Halaman

Selasa, 14 Juli 2020

CARA MENGATASI SERANGAN SIHIR



Pertanyaan:
Ustâdz bagaimana cara menangkal serangan sihir? Karena di negeri kita banyak sekali praktek ilmu sihir? Apakah boleh pelaku sihirnya dibunuh?

Jawaban:
Cara yang paling tepat adalah banyak berlindung kepada Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ dari para tukang sihir dan dari kejahatan mereka. Para tukang sihir termasuk setan-setan dari kalangan manusia, dan kita dianjurkan untuk berlindung kepada Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ dari mereka:

وَقُل رَّبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنۡ هَمَزَ ٰ⁠تِ ٱلشَّیَـٰطِینِ *  وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَن یَحۡضُرُونِ

"Ucapkanlah: "Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari bisikan-bisikan setan. Aku berlindung pula kepada-Mu wahai Rabbku dari kedatangan mereka kepadaku." [Surat Al-Mu'minûn: 97 - 98]. 

Ayat ini adalah umum mencakup semua setan, sama saja setan dari kalangan jin ataupun setan dari kalangan manusia semisal para tukang sihir dan para dukun.

Kita dianjurkan pula untuk berlindung kepada Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ dari kejahatan mereka dengan membaca Al-Mu'awwidzatain yaitu:

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ * مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ * وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ * وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ * وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ

"Aku berlindung kepada Rabb subuh, dari kejahatan terhadap apa yang telah Dia ciptakan, dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki." [Surat Al-Falaq: 1-5]. 
Dan membaca: 

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ * مَلِكِ النَّاسِ * إِلَهِ النَّاسِ * مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ * الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ * مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ

"Aku berlindung kepada Rabb manusia, Malik (Maha Menguasai) manusia, Ilah (Sesembahan Yang Berhak disembah) manusia, dari kejahatan setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan kejahatan ke dalam dada manusia, dari kalangan jin dan manusia." [Surat An-Nâs: 1-6].

Adapun yang berkaitan dengan hukuman terhadap para tukang sihir maka mereka dibunuh, karena mereka telah murtad (keluar dari agama Islâm), berkata Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: كُفْرٌ بَعْدَ إِسْلاَمٍ أَوْ زِنًا بَعْدَ إِحْصَانٍ أَوْ قَتْلُ نَفْسٍ بِغَيْرِ نَفْسٍ

“Tidak halâl (menumpahkan) darah seorang muslim, kecuali satu dari tiga orang: Orang fâfir setelah Islâm, orang berzina setelah menikah dan orang yang membunuh suatu jiwa bukan karena jiwa tersebut membunuh jiwa yang lain”. Riwayat Abû Dâwud.

Pada perkara membunuh tukang sihir hendaklah menyerahkannya kepada pemerintah untuk melakukannya, kecuali kalau didapati sedang melakukan praktek sihirnya, misalnya dia didapati sudah masuk di dalam rumah kita atau telah masuk di dalam prangkap kita maka tidak mengapa langsung kita tebas kepalanya atau kita membunuhnya secara langsung, karena kita memiliki bukti terkuat, bila nantinya pihak pemerintah mendatangi kita maka kita telah memiliki buktinya.

Dari zaman ke zaman para tukang sihir akan selalu memusuhi Ahlu Tauhîd, mereka akan melakukan permusuhan dengan berbagai cara namun bagaimana mereka tidak akan menang, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَى

"Tidaklah menang tukang sihir dari manapun dia datang”. [Surat Thâhâ: 69]. 

Kalaupun ada dari kalangan Ahlu Tauhîd yang berhasil dibunuh oleh para tukang sihir dengan sebab sihir mereka, maka hakekatnya itu adalah kebaikan dan karâmah bagi Ahlu Tauhîd itu, karena Ahlu Tauhîd yang mereka bunuh adalah sebaik-baik orang yang terbunuh, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

“Barangsiapa terbunuh karena membela agamanya maka dia adalah mati syahîd." .Riwayat Ahmad, At-Tirmidzî, An-Nasâ’î dan Al-Baihaqî.
Adapun para tukang sihir maka mereka adalah orang-orang zhâlim dan murtad, mereka termasuk orang-orang muflis yang disebutkan oleh Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam ketika bertanya kepada para Shahabatnya:

أَتُدْرُونَ من الْمُفْلِسِ

“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?.” Berkata para Shahabat: “Orang yang bangkrut adalah orang yang tidak meliki uang dirham dan tidak pula memiliki perhiasan”. Maka Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berkata:

الْمُفْلِسُ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا، فَيَقْعُدُ فَيَقْتَصُّ هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْتَصَّ مَا عَلَيْهِ مِنَ الْخَطَايَا، أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

“Orang yang bangrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan shalat, puasa dan zakat, dan dia datang sungguh dalam keadaan mencerca orang ini, menuduh zina orang itu, memakan harta orang ini, menumpahkan darah orang ini, memukul orang ini. Maka didudukan lalu dikurangi kebaikannya dengan diberikan kepada orang ini dan orang ini yang dia telah menzhaliminya, jika telah habis kebaikannya sebelum terkurangi padanya dari dosanya, diambillah dari dosa-dosa mereka yang dizhalimi lalu dipikulkan kepadanya, kemudian orang yang zhâlim tersebut dilemparkan ke dalam neraka.” Riwayat Ahmad, Muslim dan At-Tirmidzî. 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Rabu 13 Rabî'ul Akhir 1434 / 3 Februari 2013 di Dârul Hadîts Dammâj Yaman.

⛵  https://t.me/majaalisalkhidhir/4810

Tidak ada komentar:

Posting Komentar