Pertanyaan:
Kalau ada orang terlilit hutang, sudah menjual tanahnya untuk membayar tapi belum terbayar juga, bolehkah dia dimasukkan sebagai mustahiq. Jazâkallâhu khairan Ustâdz.
Jawaban:
Orang yang terlilit hutang dan dia sudah berusaha untuk membayarnya namun tidak kunjung terbayar maka dia termasuk orang yang berhak mendapatkan zakat sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَاۤءِ وَٱلۡمَسَـٰكِینِ وَٱلۡعَـٰمِلِینَ عَلَیۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِی ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَـٰرِمِینَ وَفِی سَبِیلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِیلِ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang faqîr, orang-orang miskîn, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allâh dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan." [Surat At-Taubah: 60].
Berkata Al-Hasan:
فِي أَيِّهَا أَعْطَيْتَ أَجْزَأَتْ
"Kepada siapa saja yang kamu berikan dari mereka yang disebutkan pada ayat maka zakatmu telah sah." Riwayat Al-Bukhârî tanpa sanad.
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Jum'at tanggal 7 Syawwâl 1441 / 29 Mei 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.
⛵⛵⛵
http://t.me/majaalisalkhidhir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar