Pertanyaan:
Ustâdz mau menanyakan soal niat dalam qurbân kambing, dimana Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Salam berqurbân dengan seekor kambing, bukan untuk satu orang tapi untuk isteri-isterinya dan keluarganya serta umat yang tidak mampu melakukan qurbân saat itu, apakah hadîts tersebut shahîh? Dan apabila shahîh terkait urunan sapi berjumlah tujuh orang apakah hukum hadîts di atas berlaku juga untuk masing-masing dari tujuh orang ini berniat untuk berqurbân sapi untuk keluarganya?
Jawaban:
Hadîts yang semisal terdapat pada riwayat Muslim dari 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ dengan lafazh:
وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ: بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ، ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
"Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam mengambil seekor kambing lalu membaringkannya kemudian menyembelihnya, beliau mengucapkan: Dengan menyebut nama Allâh, yâ Allâh terimalah dari Muhammad Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, keluarga dan umatnya." Kemudian beliau menyembelihnya.
Penyebutan dengan lafazh seperti ini masih umum yang kemudian sebagian orang terlalu meluas dalam menerapkannya, sehingga di antara mereka meniatkan untuk umat, baik untuk umat yang masih hidup atau umat yang sudah mati, padahal meniatkan untuk umat ini merupakan kekhususan Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar di dalam "Fathul Bârî" dari perkataan Ahlul 'Ilmi, yang kesimpulan dari perkataan Ahlul 'Ilmi adalah:
فَلَا يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَقْتَدِيَ بِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي التَّضْحِيَةِ عَنِ الْأُمَّةِ
"Maka tidak boleh bagi seseorang mencontoh beliau Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam dalam berqurbân untuk umat."
Adapun meniatkan untuk keluarga maka dalîl yang jelas adalah riwayat At-Tirmidzî dan Ibnu Mâjah dari Abû Ayyub Radhiyallâhu 'Anhu yang telah dishahîhkan oleh At-Tirmidzî dan Al-Albânî dengan lafazh:
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
"Di zaman Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam ada seseorang berqurbân dengan seekor kambing dengan niat untuknya dan untuk keluarganya."
Sebagian orang dalam menerapkan hadîts ini terlalu meluas pula, sehingga mereka meniatkan untuk keluarga mereka secara keseluruhan, baik yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia. Padahal dalam menentukan keluarga pun para 'ulamâ berbeda pendapat, keluarga mana saja yang dimaksud? Sampai disebutkan ada empat pendapat dari kalangan Ahlul 'Ilmi.
Dengan keumuman riwayat tersebut maka sebaiknya seseorang yang mau berqurbân dengan kambing mencukupkan niat untuk dirinya atau untuk seseorang saja dari keluargnya, sebagaimana telah diamalkan oleh putera Ãdam yang pertama, Ibrâhîm Al-Khalîl Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam dan kebanyakan riwayat yang shahîh dari Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam.
Kalaulah qurbân seseorang untuk dirinya sendiri itu sudah mencakupi keluarganya pula maka qurbân putera Ãdam yang pertama itu dapat pula dianggap sudah mencakupi saudaranya yang tidak diterima qurbânnya, namun ternyata masing-masing tetap diperintah untuk berqurbân dan Allâh hanya menerima qurbân salah seorangnya karena qurbânnya sesuai dengan syar'îat, sedangkan salah seorang yang lainnya tidak diterima qurbânnya karena tidak sesuai syarî'at.
Adapun keluarga maka Insyâ Allâh tetap mendapatkan bagian, karena penyebutan "untuk keluarga" ini masih bisa dibawa ke maknâ lain sebagaimana pada suatu riwayat Al-Bukhârî dengan lafazh:
وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لأَهْلِهِ
"Barangsiapa menyembelih sebelum shalat 'Îd maka sesungguhnya itu adalah daging yang dia berikan untuk keluarganya."
Keluarga yang ikut membantu dalam urusan qurbân Insyâ Allâh bagi mereka bagian dari pahala dan daging kurban, karena daging qurbân yang dibagi itupun untuk keluarga bukan hanya untuk orang yang berqurbân.
Seseorang yang berkurban untuk dirinya sendiri ini seperti dia mengeluarkan zakat dirinya sendiri, di zaman Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam ketika ada yang mengeluarkan zakatnya maka Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam mendoakannya dengan mengikutkan pula keluarganya, berkata 'Abdullâh bin Abî Aufâ Radhiyallâhu 'Anhumâ:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَتِهِمْ قَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ فُلاَنٍ، فَأَتَاهُ أَبِي بِصَدَقَتِهِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى
"Dahulu Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam jika suatu kaum datang kepada beliau dengan membawa zakat-zakat mereka maka beliau mendoakan: "Berkahilah keluarga fulân." Lalu datang ayahku kepada beliau dengan membawa zakatnya, maka beliau mendoakan: "Yâ berkahilah keluarga Abû Aufâ." Riwayat Al-Bukhârî.
Pada hadîts ini jangan dipahami kalau seseorang sudah mengeluarkan zakatnya maka sudah mencakup keluarganya, tidak demikian, karena kewajiban zakat adalah kewajiban atas masing-masing orang yang masih hidup. Demikian pula seseorang berqurbân itu untuk dirinya sendiri, keluarga ataupun kerabatnya akan tetap mendapatkan daging qurbânnya, juga mendapatkan doa kebaikan dan keberkahan dari yang lainnya, serta mendapatkan pahala tatkala membantunya.
Oleh karena itu, sebaiknya bagi yang ingin berqurbân dengan niat untuk keluarga hendaklah dia berqurbân tidak hanya dengan seekor kambing atau hendaklah dia berqurbân dengan seekor sapi yang dia sesuaikan dengan jumlah keluarganya, karena disebutkan di dalam riwayat Al-Bukhârî:
ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ
"Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berqurbân untuk isteri-isterinya dengan sapi."
Pada riwayat Muslim dari Jâbir bin 'Abdillâh Radhiyallâhu 'Anhumâ terdapat kejelasan dengan lafazh:
حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
"Kami menunaikan haji bersama Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam lalu kami berqurbân dengan onta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang."
Dengan demikian kami nasehatkan kepada siapa yang ingin berqurbân dengan seekor kambing hendaklah meniatkan untuk dirinya atau untuk seorang saja, dan jika dia inginkan niatnya untuk keluarganya maka hendaklah dia menambah jumlah kambing sesuai jumlah keluarganya atau dia berqurbân dengan sapi untuk tujuh orang dari keluarganya. Wallâhu A'lam.
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Senin 9 Dzulhijjah 1439 di Kemang Pratama 3 Bekasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar