Pertanyaan:
Apakah dibolehkan menggabungkan niat puasa 3 hari setiap bulan, puasa Senin dan Kamis serta puasa 6 hari pada bulan Syawwâl? Jazâkumullâhu khairan.
Jawaban:
Hendaklah bagi seseorang memilih salah satu dari puasa tersebut, dia niatkan hanya satu puasa saja, kalau dia menginginkan untuk puasa 6 hari pada bulan Syawwâl maka dia niatkan hanya itu. Adapun puasa 3 hari setiap bulan atau puasa Senin dan Kamis yang biasa dia lakukan maka dia bisa lakukan setelah puasa 6 hari, sedangkan Senin dan Kamis yang terlewatkan karena bertepatan dengan puasa 6 hari maka dia tetap mendapatkan pahalanya karena kebiasaannya yang senantiasa melakukannya, sebagaimana dinyatakan di dalam suatu riwayat dari Abû Mûsâ Al-Asy'arî Radhiyallâhu ‘Anhu bahwa Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
ﺇِﺫَﺍ ﻣَﺮِﺽَ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪُ ﺃَﻭْ ﺳَﺎﻓَﺮَ ﻛُﺘِﺐَ ﻟَﻪُ ﻣِﺜْﻞُ ﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻌْﻤَﻞُ ﻣُﻘِﻴﻤًﺎ ﺻَﺤِﻴﺤًﺎ
“Jika seorang hamba sakit atau safar maka dia tetap dicatat mendapatkan pahala semisal amalan yang dia lakukan ketika mukim atau ketika sehat."
Berkata Ibnu Hajar Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaih:
ﻭَﻫُﻮَ ﻓِﻲ ﺣَﻖِّ ﻣَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻌْﻤَﻞُ ﻃَﺎﻋَﺔً ﻓﻤُﻨِﻊَ ﻣِﻨْﻬَﺎ، ﻭَﻛَﺎﻧَﺖْ ﻧِﻴَّﺘُﻪُ، ﻟَﻮْﻟَﺎ ﺍﻟْﻤَﺎﻧِﻊُ، ﺃَﻥْ ﻳَﺪُﻭْﻡَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ
“Hukum ini berlaku pada orang yang biasa melakukan ketaatan lalu dia berhalangan untuk melakukannya, dan keberadaan niatnya itu kalau tidak ada halangan maka dia akan kontinyu padanya."
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada Sabtu 8 Syawwâl 1436 di Sungai Ayak Sekadau Kalimantan Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar