Halaman

Kamis, 30 Januari 2020

SHALAT TAHIYATUL MASJID SHALAT SUNNAH YANG DIPERINTAHKAN


📱Pertanyaan:
Ada seorang Ustâdz terkenal mengatakan bahwa tidak ada dalîl menyebutkan bahwa Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam shalat tahiyatul masjid, oleh karenanya shalat tahiyatul masjid bukan sunnah karena tidak dilakukan oleh Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam?

📲 Jawaban:
Jika dikatakan bahwa Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam tidak pernah melakukan shalat tahiyatul masjid karena tidak ada riwayat menyebutkannya maka kita nyatakan dengan pernyataan bahwasanya perintah shalat tahiyatul masjid itu tergugurkan dengan melaksanakan shalat apa saja kecuali shalat jinâzah karena tidak ada rukû' dan sujudnya. Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam keluar dari rumahnya langsung masuk masjid untuk mengimami shalat, dengan shalat yang beliau lakukan itu maka shalat tahiyatul masjid tergugurkan baginya. Demikian pula beliau ketika keluar dari rumahnya untuk khutbah Jum'at maka beliau langsung duduk di atas mimbar, karena perintah untuk shalat tahiyatul masjid itu ditujukan kepada orang yang ingin duduk di lantai masjid, adapun kalau dia duduk di atas kursi atau duduk di atas mimbar maka tidaklah tertujukan kepadanya perintah shalat tahiyatul masjid, berkata Abû Rifâ'ah Radhiyallâhu 'Anhu:

انْتَهَيْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَخْطُبُ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ رَجُلٌ غَرِيبٌ جَاءَ يَسْأَلُ عَنْ دِينِهِ لاَ يَدْرِي مَا دِينُهُ، فَأَقْبَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَرَكَ خُطْبَتَهُ حَتَّى انْتَهَى إِلَيَّ فَأُتِيَ بِكُرْسِيٍّ حَسِبْتُ قَوَائِمَهُ حَدِيدًا فَقَعَدَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَعَلَ يُعَلِّمُنِي مِمَّا عَلَّمَهُ اللَّهُ ثُمَّ أَتَى خُطْبَتَهُ فَأَتَمَّ آخِرَهَا

"Aku menghadap kepada Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam dalam keadaan beliau berkhutbah, lalu aku berkata: Wahai Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, inilah seorang lelaki asing yang datang untuk bertanya tentang agamanya, dia tidak tahu tentang agamanya, lalu Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam menuju kepadaku dan meninggalkan khutbahnya hingga sampai di depanku, lalu didatangkan suatu kursi yang aku menyangka kaki-kakinya adalah besi, maka Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam duduk di atasnya, lalu mengajariku tentang apa yang telah Allâh ajarkan kepadanya, kemudian beliau kembali melanjutkan khutbahnya hingga menyelesaikannya." Riwayat Muslim (no. 2062).

Ini dalîl yang sangat jelas bahwasanya perintah untuk shalat tahiyatul masjid itu ditujukan kepada orang yang ingin duduk di lantai masjid, Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam tidak shalat tahiyatul masjid karena beliau duduk di mimbar, ketika turun untuk mengajari seorang shahabatnya maka didatangkan kursi supaya beliau duduk di atasnya karena perintah untuk shalat tahiyatul masjid itu ditujukan kepada orang yang akan duduk di lantai masjid sebagaimana Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam telah perintahkan kepada seseorang yang masuk masjid lalu duduk di lantai masjid, berkata Jâbir bin 'Abdillâh Radhiyallâhu 'Anhumâ:

دَخَلَ رَجُلٌ الْمَسْجِدَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ: أَصَلَّيْتَ. قَالَ لاَ. قَالَ: قُمْ فَصَلِّ الرَّكْعَتَيْنِ

"Seseorang masuk masjid dalam keadaan Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berkhutbah pada hari Jum'at, lalu Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam bertanya: "Apakah kamu telah shalat tahiyatul masjid?" Orang tersebut berkata: "Belum", beliau berkata: "Berdirilah kamu lalu shalat dua raka'at." Riwayat Al-Bukhârî (no. 931) dan Muslim (no. 2057). 

Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan orang tersebut untuk shalat tahiyatul masjid karena dia langsung duduk di lantai masjid, adapun Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam tidak melakukan shalat tahiyatul masjid karena beliau masuk masjid langsung duduk di atas mimbar. Oleh karena itu ketika seseorang masuk masjid lalu dia duduk di atas mimbar atau di atas kursi atau dia hanya berdiri saja maka dia tidak dikenai perintah untuk shalat tahiyatul masjid, sebagaimana orang yang tidak memiliki wudhû juga tidak dikenai perintah untuk shalat tahiyatul masjid.
Untuk menghilangkan anggapan bahwa Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam tidak pernah shalat tahiyatul masjid maka kami akan sebutkan suatu riwayat dari Ka'b Radhiyallâhu 'Anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ ضُحًى دَخَلَ الْمَسْجِدَ، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

"Bahwasanya Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam dahulu jika kembali dari suatu safar pada waktu dhuhâ maka beliau masuk masjid lalu shalat dua raka'at sebelum beliau duduk." Riwayat Muslim (3088).
Apabila shalat dua raka'at ini dikatakan sebagai shalat sunnah ketika kembali dari safar maka kita katakan bahwa shalat ini telah menempati kedudukan shalat tahiyatul masjid karena tujuannya sama yaitu shalat sebelum duduk di dalam masjid, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

"Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid maka hendaklah dia shalat dua raka'at sebelum dia duduk." Riwayat Al-Bukhârî (no. 444) dan Muslim (no. 1687) dari Abû Qatâdah Radhiyallâhu 'Anhu. 

Kemudian kita ingatkan bahwa shalat yang disunnahkan itu bukan hanya shalat yang dilakukan oleh Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam namun shalat yang dianjurkan oleh beliau juga termasuk dari shalat yang disunnahkan sebagaimana pada shalat tahiyatul masjid ini. Orang yang enggan untuk melakukan shalat tahiyatul masjid ketika dia duduk di dalam masjid dengan alasan karena tidak dilakukan oleh Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam maka cukup baginya suatu hujjah, berkata Abû Qatâdah Radhiyallâhu 'Anhu:

دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ بَيْنَ ظَهْرَانَيِ النَّاسِ، فَجَلَسْتُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مَنَعَكَ أَنْ تَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجْلِسَ. فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ رَأَيْتُكَ جَالِسًا وَالنَّاسُ جُلُوسٌ. قَالَ: فَإِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ

"Aku masuk ke dalam masjid dan Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam duduk di antara orang-orang, lalu aku duduk, maka Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam bertanya: "Apa yang mencegahmu dari shalat dua raka'at sebelum kamu duduk? Aku menjawab: "Wahai Rasûlullâh, aku melihatmu dalam keadaan duduk dan orang-orang juga duduk." Beliau berkata: "Jika salah seorang di antara kalian masuk ke dalam masjid maka janganlah dia duduk sampai dia shalat dua raka'at." Riwayat Muslim (no. 1688).

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada kajian Al-Fiqhul Muyyasar, malam Kamis tanggal 5 Jumâdal Âkhirah 1441 / 30 Januari 2020.

http://t.me/majaalisalkhidhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar