Halaman

Jumat, 06 Maret 2020

KETINGGIAN KUBURAN HANYA SEJENGKAL


Pertanyaan:
Adakah hadîts tentang tentang meninggikan kuburan dengan tinggi sejengkal? (Pertanyaan dari Limboro Huamual Maluku). 

Jawaban:
Ibnu Hibbân meriwayatkan dari hadîts Jâbir bin 'Abdillâh Radhiyallâhu 'Anhumâ:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُلْحِدَ وَنُصِبَ عَلَيْهِ اللَّبِنُ نَصَبًا، وَرُفِعَ قَبْرُهُ مِنَ الأَرْضِ نَحْوًا مِنْ شِبْرٍ

"Bahwa Nabi Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam dimakamkan dalam liang lahat lalu ditancapkan batu nisan di atasnya, dan ditinggikan kuburannya dari permukaan tanah setinggi satu jengkal."

Adapun riwayat Muslim dari Abul Hayyâj Hayyân bin Husain Rahimahullâh, beliau berkata: Berkata kepadaku 'Alî bin Abî Thâlib Radhiyallâhu 'Anhu: "Aku akan mengutusmu sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengutusku: 

أن لاَ تَدَعَ صُورَةً إلاَّ طَمَسْتَهَا، وَلاَ قَبْراً مُشْرفاً إلاَّ سَوَّيْتَهُ

"Janganlah kamu biarkan satu gambar pun kecuali kamu hapus, dan jangan pula kamu biarkan satu kuburan pun yang ditinggikan kecuali kamu ratakan". Riwayat Muslim.
Maka yang dimaksud dengan meratakannya yaitu menyamakannya dengan kuburan lainnya, yang tingginya dari permukaan tanah sekitar sejengkal.

Adapun meninggikannya lebih dari sejengkal, menyemennya, memasangkan keramik atau menjadikan kubah padanya maka ini terlarang, berkata Jâbir bin 'Abdillâh Radhiyallâhu 'Anhu:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam melarang mengapur kuburan, mendudukinya dan membangun di atasnya.” Riwayat Muslim.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Sabtu tanggal 12 Rajab 1441 / 7 Maret 2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar