Halaman

Selasa, 11 April 2023

TIDAK ADA UDZUR BAGI PELAKU SYIRIK BESAR YANG TIDAK DIPAKSA




Pertanyaan:
Benarkah Ustâdz Khidhir nanti akan banyak beri udzur ke pelaku maksiat sebagai penyelisihan kepada hizbiyyûn 'âdzirûn yang selalu beri udzur ke pelaku syirk akbar hingga anggap mereka umat Muslim?!.

Jawaban:
Ungkapan yang pernah kita katakan terhadap para hizbiyyûn bahwa mereka mudah memberi udzur kepada pelaku syirik atau pelaku kekâfiran namun tidak memberi udzur kepada pelaku dosa, itu kita katakan supaya menunjukkan keburukan manhaj mereka, pada perkara yang paling besar semisal syirik dan kekâfiran seakan-akan remeh bagi mereka sementara pada perkara dosa selain syirik dan kekâfiran mereka sangat berlebihan hingga menghajr setiap yang menyelisihi mereka. Apalagi nampak argumen mereka menganggap pelaku syirik besar hanya batal amalan tidak sampai kâfir, ini bentuk dari pemberian udzur mereka kepada pelaku syirk akbar, yaitu mereka tidak mau mengkâfirkannya. Padahal sangat jelas dalîl yang menerangkan bahwa orang-orang yang melakukan syirk akbar maka batallah amalan mereka, sekaligus mereka kâfir:

مَا كَانَ لِلۡمُشۡرِكِینَ أَن یَعۡمُرُوا۟ مَسَـٰجِدَ ٱللَّهِ شَـٰهِدِینَ عَلَىٰۤ أَنفُسِهِم بِٱلۡكُفۡرِۚ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ حَبِطَتۡ أَعۡمَـٰلُهُمۡ وَفِی ٱلنَّارِ هُمۡ خَـٰلِدُونَ

"Tidaklah pantas bagi para penganut kesyirikan untuk memakmurkan masjid-masjid Allâh, dalam keadaan mereka menyaksikan diri mereka pada kekâfiran. Mereka itu telah terhapus amal mereka, dan mereka kekal di dalam Neraka." [Surat At-Taubah: 17].
Inilah kebenaran yang datangnya dari Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ, siapa yang melakukan syirk akbar dalam keadaan tidak dipaksa maka tidak ada udzur baginya, kita hukumi dia musyrik. 

Demikian pula para pendosa dari kalangan orang-orang kâfir, kita hukumi mereka sebagai orang-orang mujrim, kita tidak memberi udzur mereka dengan menghukumi mereka sebagai orang-orang Muslim, namun kita tetap hukumi mereka adalah orang-orang mujrim sebagaimana yang telah Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ tegaskan:

أَفَنَجۡعَلُ ٱلۡمُسۡلِمِینَ كَٱلۡمُجۡرِمِینَ

"Apakah kami akan menjadikan orang-orang Muslim seperti orang-orang mujrim." [Surat Al-Qalam: 35].

Demikian pula orang yang melakukan dosa-dosa besar selain syirik maka kita hukumi sesuai dosanya yang nampak, pezina maka kita hukumi sesuai zhahirnya bahwa dia zânî. Kita tidak memberinya udzur, namun tetap kita menghukuminya zânî sebagaimana yang telah Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ hukumi:

ٱلزَّانِی لَا یَنكِحُ إِلَّا زَانِیَةً أَوۡ مُشۡرِكَةࣰ وَٱلزَّانِیَةُ لَا یَنكِحُهَاۤ إِلَّا زَانٍ أَوۡ مُشۡرِكࣱۚ وَحُرِّمَ ذَ ٰ⁠لِكَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِینَ

"Pezina laki-laki tidak boleh mmenikahinya kecuali pezina perempuan atau musyrikah (pelaku syirik perempuan), pezina perempuan tidak boleh menikahinya kecuali pezina laki-laki atau musyrik (pelaku syirik laki-laki). Dan itu benar-benar diharamkan bagi orang-orang beriman." [Surat An-Nûr: 3].

Demikian pula yang melakukan ma'siat berupa menggambar makhluk bernyawa maka kita hukumi sebagai mushawwir (pembuat gambar makhluk bernyawa) sebagaimana yang telah dihukumi oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, berkata 'Aun bin Abî Juhaifah dari ayahnya:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

"Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam mela'nat". Disebutkan di antaranya:

 وَلَعَنَ الْمُصَوِّرِينَ

"Beliau mela'nat para mushawwir (pembuat gambar makhluk bernyawa)." Riwayat Al-Bukhârî. 
Kita menghukuminya mushawwir, dan inilah manhaj Salaf. Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam sebagai Salaf kita telah menghukumi pembuat gambar makhluk bernyawa sebagai mushawwir. Tidak seperti orang-orang yang telah menyamaratakan antara dosa besar ma'siat dengan syirik, hingga di antara mereka menganggap pembuat gambar makhluk bernyawa sebagai pelaku syirik, hampir-hampir dihukumi musyrik, padahal telah jelas dihukumi sebagai mushawwir.

Demikian pula pembuat kerusakan di dalam agama, kita hukumi sebagai mubtadi' atau muhdits sebagaimana yang telah dihukumi oleh Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا

"Allâh mela'nat orang yang melindungi muhdits (pembuat kerusakan)." Riwayat Muslim.

( Muhammad Al-Khidhir ).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar