI PERBENDAHARAAN SUNNAH


Setiap kita hendaklah berupaya untuk mengambil warisan Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, kita mempelajari bahasa Arab supaya memudahkan kita dalam mengambil warisan Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam. Jika kita menginginkan untuk mengambil warisan yang tersimpan di dalam suatu gudang maka tentu kita memerlukan kunci untuk membuka pintunya, dan bahasa Arab adalah kunci pembuka terhadap warisan Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam.

Fâidah dari Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada kajian Durûsullughah Al-'Arabiyyah di Mushallâ At-Taqwâ Ciketing Bekasi pada hari Ahad 20 Rabî'ul Awwal 1441 / 17 November 2019.

⛵️ http://t.me/majaalisalkhidhir


AKSI KAUM WANITA YANG MENYELISIHI AJARAN AGAMA


📱 Pertanyaan:
Di masa fitnah sekarang ini, terutama di Indonesia. Banyak umat Islâm yang ditunggangi untuk keperluan politik. Sampai-sampai kaum ibu-ibu yang diajak turun ke jalanan. Banyak dari mereka memakai kisah 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ yang pernah memimpin pergerakan ketika perang dengan 'Alî Radhiyallâhu 'Anhu sebagai dalîl bolehnya ummahat turun melakukan aksi. Bagaimana menjawab atau membantah syubhat tersebut Ustâdz?

📲 Jawaban:
Seandainya Amîrul Mu'minîn 'Alî bin Abî Thâlib Radhiyallâhu 'Anhu masih hidup dan beliau menyaksikan ibu-ibu muslimah turun ke jalan untuk melakukan aksi maka pasti beliau akan membubarkan mereka sebagaimana dahulu beliau telah membubarkan pasukan yang dipimpin oleh 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ pada perang Jamal, di dalam "Târikh Ath-Thabrânî" disebutkan oleh Ibnu Jarîr Ath-Thabrânî Rahmatullâh 'Alaih bahwa 'Alî bin Abî Thâlib memerintahkan beberapa pasukannya supaya melukai dan melumpuhkan onta yang dinaiki oleh Ummul Mu'minîn 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ, beliau berkata kepada mereka:

 اُعْقُرُوا الْجَمَلَ، فَإِنَّهُ إِنْ عُقِرَ تَفَرَّقُوْا

"Lumpuhkanlah onta itu, karena jika sesungguhnya unta itu dilumpuhkan maka pasukan yang ada di sekelilingnya akan bubar."
Kemudian Amîrul Mu'minîn 'Alî bin Abî Thâlib Radhiyallâhu 'Anhu memerintahkan kepada Muhammad bin Abî Bakar Ash-Shiddîq saudara kandung Ummul Mu'minîn 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhum dengan dibantu oleh beberapa orang lainnya supaya Muhammad bin Abî Bakar membawa pergi haudaj yakni tempat berteduh di atas onta yang berbentuk rumah kecil yang di dalamnya itu ada Ummul Mu'minîn 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ, dan Amîrul Mu'minîn 'Alî bin Abî Thâlib Radhiyallâhu 'Anhu memerintahkan Muhammad bin Abî Bakar supaya memeriksa haudaj jangan sampai ada anak panah atau senjata lainnya yang bisa mengenai Ummul Mu'minîn 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ. Ini sebagai bentuk pemuliaan 'Alî bin Abî Thâlib Radhiyallâhu 'Anhu kepada ibu orang-orang beriman, kalau beliau tidak melakukan siasat tersebut maka pasti korban dari pasukan 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ akan bertambah banyak dan pasti pasukan 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ akan kalah total, karena Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam telah katakan:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً

"Tidak akan menang suatu kaum yang mereka menyerahkan kepemimpinan kepada seorang wanita."

Dan Abû Bakrah Radhiyallâhu 
'Anhu ketika melihat pasukan yang akan bertempur melawan pasukan Amîrul Mu'minîn 'Alî bin Abî Thâlib itu dipimpin oleh Ummul Mu'minîn 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ maka beliau langsung mengucapkan hadîts tersebut sehingga diriwayatkan oleh Al-Hasan darinya, bahwa beliau berkata:

لَقَدْ نَفَعَنِي اللَّهُ بِكَلِمَةٍ أَيَّامَ الْجَمَلِ لَمَّا بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ فَارِسًا مَلَّكُوا ابْنَةَ كِسْرَى

"Sungguh benar-benar Allâh telah memberikan manfaat kepadaku dengan suatu hadîts tentang kejadian perang Jamal, tatkala sampai kepada Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam bahwasanya orang-orang Persia telah mengangkat Putri Kaisar sebagai ratu mereka."

Kalau mereka yang turun ke jalan untuk melakukan aksi itu berdalil dengan perbuatan Ummul Mu'minîn 'Âisyah Radhiyallahu 'Anhâ maka ketahuilah bahwa mereka telah terjatuh ke dalam kesalahan dan mereka telah mempersulit diri mereka sendiri, Ummul Mu'minîn 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ dimuliakan, tetap berada di dalam haudaj di atas kendaraannya, sementara mereka yang turun di jalan melakukan aksi mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya, mandi keringat dan diliputi keletihan serta kegundahan bahkan emosi dan amarah menyambar mereka sehingga semakin berapi-api semangat di atas ketidakjelasan. Mereka meninggalkan perjuangan yang termulia dan beralih kepada perjuangan yang tidak jelas, kalaulah mereka ingin jihâd yang hakiki maka hendaklah mereka terus berjuang mencetak generasi unggul, melahirkan itu adalah seutama-utama jihâd bagi kaum hawa, mati karena melahirkan itu adalah sebenar-benar mati syahîd. Sangat mengherankan atas sebagian mereka ingin jihâd dan ingin mati syahîd namun mereka meninggalkan medan yang sesungguhnyadan menuju ke medan yang tidak ada kejelasan padanya:

ﺗَﺮْﺟُﻮ ﺍﻟﻨَّﺠَﺎﺓَ ﻭَﻟَﻢْ ﺗَﺴْﻠُﻚْ ﻣَﺴَﺎﻟِﻜَﻬَﺎ *
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺴَّﻔِﻴْﻨَﺔَ ﻻَ ﺗَﺠْﺮِﻱ ﻋَﻠﻰَ ﺍﻟْﻴَﺒَﺲِ


"Kamu mengharapkan keselamatan namun kamu tidak menempuh jalan-jalannya
Sesungguhnya kapal tidak akan berlayar di atas tempat yang kering."

Sebenarnya kalau ibu-ibu muslimah yang turun di jalan untuk melakukan aksi itu benar-benar mereka meneladani Ummul Mu'minîn 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ maka sungguh mereka tidak akan mau mengulangi turun ke jalan untuk melalukan aksi, karena Ummul Mu'minîn 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ setelah kejadian pada perang Jamal, beliau tidak lagi melakukan perbuatan tersebut, bahkan setelah kejadian itu beliau bertambah baik hubungan kekeluargaannya dengan Amîrul Mu'minîn 'Alî bin Abî Thâlib Radhiyallâhu 'Anhu.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada malam Jum’at 26 Ramadhan 1440 / 31 Mei 2019 di Mutiara Gading Timur Bekasi. 

⛵️ http://t.me/majaalisalkhidhir

SHALAT TAHIYATUL MASJID SHALAT SUNNAH YANG DIPERINTAHKAN


📱Pertanyaan:
Ada seorang Ustâdz terkenal mengatakan bahwa tidak ada dalîl menyebutkan bahwa Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam shalat tahiyatul masjid, oleh karenanya shalat tahiyatul masjid bukan sunnah karena tidak dilakukan oleh Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam?

📲 Jawaban:
Jika dikatakan bahwa Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam tidak pernah melakukan shalat tahiyatul masjid karena tidak ada riwayat menyebutkannya maka kita nyatakan dengan pernyataan bahwasanya perintah shalat tahiyatul masjid itu tergugurkan dengan melaksanakan shalat apa saja kecuali shalat jinâzah karena tidak ada rukû' dan sujudnya. Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam keluar dari rumahnya langsung masuk masjid untuk mengimami shalat, dengan shalat yang beliau lakukan itu maka shalat tahiyatul masjid tergugurkan baginya. Demikian pula beliau ketika keluar dari rumahnya untuk khutbah Jum'at maka beliau langsung duduk di atas mimbar, karena perintah untuk shalat tahiyatul masjid itu ditujukan kepada orang yang ingin duduk di lantai masjid, adapun kalau dia duduk di atas kursi atau duduk di atas mimbar maka tidaklah tertujukan kepadanya perintah shalat tahiyatul masjid, berkata Abû Rifâ'ah Radhiyallâhu 'Anhu:

انْتَهَيْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَخْطُبُ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ رَجُلٌ غَرِيبٌ جَاءَ يَسْأَلُ عَنْ دِينِهِ لاَ يَدْرِي مَا دِينُهُ، فَأَقْبَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَرَكَ خُطْبَتَهُ حَتَّى انْتَهَى إِلَيَّ فَأُتِيَ بِكُرْسِيٍّ حَسِبْتُ قَوَائِمَهُ حَدِيدًا فَقَعَدَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَعَلَ يُعَلِّمُنِي مِمَّا عَلَّمَهُ اللَّهُ ثُمَّ أَتَى خُطْبَتَهُ فَأَتَمَّ آخِرَهَا

"Aku menghadap kepada Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam dalam keadaan beliau berkhutbah, lalu aku berkata: Wahai Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, inilah seorang lelaki asing yang datang untuk bertanya tentang agamanya, dia tidak tahu tentang agamanya, lalu Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam menuju kepadaku dan meninggalkan khutbahnya hingga sampai di depanku, lalu didatangkan suatu kursi yang aku menyangka kaki-kakinya adalah besi, maka Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam duduk di atasnya, lalu mengajariku tentang apa yang telah Allâh ajarkan kepadanya, kemudian beliau kembali melanjutkan khutbahnya hingga menyelesaikannya." Riwayat Muslim (no. 2062).

Ini dalîl yang sangat jelas bahwasanya perintah untuk shalat tahiyatul masjid itu ditujukan kepada orang yang ingin duduk di lantai masjid, Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam tidak shalat tahiyatul masjid karena beliau duduk di mimbar, ketika turun untuk mengajari seorang shahabatnya maka didatangkan kursi supaya beliau duduk di atasnya karena perintah untuk shalat tahiyatul masjid itu ditujukan kepada orang yang akan duduk di lantai masjid sebagaimana Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam telah perintahkan kepada seseorang yang masuk masjid lalu duduk di lantai masjid, berkata Jâbir bin 'Abdillâh Radhiyallâhu 'Anhumâ:

دَخَلَ رَجُلٌ الْمَسْجِدَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ: أَصَلَّيْتَ. قَالَ لاَ. قَالَ: قُمْ فَصَلِّ الرَّكْعَتَيْنِ

"Seseorang masuk masjid dalam keadaan Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berkhutbah pada hari Jum'at, lalu Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam bertanya: "Apakah kamu telah shalat tahiyatul masjid?" Orang tersebut berkata: "Belum", beliau berkata: "Berdirilah kamu lalu shalat dua raka'at." Riwayat Al-Bukhârî (no. 931) dan Muslim (no. 2057). 

Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan orang tersebut untuk shalat tahiyatul masjid karena dia langsung duduk di lantai masjid, adapun Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam tidak melakukan shalat tahiyatul masjid karena beliau masuk masjid langsung duduk di atas mimbar. Oleh karena itu ketika seseorang masuk masjid lalu dia duduk di atas mimbar atau di atas kursi atau dia hanya berdiri saja maka dia tidak dikenai perintah untuk shalat tahiyatul masjid, sebagaimana orang yang tidak memiliki wudhû juga tidak dikenai perintah untuk shalat tahiyatul masjid.
Untuk menghilangkan anggapan bahwa Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam tidak pernah shalat tahiyatul masjid maka kami akan sebutkan suatu riwayat dari Ka'b Radhiyallâhu 'Anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ ضُحًى دَخَلَ الْمَسْجِدَ، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

"Bahwasanya Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam dahulu jika kembali dari suatu safar pada waktu dhuhâ maka beliau masuk masjid lalu shalat dua raka'at sebelum beliau duduk." Riwayat Muslim (3088).
Apabila shalat dua raka'at ini dikatakan sebagai shalat sunnah ketika kembali dari safar maka kita katakan bahwa shalat ini telah menempati kedudukan shalat tahiyatul masjid karena tujuannya sama yaitu shalat sebelum duduk di dalam masjid, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

"Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid maka hendaklah dia shalat dua raka'at sebelum dia duduk." Riwayat Al-Bukhârî (no. 444) dan Muslim (no. 1687) dari Abû Qatâdah Radhiyallâhu 'Anhu. 

Kemudian kita ingatkan bahwa shalat yang disunnahkan itu bukan hanya shalat yang dilakukan oleh Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam namun shalat yang dianjurkan oleh beliau juga termasuk dari shalat yang disunnahkan sebagaimana pada shalat tahiyatul masjid ini. Orang yang enggan untuk melakukan shalat tahiyatul masjid ketika dia duduk di dalam masjid dengan alasan karena tidak dilakukan oleh Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam maka cukup baginya suatu hujjah, berkata Abû Qatâdah Radhiyallâhu 'Anhu:

دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ بَيْنَ ظَهْرَانَيِ النَّاسِ، فَجَلَسْتُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مَنَعَكَ أَنْ تَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجْلِسَ. فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ رَأَيْتُكَ جَالِسًا وَالنَّاسُ جُلُوسٌ. قَالَ: فَإِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ

"Aku masuk ke dalam masjid dan Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam duduk di antara orang-orang, lalu aku duduk, maka Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam bertanya: "Apa yang mencegahmu dari shalat dua raka'at sebelum kamu duduk? Aku menjawab: "Wahai Rasûlullâh, aku melihatmu dalam keadaan duduk dan orang-orang juga duduk." Beliau berkata: "Jika salah seorang di antara kalian masuk ke dalam masjid maka janganlah dia duduk sampai dia shalat dua raka'at." Riwayat Muslim (no. 1688).

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada kajian Al-Fiqhul Muyyasar, malam Kamis tanggal 5 Jumâdal Âkhirah 1441 / 30 Januari 2020.

http://t.me/majaalisalkhidhir

Rabu, 29 Januari 2020

ARTI KATA TEMAN


📱 Pertanyaan:
Ustâdz apa maksud hadîts dari sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa sallam:

الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ

"Seseorang itu diatas agama temannya. Oleh karena itu, salah satu di antara kalian hendaklah memperhatikan siapa yang dijadikan teman." [Hadîts riwayat Abû Dâwud no. 4833 dan At Tirmidzi no. 2378. (Ash-Shahîhah no. 927)]
Berarti saya sudah terlalu salah melampui dalam bergaul dan berteman? Bisakah Ustâdz memahamkan saya apa maksud dari teman pada hadîts di atas? Syukran.

📲 Jawaban:
Penggunaan kata khalîl pada hadits tersebut bukanlah umum pada semua teman, namun itu khusus, yaitu teman terdekat atau orang terdekat, ini berdasarkan dalîl-dalîl, di antaranya:

1). Dalîl dari Al-Qur'ãn. 
Allâh Ta'âlâ berkata:

وَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا

"Allâh menjadikan Ibrâhîm sebagai orang terdekat." [An-Nisâ': 125].
Juga perkataan-Nya tentang orang yang menyesal:

يَا وَيْلَتَىٰ لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا

"Kecelakaan besarlah bagiku; seandainya aku dahulu tidak menjadikan fulan itu sebagai teman terdekat." [Al-Furqân: 28].

2) Dalîl dari As-Sunnah.
Berkata Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu:

أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاَثٍ

"Telah berwasiat kepadaku orang terdekatku Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam dengan tiga perkara...."
Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu banyak menggunakan kata khalîl ini khusus kepada orang terdekatnya seperti Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, ketika datang orang-orang 'Arab badui bertanya kepadanya:

يَا أَبَا هُرَيْرَةَ هَذَا اللَّهُ فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ؟ 

"Wahai Abû Hurairah, ini adalah Allâh, lalu siapa yang menciptakan Allah?." 
Maka Abû Hurairah mengambil kerikil dengan telapak tangan beliau lalu beliau lemparkan kepada mereka, kemudian beliau berkata:

قُومُوا قُومُوا صَدَقَ خَلِيلِي 

"Berdirilah kalian, berdirilah kalian, telah benar teman terdekatku." 
Yakni Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam telah benar pada perkataannya:

لاَ يَزَالُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ حَتَّى يُقَالَ هَذَا خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ؟ 

"Akan senantiasa orang-orang akan bertanya, sampai dikatakan ini adalah Allâh yang telah menciptakan makhluk, lalu siapa yang menciptakan Allâh?." Hadîts riwayat Muslim.

Jika kita melihat kepada teladan kita Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam maka kita akan ketahui bahwasanya beliau memiliki teman pula dari kalangan orang badui dan juga ada dari kalangan anak-anak dan para wanita namun tidaklah mereka itu dikatakan sebagai khalîl bagi beliau, namun cukup mereka dinamai sebagai teman, yang terkadang datang dalam bentuk kata shahâbî, di dalam "Ash-Shahîh" dari hadîts Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ, bahwasanya Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berkata:

لَيْتَ رَجُلاً صَالِحًا مِنْ أَصْحَابِي يَحْرُسُنِي اللَّيْلَةَ

"Seandainya ada seseorang dari para shahabatku yang baik, dia mengawaniku pada malam ini."
Beliau sebutkan sebelum kata ashhâbî (teman-temanku) dengan kata shâlihan (yang baik), ini mengeluarkan teman-teman yang tidak baik, karena terkadang orang munafik ikut pula dalam barisan kaum Muslimîn, terkadang ikut shalat dan jihâd serta bersedekah, sehingga keberadaan mereka ini dinilai oleh orang yang tidak mengetahui hakekat mereka sebagai teman-teman, sebagaimana pada kisah Dzul Khuwaisirah, dia nampak dalam suatu pasukan bersama para Shahabat, sehingga berani memprotes Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, kemudian 'Umar Ibnul Khaththâb Radhiyallâhu 'Anhu ingin memenggal kepalanya, maka Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berkata:

دَعْهُ لاَ يَتَحَدَّثُ النَّاسُ أَنَّ مُحَمَّدًا يَقْتُلُ أَصْحَابَهُ

"Biarkanlah dia, supaya manusia tidak bercerita bahwa Muhammad Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam membunuh teman-temannya."

Kata teman ini digunakan pula pada setiap orang yang menemani duduk atau yang disebut dengan jalîs, berkata Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

إِنَّمَا مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ

"Sesungguhnya permisalan teman duduk yang baik dengan teman duduk yang jelek..." Al-Hadîts.

Kata teman ini digunakan pula pada teman pergaulan atau pendamping yang disebut dengan "qarîn", berkata Allâh Ta'âlâ:

قَالَ قَائِلٌ مِنْهُمْ إِنِّي كَانَ لِي قَرِينٌ

"Berkata orang yang berkata dari kalangan mereka: Sesungguhnya aku dahulu memiliki teman." [As-Saffât: 51].

Kesimpulan dari kata khalîl pada hadits tersebut adalah pengkhususan dalam menentukan teman terdekat. Adapun teman biasa seperti teman jualan, teman dagang, teman bisnis, teman usaha, teman bertetangga atau teman kerja maka semua mereka masuk pada keumuman teman, tidak masuk dalam kekhususan sebagai khalîl, Wallâhu A'lam.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Jammalahullâh pada tanggal 20 Jumâdal Úlâ 1438 di Sampang Cilacap. 

⛵⛵⛵
http://t.me/majaalisalkhidhir

👑 NASEHAT BIJAKSANA KEPADA PENGUASA 💫


📱 Pertanyaan:
Apabila penguasa tidak perhatian kepada kita rakyat kecil yang menolong Islâm ini, bolehkah kita mengharapkan kejelekan menimpa penguasa? 

📲  Jawaban:
Hendaklah kita memiliki harapan yang mulia yaitu istiqâmah dalam beramal dengan amalan-amalan yang menyebabkan masuk Surga, jika kita istiqâmah dalam beramal dengan amalan-amalan yang menyebabkan masuk Surga maka tidak ada pilihan bagi penguasa kecuali akan semakin perhatian kepada kita atau dia akan dipisahkan dari kita, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

مَا مِنْ أَمِيرٍ يَلِي أَمْرَ الْمُسْلِمِينَ ثُمَّ لاَ يَجْهَدُ لَهُمْ وَيَنْصَحُ إِلاَّ لَمْ يَدْخُلْ مَعَهُمُ الْجَنَّةَ

“Tidak ada seorang penguasa pun yang diserahi urusan orang-orang Islâm kemudian dia tidak bersungguh-sungguh mengurusi mereka dan memperhatikan mereka kecuali dia tidak akan masuk Surga bersama mereka”. Riwayat Muslim dari Ma'qil bin Yasâr Radhiyallâhu 'Anhu.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada malam Ahad, tanggal 21 Ramadhan 1440 / 26 Mei 2019 di Mutiara Gading Timur Bekasi. 

⛵️ http://t.me/majaalisalkhidhir

PELUANG BAGI PEGIAT UNTUK MEREALISASIKAN TAUBAT


📱 Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz, orang yang pernah terjerumus ke dosa besar seperti freeseks dan homoseks, lalu ia jadi muballigh, ia sudah bertaubat dari perbuatan kejinya, apakah boleh baginya berdakwah atau tidak? Mohon jawabannya, terima kasih.

📲  Jawaban:
Berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Barangsiapa bertaubat setelah kezhalimannya dan dia melakukan perbaikan, maka sungguh Allâh menerima taubatnya, sesungguhnya Allâh adalah Ghafûr (Maha Pengampun) lagi Rahîm (Maha Penyayang)." [Al-Mâ'idah: 39].

Dengan demikian, kalau orang tersebut sudah bertaubat dan benar-benar melakukan perbaikan maka tidak ada lagi penghalang baginya untuk menyampaikan kebenaran dan berdakwah di jalan Allâh sesuai dengan kemampuannya, jika mampunya dia berdakwah dengan hartanya maka dia lakukan, bila dia mampunya berdakwah dengan ilmunya maka dia lakukan sehingga ilmunya tidak menghujatinya dan juga supaya dia tidak dilaknat, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ ۙ أُولَٰئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ * إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولَٰئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ ۚ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

"Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa-apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan yang jelas dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia di dalam Al-Kitâb maka Allâh melaknat mereka dan orang-orang yang juga melaknat mereka. Kecuali mereka yang telah bertaubat, mengadakan perbaikan dan menerangkan kebenaran maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubat mereka dan Aku adalah At-Tawwâb (Maha Menerima taubat) lagi Ar-Rahîm (Maha Penyayang."
 [Al-Baqarah: 159-160].

Orang yang terjatuh ke dalam dosa terbesar seperti kesyirikan saja kalau sudah bertaubat dan melakukan perbaikan maka boleh untuk menyampaikan kebenaran dan berdakwah di jalan Allâh, lalu bagaimana dengan orang yang pernah melalukan dosa yang selain kesyirikan lalu bertaubat? Maka tentu lebih boleh lagi, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

"Sesungguhnya Allâh tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa yang mempersekutukan Allâh maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar." [An-Nisa': 48].

Banyak dari para Shahabat sebelum mengenal Islâm mereka melakukan dosa kesyirikan, yang kesyirikan ini merupakan perbuatan zhâlim yang paling terbesar:

إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

"Sesungguhnya kesyirikan benar-benar perbuatan zhalim yang besar." [Luqmân: 13].
Namun ketika mereka masuk Islâm dan mereka melakukan perbaikan, mereka pun menjadi para pembawa Islâm, mereka mendakwahkan Islâm dan menyiarkannya ke berbagai negeri. 
Kalau kemudian ada seseorang melarang orang lain dari berdakwah karena alasan dahulunya pernah melakukan perbuatan keji, maka dia tidak memiliki wewenang akan hal itu, kecuali orang yang dia larang itu berada di bawah komandonya atau berada di markiznya yang dia sebagai penanggung jawabnya, namun kalau dia berdiri sendiri maka tidak berhak baginya melarangnya, karena yang berhak melarang pada perkara seperti itu adalah orang yang memiliki wewenang atau penguasa. 

Oleh karena itu, kita peringatkan kepada siapa yang melarang orang lain dari berbuat kebaikan seperti berdakwah ini, yang dia tidak memiliki wewenang atau wilayah akan pemberian larangan itusupaya dia bertakwa kepada Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ, karena di balik pelarangannya dia menyebutkan alasannya, ketika dia menyebutkan alasannya maka dia membongkar aib orang lain yang telah tertutupi dan ikut menyebarkannya, padahal Allâh Ta'âlâ telah katakan:

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ

“Sesungguhnya orang-orang yang merasa senang supaya tersebar kekejian di kalangan orang-orang beriman, maka mereka itu memperoleh siksaan yang pedih di dunia dan di akhirat.” [An-Nûr: 19]. 

Berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

إِنَّ ﻣِﻦْ ﺃَﺭْﺑَﻰ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﺍﻟِﺎﺳْﺘِﻄَﺎﻟَﺔَ ﻓِﻲ ﻋِﺮْﺽِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺣَﻖٍّ

"Sesungguhnya termasuk sebesar-besar ribâ adalah perluasan pembicaraan terhadap kehormatan seorang muslim dengan tanpa kebenaran." 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada tanggal 14 Jumâdal Âkhirah 1438 di Binagriya Pekalongan. 

⛵⛵⛵
http://t.me/majaalisalkhidhir

Selasa, 28 Januari 2020

GELAR KYAI MENURUT HUKUM ISLÂM


📱 Pertanyaan:
Ustâdz, bolehkah menyebut 'Âlim 'Ulamâ dengan gelar Kyai?

📲  Jawaban:
Ketika orang-orang Jawa menyebut seorang Syaikh atau seorang Ustâdz sebagai Kyai maka penyebutan mereka kepadanya itu adalah boleh, karena orang-orang Jawa menyebut Kyai ini kepada orang yang dihormati atau dituakan. Kami biasa kalau ke Pekalongan disebut Kyai, dan kami menganggap itu merupakan perkara yang biasa di Pekalongan, penyebutan ini sama dengan penyebutan Tuan yang biasa di kalangan Arab menyebutnya dengan Sayyid, dan Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam tidak mengingkari penyebutan seperti ini, bahkan beliau menetapkannya, beliau pernah berkata kepada kaum Anshâr:

قُومُوا إِلَى سَيِّدِكُمْ

"Menghadaplah kalian kepada Sayyid kalian."

Beliau juga pernah berkata:

أَنَا سَيِّدُ الْقَوْمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Aku adalah sayyid terhadap kaum pada hari Kiamat." 
Dalam suatu riwayat dengan lafazh:

أَنَا سَيِّدُ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Aku adalah sayyid manusia pada hari Kiamat."

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Rabu, tanggal 4 Jumâdil Akhir 1441 / 29 Januari 2020.

http://t.me/ashshahihalmusnadminasbabinnuzul

SHALAT WITIR PENUTUP SHALAT MALAM


📱 Pertanyaan:
Pak Ustâdz ana mau tanya, kalau kita sebelum tidur sudah shalat witir satu raka'at, tapi tengah malam kita bangun, bolehkah kita mengerjakan shalat witir lagi? 

📲 Jawaban:
Ketika seseorang telah melaksanakan shalat witir sebelum tidur lalu dia bangun di tengah malam maka tidak boleh baginya untuk shalat witir lagi, karena shalat witir merupakan penutup shalat malam, Asy-Syaikhân meriwayatkan dari jalur Yahyâ bin Sa'îd, dari 'Ubaidillâh, dari Nâfi', dari 'Abdullâh bin 'Umar, dari Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, beliau berkata:

اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

"Jadikanlah oleh kalian pada akhir shalat kalian di malam hari adalah witir."

Oleh karena itu, apabila seseorang telah shalat witir sebelum tidur, lalu dia bangun pada tengah malam atau pada sepertiga malam terakhir maka hendaklah dia tidak melakukan shalat witir lagi, namun hendaklah dia melakukan shalat sunnah dua raka'at setelah wudhû sebagaimana yang dikatakan oleh Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقَدُهُ كُلُّهَا

"Jika seseorang bangun tidur lalu berdzikir kepada Allâh maka terurailah satu ikatan setan, jika dia berwudhû maka terurailah satu ikatan setan dan jika dia shalat maka terlepaslah seluruh ikatan setan." Riwayat Al-Bukhârî dan Muslim dari Abuz Zinâd, dari Al-A'raj, dari Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu.

Dua raka'at setelah wudhû ini senantiasa dijaga oleh Bilâl Radhiyallâhu 'Anhu, beliau berkata:

مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُورًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ

"Tidaklah aku melakukan suatu amalan yang lebih banyak menurutku, bahwasanya aku tidaklah berwudhû dengan suatu wudhû dalam sejam pada malam dan siang hari kecuali aku shalat dengan suatu shalat yang telah ditetapkan kepadaku setelah berwudhû tersebut."

Jika ingin melakukan shalat lagi sebagai tambahan maka hendaklah dia melakukan shalat yang ada sebabnya, seperti shalat istikhârah atau kalau dia ke masjid maka dia shalat tahiyatul masjid. Dan jangan sekali-kali dia melakukan shalat witir, karena dia telah melakukannya sebelum tidur.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Selasa tanggal 3 Jumâdil Akhir 1441 / 28 Januari 2020.

http://t.me/majaalisalkhidhir

MENELUSURI LIMBORO


📱 Pertanyaan:
Al-Limbôrî yang jadi nama nisbat bagi Ustâdz itu nisbat kemana Ustadz? Apakah nisbat kepada nenek moyang atau negeri Ustâdz? Dan apa artinya? 

📲 Jawaban:
Al-Limbôrî adalah nama nisbat kepada Limboro yang merupakan nama suatu kampung besar di Jazîrah Huamual kabupaten Seram Bagian Barat propinsi Maluku. 

Nama Limboro berasal dari bahasa Buton yang terdiri dari dua kata yaitu "Limbo" dan "Ro".  Limbo berarti desa, negeri atau perkumpulan suku di suatu daerah. Sedangkan Ro berarti penerus atau tunas, dalam bahasa Buton Cia-cia disebut Ro'o yang berarti daun.

Penamaan kampung dengan nama Limboro kemungkinan sudah direncanakan sejak La Bisana dan murid-muridnya naik di perahu dari Buton menuju Jazîrah Huamual, mereka menaiki perahu yang memiliki satu layar, ketika itu perahu dikenal dengan nama Lambo, dan satu layar dikenal dengan nama A Ro'o Pangawa, yaitu satu daun layar. Pada awalnya La Bisana bersama murid-muridnya singgah di suatu tempat sebelah tanjung Sial yang sekarang dikenal dengan nama Wailapia, La Bisana sempat menanam kelapa di tempat ini, karena melihat tempat tersebut kurang cocok maka mereka bermusyawarah, setelah itu mereka memutuskan untuk ke tempat yang dekat dengan kampung Kambelu, mereka pun membawa perahu mereka lalu singgah di tempat yang diapit oleh dua gunung melintang dan terdapat sungai di bawahnya, terlihat masih hutan yang dipenuhi pohon-pohon besar, sekitar 300 meter dari pesisir pantai merupakan tanah milik beberapa orang dari penduduk Kambelo Luhu. Tatkala La Bisana dan beberapa muridnya datang ke tempat ini maka beberapa orang Kambelo-Luhu menghibahkan tanah mereka kepada siapa yang ingin tinggal di tempat ini, dan La Bisana mendapatkan bagian tanah yang kemudian tanahnya dijadikan sebagai lapangan bola yang sekarang menjadi Madrasah Ibtidaiyyah Negeri Limboro.

Awal kedatangan La bisana dan murid-muridnya adalah bergotong royong membuat rumah panggung untuk masing-masing lalu mereka bersepakat menamai kampung mereka dengan nama Limboro. Setelah dinamai, mereka pun membentuk pemerintahan kampung, yang terdiri dari kepala kampung dan tokoh-tokohnya, dan La Bisana tidak menginginkan duduk di pemerintahan, karena usia beliau sudah sangat tua, dan beliau tidak ingin tersibukkan dengan hiruk pikuk pemerintahan, beliau sudah merasa cukup dengan jabatannya dahulu menjadi lakina di Keraton Buton yang lebih terhormat daripada pemerintahan kampung. Beliau pergi dengan membawa pakaian serta sabuknya yang biasa dipakai di Istana Keraton Buton dan juga membawa beberapa keris pusakanya. Sampai di Limboro beliau bersama murid-muridnya menetapkan salah seorang muridnya sebagai kepala kampung yaitu Haji Falak. Setelah itu mereka bergotong royong membangun masjid yang dinamai masjid Nurûl Hudâ, mereka menebang 5 pohon besar, 4 batang dari pohon itu mereka kerjakan bersama-sama untuk tiang masjid yang mereka namai dengan tiang Ka'bah, kemudian La Bisana mengerjakan yang satu pohonnya lagi, beliau potong pada bagian bawa pohon, setelah itu beliau lubangi hingga menjadi bedug yang sampai sekarang ini masih ada bedugnya di masjid Nûrul Hudâ Limboro. Adapun 4 tiang Ka'bah dan bentuk asli masjid Nûrul Hudâ telah direnovasi hingga tidak ada yang tersisa kecuali hanya bedugnya.
La Bisana menghabiskan sisa hidupnya di Limboro Jazîrah Huamual sebagai seorang guru ngaji, beliau memiliki murid-murid yang banyak dari beberapa kampung dan beliau ketika menjalankan agama Islâm sesuai dengan apa yang sampai kepada beliau, semoga itu menjadi udzur bagi beliau di hadapan Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ, karena Dia telah katakan:

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِینَ حَتَّىٰ نَبۡعَثَ رَسُولࣰا

"Tidaklah Kami menghukum suatu kaum sampai Kami mengutus seorang utusan kepada mereka." [Surat Al-Isrâ': 15].
Semoga Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ menjadikan anak keturunan La Bisana sebagai para penyiar dan penerus dakwah Ahlissunnah wal Jamâ'ah di Limboro khususnya dan di bumi Allâh pada umumnya.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Selasa tanggal 3 Jumâdil Akhir 1441 / 28 Januari 2020.

http://t.me/kitabriyadhishshalihin


Senin, 27 Januari 2020

NIKÂH ITU MUDAH


📱 Pertanyaan:
Terkait soal nikâh, ada soalan yang perlu ana tanyakan:

1. Di satu sisi, Insyâ Allâh ana sendiri yang akan menikahkan anak-anak ana. Sementara di sisi lain dalam pernikahan itu ada khutbah nikâh di mana ana sendiri tidak punya cukup ilmu untuk berkhutbah. Bagaimanakah solusinya?

2. Khutbah nikâh yang sesuai dengan sunnah apakah diadakannya pada saat akad atau pada saat walîmatul 'ursy?

3. Apakah shahîh bahwasannya walîmatul 'ursy itu hukumnya wâjib?

4. Siapakah yang lebih utama untuk mengadakan walîmatul 'ursy? Pihak mempelai pria atau pihak wanita?

📲  Jawaban:
Khutbah nikâh adalah khutbatul hâjah yang biasa dibaca oleh seorang khatîb ketika berkhutbah, yang permulaannya: Innal Hamda Lillâh sampai Wakulla Dhalâlatin Finnâr.

Jika seseorang akan menikahkan puterinya maka disunnahkan baginya untuk membaca khutbah nikâh jika dia bersedia, jika tidak maka yang lain yang membacakannya, setelah itu dia mengucapkan kepada laki-laki yang akan menikahi puterinya:

زَوَّجْتُكَ بِنْتِي

"Aku nikâhkan kamu dengan puteriku..." 
Boleh khutbah nikâh sesudah akad dan yang utamanya sebelum akad, berkata Ibnu Bâzz Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaih:

وَالْأَفْضَلُ أَنْ يَكُونَ قَبْلَهُ خُطْبَةٌ خُطْبَةُ النِّكَاحِ هٰذَا الْأَفْضَلُ

"Yang afdhal sebelum akad adalah khutbah, yaitu khutbah nikâh, ini yang afdhal."

Di sini menunjukkan bahwa khutbah nikâh itu pada saat akad, adapun pada saat walîmah maka itu hanyalah suatu nasehat yang biasa disampaikan oleh seseorang, meskipun dia membuka nasehatnya dengan khutbahul hâjah itu tetap penamaannya sebagai nasehat, karena khutbatul nikâh sudah dibaca di saat akad, kecuali kalau belum dibaca di saat akad.

Adapun walîmah maka hukumnya adalah wâjib sesuai dengan kemampuan, Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berkata kepada 'Abdurrahmân bin 'Auf Radhiyallâhu 'Anhu:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

"Walîmahlah meskipun dengan seekor kambing."
Bentuk perintah di sini berfâidah wâjib, meskipun walîmahnya hanya dengan seekor kambing atau hanya dengan buah-buahan jika tidak ada kambing. Perintah pada hadîts ini sama dengan perintah:

اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقَّةِ تَمْرَةٍ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ شِقَّةَ تَمْرَةٍ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ

"Jagalah diri kalian dari Neraka meskipun hanya dengan separuh dari sebutir kurma, jika tidak mendapati separuh dari sebutir kurma maka dengan ungkapan kata yang baik."
Menjaga diri dari Neraka merupakan suatu kewajiban, dan kewajiban di sini tidak harus dengan bersedekah sebutir kurma sebagaimana walîmah tidak harus dengan seekor kambing namun dengan makanan apa adanya juga termasuk disyari'atkan, berkata Shafiyyah bintu Syaibah Radhiyallâhu 'Anhâ:

أَوْلَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيرٍ

"Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam walîmah pada pernikâhan sebagian isterinya dengan dua mud jerawut."

Dan kewâjiban mengadakan walîmah pada asalnya adalah beban bagi laki-laki sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam  kepada 'Abdurrahmân bin 'Auf Radhiyallâhu 'Anhu:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

"Walîmahlah kamu walaupun dengan seekor kambing."

Namun termasuk dari kebaikan dalam menjalin ikatan kekeluargaan yang baru ini adalah bekerja sama dan saling membantu dalam pengadaan walîmah, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ

"Tolong menolonglah kalian di atas kebaikan dan takwa." [Surat Al-Mâ'idah: 2]. 
Oleh karena ini, berkata Ibnul 'Utsaimîn Rahimahullâh:

وَعُلِمَ مِنْ هٰذَا أَنَّ الْوَلِيمَةَ يَجُوزُ أَنْ يَشْتَرِكَ فِيهَا الزَّوجُ وَالزَّوجَةُ

"Diketahui dari sini bahwasanya walîmah boleh suami dan isteri untuk berserikat padanya."

📱 Pertanyaan:
Untuk kalimat, apakah perlu dilanjutkan dengan penyebutan mahar ataukah tidak? 

📲 Jawaban:
Pelru untuk disebutkan maharnya sebagaimana telah diamalkan oleh para salaf, Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ telah menyebutkan kisahnya di dalam Al-Qur'ãn ketika ada orang shâlih ingin menikahkan salah seorang dari puterinya dengan Nabiullâh Mûsâ 'Alaihish Shalâtu was Salâm, Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ katakan tentangnya:

قَالَ إِنِّیۤ أُرِیدُ أَنۡ أُنكِحَكَ إِحۡدَى ٱبۡنَتَیَّ هَـٰتَیۡنِ عَلَىٰۤ أَن تَأۡجُرَنِی ثَمَـٰنِیَ حِجَجࣲۖ 

"Sesungguhnya aku ingin menikahkan denganmu salah seorang dari kedua puteriku ini dengan mahar kamu bekerja kepadaku selama 8 tahun." [Surat Al-Qashash: 27]. 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Selasa tanggal 3 Jumâdil Akhir 1441 / 28 Januari 2020.

http://t.me/majaalisalkhidhir

AGAMA AKAN TETAP TERJAGA


Berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

يَحْمِلُ هَذَا اْلعِلْمَ مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُوْلُهُ، يَنْفُوْنَ عَنْهُ تَحْرِيْفَ الغَالِّيْنَ وَانْتِحَالَ الْمُبْطِلِيْنَ وَتَأْوِيْلَ الجَاهِلِيْنَ 

"Ilmu ini akan dibawa pada setiap generasi oleh orang-orang terpercayanya, mereka mengkingkari penyimpangan orang-orang yang melampaui batas, mengingkari uraian orang-orang yang membuat kebatilan dan mengingkari ta'wilan orang-orang bodoh”. Diriwayatkan oleh Ibnu Abî Hâtim, Ibnu 'Adî, Al-Baihaqî dan selain mereka.
Hadîts ini hasan, dihasankan oleh sebagian Ahlul 'Ilmi, di antara mereka adalah Asy-Syaikh Al-Muhaddits Salîm 'Ied Al-Hilâlî 'Afallâhu 'Annâ wa 'Anhu, kami mendengarkan beliau di Dârul Hadîts Dammâj ketika beliau menyebutkan hadîts ini, beliau menghasankannya dan kami juga sebelum bertemu dengan beliau pernah membaca salah satu kitâb beliau menjelaskan tentang jalur-jalur periwayatan hadîts ini dan beliau menyimpulkan bahwa hadîts ini adalah hasan, Walhamdulillâh. 

Fâidah dari Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada kajian Tadzkiratus Sâmi' wal Mutakallim di Maktabah Mutiara Gading Timur Bekasi pada hari Kamis 13 Muharram 1441 / 12 September 2019.

⛵️ http://t.me/tadzkiratussamiwalmutakallim

KETENTUAN SEBAGAI GURU


📱 Pertanyaan:
Benarkah Asy-Syaikh 'Abdurrahmân bin Mar'î Al-'Adnî gurunya Ustâdz?

📲 Jawaban:
Alhamdulillâh kami telah berjumpa dengan Asy-Syaikh 'Abdurrahmân bin Mar'î Al-'Adnî Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaih dan kami ikut pula menghadiri daurahnya di Yogyakarta, di saat itu kami sedang menunggu pemberangkatan ke Dârul Hadîts Dammâj. Dengan demikian pantas bagi kami untuk menganggapnya sebagai guru kami, berkata Al-Imâm Ibnu Bâzz Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaih:

فَإِنَّ صَاحِبَ الحَلْقَةِ العِلمِيَّةِ أَو خُطبَةِ الجُمعَةِ شَيخٌ لِلسَّامِعِينَ، فَهٰذَا لَا يُقَالُ: إِنَّهُ لَيسَ بِشَيخٍ لَهُمْ

"Sesungguhnya orang yang menyampaikan ilmu di majelis ilmu atau menyampaikan khutbah pada hari Jum'at itu adalah guru bagi orang-orang yang mendengarkannya, orang ini tidak dikatakan bukan guru mereka."

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada malam Selasa tanggal 3 Jumâdil Akhir 1441 / 27 Januari 2020 di Mutiara Gading Timur 2 Bekasi.

http://t.me/tadzkiratussamiwalmutakallim