Pertanyaan:
Ada pertanyaan lagi Ustâdz, bagaimana hukum membaca Al-Qur'ãn lewat aplikasi HP?
Jawaban:
Membaca Al-Qur'ãn lewat aplikasi HP sama saja hukumnya dengan membaca Al-Qur'ãn lewat hafalan seseorang, keberadaan aplikasi HP itu sama seperti hafalan seseorang, kemana saja dia pergi maka dia akan membawanya, kapan saja dia ingin membacanya maka dia tinggal membuka hafalannya lalu dia membacanya.
Pada asalnya Al-Qur’ãn itu dibaca dari hafalan-hafalan, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam membacanya dari bacaan Jibrîl 'Alaihish Shalâtu was Salâm, para shahabat membacanya dari bacaan Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, kemudian dari para shahabat ada yang menulisnya di lembaran-lembaran dan adapula yang menulisnya di pelepak korma.
Apa yang mereka lakukan itu supaya mempermudah untuk membaca dan menghafalnya, dan Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam ketika itu tidak melarang mereka dari membaca apa yang telah mereka tuliskan.
Dengan adanya aplikasi di HP atau yang semisalnya itu juga sebagai kemudahan bagi seseorang dalam membacanya atau dalam mengingat hafalannya, dia bisa membawanya ke mana-mana, karena keberadaannya sama seperti hafalan seseorang, di dalam WC pun ikut bersamanya, dilarang baginya ketika dia membaca hafalannya di dalam WC, demikian pula dilarang baginya membuka aplikasi Al-Qur'ãn ketika di dalam WC.
Tidak ada perbedaan dalam keutamaan antara membaca Al-Qur'ãn lewat mushhaf maupun lewat aplikasi, karena Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam telah katakan:
مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنَ الْقُرْآنِ فَلَهُ عَشْرُ حَسَنَاتٍ، لاَ أقُوْلُ: آلم حَرْفٌ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيْمٌ حَرْفٌ
"Barangsiapa membaca sehuruf dari Al-Qur'ãn maka baginya 10 pahala, aku tidak katakan Alif Lâm Mîm itu sehuruf, akan tetapi Alif sehuruf, Lâm sehuruf dan Mîm sehuruf". Riwayat At-Tirmidzî dari 'Abdullâh bin Mas'ûd Radhiyallâhu 'Anhu.
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada tanggal 6 Shafar 1439 di Kemang Pratama 3 Bekasi.
⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/1140
Tidak ada komentar:
Posting Komentar