Halaman

Senin, 13 Juli 2020

MENJUAL DENGAN MENAMBAH BARANG DAN HARGA


Pertanyaan:
Seorang penjual menetapkan harga, kalau membeli barangnya delapan biji seharga Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) diberi sepuluh biji, dan kalau membeli Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) diberi dua belas biji? Apa hukumnya? Apakah ini termasuk an-najsy? Jazâkumullâhu khairan. 

Jawaban:
Jual beli seperti yang disebutkan adalah boleh, karena tambahan dengan dua biji tersebut memiliki harga tersendiri yaitu Rp. 2.000,-. Al-Imâm tIbnu Qudâmah Rahimahullâh berkata di dalam "Al-Mughnî":

فَإِنْ جَاءَهُ بِزِيَادَةٍ فِي الْقَدْرِ، فَقَالَ: خُذْهُ، وَزِدْنِي دِرْهَمًا. فَفَعَلَا صَحَّ؛ لِأَنَّ الزِّيَادَةَ هَاهُنَا يَجُوزُ إفْرَادُهَا بِالْعَقْدِ

"Kalau dia datang padanya dengan tambahan pada nilainya, lalu dia berkata: Ambillah, dan tambahkan padaku dengan sedirham, lalu keduanya (pembeli dan penjual) melakukannya, maka ini sah, karena sesungguhnya tambahan di sini boleh menyendirikannya dalam suatu transaksi".
Jual beli seperti ini bukan termasuk dari an-najsy, karena an-najsy adalah:

الزِّيَادَةُ فِي ثَمَنِ السِّلْعَةِ مِمَّنْ لَا يُرِيدُ شِرَاءَهَا لِيَقَعَ غَيْرُهُ فِيهَا

"Tambahan pada harga barang yang dijual dari orang yang tidak menginginkan untuk membelinya supaya barang itu jatuh kepada selainnya."

Al-Imâm Al-Bukhârî dan Muslim meriwayatkan dari hadîts Mâlik bin Anas, dari Nâfi' dari 'Abdullâh bin 'Umar Radhiyallâhu 'Anhumâ, beliau berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّجْشِ

"Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam melarang dari an-najsy."

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Selasa tanggal 12 Shafar 1434 / 25 Desember 2012 di Dârul Hadîts Dammâj Yaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar