✉️ Pertanyaan:
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam pernah mengerjakan shalat gerhana dengan 6 kali rukû' dan 4 kali sujûd sementara hadîts ini shahîh riwayat Muslim. Apakah hadîts ini bisa kita amalkan?
📩 Jawaban:
Hadîts-hadîts yang diriwayatkan oleh Muslim tentang tata cara shalat kusûf dengan menyebutkan jumlah rukû' dalam dua raka'at itu lebih dari 4 rukû' merupakan riwayat yang dikritik sampai Ibnu Hajar Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaih katakan:
نَقَلَ صَاحِبُ الْهَدْيِ عَنِ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَالْبُخَارِيِّ أٌنَّهُمْ كَانُوا يَعُدُّونَ الزِّيَادَةَ عَلَى الرُّكُوعَينِ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ غَلَطًا مِنْ بَعْضِ الرُّوَاةِ
"Pemilik kitab "Al-Hadyu" menukilkan dari Asy-Syâfi'î, Ahmad dan Al-Bukhârî bahwasanya mereka menganggap tambahan dua dua rukû pada setiap raka'at pada shalat kusûf adalah suatu kesalahan dari sebagian para perawi." (Fathul Bârî: 2/362).
Oleh karena itu memerlukan adanya tarjîh, dan yang râjih pada shalat kusûf dalam dua raka'at hanya ada 4 rukû dan 4 sujûd, sebagaimana yang disebutkan pada riwayat 'Âisyah Radhiyallâhu 'Anhâ:
وَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي رَكْعَتَيْنِ وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ
"Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam shalat dalam dua raka'at ada 4 rukû dan 4 sujûd." Riwayat Al-Bukhârî (no. 1066) dan Muslim (no. 2130).
Riwayat ini yang disepakati oleh Al-Bukhârî dan Muslim, dan kita merâjihkan riwayat yang muttafaqun 'alaih ini daripada riwayat yang infarada bihi Muslim, karena kejadian gerhana di zaman Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam hanya sekali kejadian saja, yaitu bertepatan dengan wafatnya Ibrâhîm Ibnun Nabî 'Alaihimash Shalâtu was Salâm, yang tentu Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam melakukan shalat kusûf hanya sekali saja dan dengan satu tata cara saja sebagaimana pada riwayat tersebut. Pada riwayat Muttafaqun 'Alaih disebutkan kejadian gerhana bertepatan dengan wafatnya Ibrâhîm Ibnun Nabî 'Alaihimash Shalâtu was Salâm, demikian pula pada riwayat yang infarada bihi Muslim disebutkan sama yaitu bertepatan dengan wafatnya Ibrâhîm Ibnun Nabî 'Alaihimash Shalâtu was Salâm, namun pada riwayat yang infarada bihi Muslim disebutkan:
فَصَلَّى بِالنَّاسِ سِتَّ رَكَعَاتٍ بِأَرْبَعِ سَجَدَاتٍ
"Lalu Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam shalat mengimami manusia dengan 6 rukû' dan 4 sujûd."
Oleh karena itu Ibnul Qayyim Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaih katakan:
فَإِنَّ أَكْثَرَ طُرُقِ الْحَدِيثِ يُمْكِنُ رَدُّ بَعْضِهَا إِلَى بَعْضٍ، وَيَجْمَعُهَا أَنَّ ذٰلِكَ كَانَ يَومَ مَاتَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيهِ السَّلَامُ، وَإِذَا اتَّحَدَتِ الْقِصَّةُ تُعِينُ الْأَخْذَ بِالرَّاجِحِ
"Sesungguhnya kebanyakan dari jalur periwayatan hadîts menungkinkan untuk membawa sebagiannya kepada sebagian yang lain, karena semua periwayatan terkumpul kejadiannya pada hari wafatnya Ibrâhîm 'Alais Salam. Jika kisah kejadiannya hanya sekali maka itu memungkinkan untuk mengambil yang râjihnya." (Fathul Bârî: 2/362).
Dengan demikian hendaklah kita mengamalkan yang râjihnya, yaitu riwayat yang Muttafaqun 'Alaih:
وَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي رَكْعَتَيْنِ وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ
"Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam shalat dalam dua raka'at ada 4 rukû dan 4 sujûd." Riwayat Al-Bukhârî (no. 1066) dan Muslim (no. 2130).
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh di Mutiara Gading Timur Bekasi pada hari Jum'at 30 Rabî'ul Akhir 1441 / 27 Desember 2019.
⛵️ http://t.me/majaalisalkhidhir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar