Halaman

Minggu, 03 April 2022

RESIKO TIDAK MEMBAYAR HUTANG



Pertanyaan:
Pak ustâdz, saya mau bertanya: Apa hukum jika meminjam uang di pinjol aplikasi dan jika tidak membayar? Terima kasih.

Jawaban:
Pinjaman online atau yang disingkat pinjol itu sama seperti pinjaman dari bank, pinjaman online juga dikenakan bunga dan memiliki batasan nilai tertentu yang bisa dipilih oleh calon peminjam, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta. Karena pinjol ini sama dengan pinjam ke bank yang juga memiliki bunga dan pemberi pinjaman yakni perusahaan fintech jelas mengambil manfaat darinya maka ini terlarang menurut syari'at, di dalam qâ'idah syar'iyyah disebutkan:

كلُّ قرضٍ جرَّ منفعةً فهو ربًا

"Setiap pinjaman yang mengalirkan manfaat maka itu adalah ribâ."

Adapun bagi yang sudah terlanjur meminjam maka dia tetap berkewajiban untuk mengembalikan, karena itu adalah hutangnya yang wajib atasnya untuk melunasinya. Jika dia lari dari hutangnya itu atau tidak bisa membayarnya maka dia akan mendapatkan resikonya dunia akhirat, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

ﻟَﺎ ﺗُﺨِﻴْﻔُﻮْﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﺑَﻌْﺪَ ﺃَﻣْﻨِﻬَﺎ

“Janganlah kalian menyengsarakan diri kalian setelah kalian mendapatkan keamanan.” 
Para shahabat bertanya:

ﻭَﻣَﺎ ﺫَﺍﻙَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ

"Apa itu wahai Rasûlullâh?.
Beliau menjawab: 

ﺍﻟﺪَّﻳْﻦُ

"Itu adalah hutang." Riwayat Ahmad, Abû Ya'lâ, Al-Hâkim dan Al-Baihaqî.

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada malam Senin 3 Ramadhân 1443 / 4 April 2022 di Cipancur Klapanunggal Bogor.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6313

Tidak ada komentar:

Posting Komentar