Halaman

Kamis, 26 Desember 2019

KEWAJIBAN MENGHADIRI UNDANGAN WALÎMAH BAGI YANG TIDAK MEMILIKI UDZUR SYAR'Î


✉️ Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz mau tanya, manakah yang lebih utama untuk menghadiri acara pernikahan saudara Ahlissunnah atau hadir di majelis 'ilmu yg kedua-duanya waktu bertepatan pada tanggal dan hari yang sama?

🎙 Jawaban:
Menghadiri walîmah adalah suatu kewajiban, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

 شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

"Sejelek-jelek makanan adalah makanan walîmah yang diundang padanya orang-orang kaya saja dan tidak diundang orang-orang miskîn. Barangsiapa meninggalkan undangan walîmah maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Allâh dan Rasûl-Nya Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam." Riwayat Al-Bukhârî (no. 5177) dan Muslim (no. 3598) dari Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu. 

Jumhûr 'Ulamâ berpendapat tentang kewajiban menghadiri undangan walîmah kecuali jika ada udzur syar'î. Adapun menghadiri daurah 'ilmiyyah maka tidaklah wâjib. Oleh karena itu mendahulukan yang wâjib adalah lebih utama, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ di dalam hadîts qudsî:

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ

"Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan kepadanya." Riwayat Al-Bukhârî (no. 6502) dari Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh di Mutiara Gading Timur Bekasi pada malam Jum'at 30 Rabî'ul Akhir 1441 / 27 Desember 2019.

http://t.me/majaalisalkhidhir


Tidak ada komentar:

Posting Komentar