Halaman

Minggu, 03 April 2022

WANITA HÂMIL DAN MENYUSUI MENGQADHÂ PUASA



Pertanyaan:
Kalau wanita hâmil puasa boleh tidak? 

Jawaban:
Kalau dia merasa mampu untuk berpuasa dan dia tidak khawatirkan janinnya, yakni tidak memadharatkan janinnya maka dia berpuasa, namun kalau dia khawatirkan diri dan janinnya maka jangan dia berpuasa. Hukumnya sama dengan musâfir, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاةِ، وَعَنْ الْحَامِلِ والْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

"Sesungguhnya Allâh Ta'âlâ meletakkan puasa dari orang yang safar dan separuh dari shalat serta meletakkan puasa dari orang yang hâmil dan menyusui." Riwayat At-Tirmidzî dan Ibnu Mâjah.

Kalau puasanya itu adalah puasa Ramadhân maka kewajiban baginya mengqadhâ pada bulan-bulan selain Ramadhân, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

وَمَن كَانَ مَرِیضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرࣲ فَعِدَّةࣱ مِّنۡ أَیَّامٍ أُخَرَۗ یُرِیدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡیُسۡرَ وَلَا یُرِیدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ

"Barangsiapa yang sedang sakit atau sedang safar maka dia berpuasa pada hari-hari yang lain sebanyak hari yang dia tidak berpuasa. Allâh menginginkan kemudahan kepada kalian dan tidak menginginkan kesulitan kepada kalian." [Surat Al-Baqarah: 185].

Dia mengqadhâ puasanya pada har-hari selain Ramadhân, kalau dia belum bisa mengqadhâ karena melahirkan atau karena menyusui maka boleh baginya mengakhirkan hingga sya'bân. Tatkala sudah masuk sya'bân dan dia masih berat untuk mengqadhâ karena masih menyusui maka hendaklah dia membayar fidyah, karena sudah dapat dia pastikan hahwa dia tidak akan bisa lagi untuk mengqadhâ. Hukumnya sama seperti orang yang sudah sangat tua, yang telah memastikan dirinya tidak akan bisa lagi untuk berpuasa pada bulan itu maka hendaklah dia membayar fidyah. Dahulu Anas bin Mâlik Radhiyallâhu 'Anhu karena sudah sangat tua dan dia sudah memastikan dirinya tidak akan bisa lagi untuk puasa dan tidak bisa pula untuk mengqadhâ puasanya maka beliau langsung membayar fidyah, Al-Bukhârî Rahimahullâh di dalam "Shahîh"nya menyebutkan riwayat secara mu'allaq:

فَقَدْ أَطْعَمَ أَنَسٌ بَعْدَ مَا كَبِرَ عَامًا أَوْ عَامَيْنِ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا خُبْزًا وَلَحْمًا وَأَفْطَرَ

"Sungguh Anas ketika telah lanjut usia dalam setahun atau dua tahun, beliau memberi makan pada setiap hari kepada seorang miskîn dengan roti bersama daging, dan beliau tidak berpuasa."

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Ahad, 2 Ramadhân 1443 / 3 April 2022 di Cipancur Klapanunggal Bogor.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6311

Tidak ada komentar:

Posting Komentar