Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz Hafizhakallâh, apa boleh saya dan isteri saya berqurbân pada kelompok qurbân yang sama urungan 7 orang seekor sapi? Atau harus pisah kelompok, saya kelompok lain sedang isteri kelompok lain juga?
Jawaban:
Paling terbaik bagimu tetap satu kelompok bersama isterimu, sebagaimana dahulu Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam di saat beliau haji bersama isterinya, beliau berqurbân dengan sapi untuk mereka bersama, berkata 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ:
ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ
"Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berqurbân untuk isteri-isterinya dengan sapi." Riwayat Al-Bukhârî.
Tidak mengapa pula jika isteri gabung dengan kelompok lain dalam berqurbân dengan seekor sapi, karena keumuman perkataan Jâbir bin 'Abdillâh Radhiyallâhu 'Anhumâ:
حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
"Kami menunaikan haji bersama Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam lalu kami berqurbân dengan onta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang." Riwayat Muslim.
Dapat dipastikan di dalam 7 orang ini termasuk di dalamnya ada wanita, karena yang haji bukan hanya pria namun wanita pula ikut haji, Wallâhu A'lam.
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada malam Jum'at tanggal 18 Dzulqa'dah 1441 / 10 Juli 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar