Halaman

Rabu, 22 Januari 2020

HUKUM MEMBERSIHKAN KUBURAN


📱 Pertanyaan:
Apa hukum membersihkan kuburan dan mencabut rumput-rumput yang tumbuh di atasnya, ini dilakukan ketika ziarah kubur bukan pada waktu yang dikhususkan? 

📲 Jawaban:
Membersihkan kuburan dan mencabut rumput-rumput yang tumbuh di atasnya adalah boleh, karena hal itu dilakukan dengan tujuan supaya kuburan tersebut tetap diketahui sebagai kuburan, tentunya dengan syarat:

✔️ Tidak menghiasi, menyemen, memasang keramik, mengukir dan meninggikannya karena semua itu terlarang, berkata Jâbir bin 'Abdillâh Radhiyallâhu 'Anhu:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam melarang mengapur kuburan, mendudukinya, membangun di atasnya.” Riwayat Muslim.
Dan dari Abul Hayyâj Hayyân bin Husain Rahimahullâh, beliau berkata: Berkata kepadaku 'Alî bin Abî Thâlib Radhiyallâhu 'Anhu: "Aku akan mengutusmu sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengutusku: 

أن لاَ تَدَعَ صُورَةً إلاَّ طَمَسْتَهَا، وَلاَ قَبْراً مُشْرفاً إلاَّ سَوَّيْتَهُ

"Janganlah kamu tinggalkan satu gambar pun kecuali kamu hapus, dan jangan kamu biarkan satu kuburan pun yang ditinggikan kecuali kamu ratakan". Riwayat Muslim.

✔️ Tidak mengkhususkan pada waktu tertentu semisal pada hari-hari menjelang hari raya 'Îdul Fithri atau 'Îdul Adhâ, karena Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam ketika menziarahi kuburan ibunya beliau tidak mengkhususkan waktu tertentu. 

✔️ Tidak duduk di atasnya, karena Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam berkata: 

لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا

“Janganlah kalian shalat menghadap ke kuburan dan jangan pula kalian duduk di atasnya.” Riwayat Ahmad, Muslim dan An-Nasâ’î dari Abû Martsad Al-Ghanawî. 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Ayyadahullâh pada hari Senin tanggal 2 Rabî'uts Tsânî 1433 Hijriyyah di Matras Indûnîsî di depan Masjid Dâr Al-Hadîts Salafiyyah Dammâj Sha'dah Yaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar