Halaman

Jumat, 22 Mei 2020

MENGELUARKAN ZAKAT DENGAN INDOMIE

Pertanyaan:
Ustâdz, saya ada pertanyaan tentang zakat, jadi saudara saya ada yang kesusahan Ustâdz dari segi makanan, rencananya zakat fithri keluarga saya mau disalurkan ke mereka Ustâdz, namun saudara saya ini butuhnya tidak hanya beras Ustâdz, seandainya diganti dengan lauk pauk diperbolehkankah Ustâdz untuk zakat? Jika diperbolehkan, adakah takaran untuk lauk pauknya Ustâdz?

Jawaban:
Hendaklah mengeluarkan zakat dengan makanan seperti beras, gandum, kurma atau yang sejenisnya yang tahan lama. Sedangkan lauk pauk hendaklah menjadikannya sebagai sedekah, tambahan atas zakat tersebut. 
Kita tidak mengetahui bahwa para salaf mengeluarkan zakat dengan lauk pauk, oleh karena itu hendaklah zakat fithri yang dikeluarkan berupa makanan pokok yang tentunya tahan lama, berdasarkan keumuman pada hadîts dari Abû Sa'îd Al-Khudrî Radhiyallâhu 'Anhu:

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ

"Kami mengeluarkan zakat fithri dengan satu shâ' dari makanan." 

Sebagian dari Ahlul 'Ilmi menganggap bahwa makanan Indonesia yaitu indomie yang masih dalam kemasan merupakan makanan yang layak untuk zakat fithri, sehingga dahulu kita di Dârul Hadîts Dammâj di Yaman mendapati pada sebagian penuntut ilmu asal Indonesia diberi zakat fithri berupa indomie, karena indomie merupakan makanan yang tahan lama sebagaimana kurma yang dalam bentuk kemasan. Untuk takaran indomie disesuaikan dengan kurma yaitu satu shâ' pula. Namun sebaiknya jangan menjadikan indomie sebagai zakat karena ini sudah tidak alami, sudah melalui proses pengolahan sebagaimana biskuit dan yang sejenisnya, hendaklah itu dijadikan sedekah sebagai tambahan atas zakat jika ingin memberi tambahan, Wallâhu A'lam. 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra’âh pada malam Sabtu tanggal 30 Ramadhân 1441 / 23 Mei 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar