Halaman

Kamis, 21 Mei 2020

HUKUM SEPUTAR MENGELUARKAN ZAKAT

Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz, saya mau tanya, saya dapat kabar dari kakak di kampung kalau ibu di rumah sudah zakatkan saya di kampung tanpa sepengetahuan saya, padahal saya berniat zakat di sini. Bolehkah saya zakat lagi di sini Ustâdz karena saya khawatir hitungan zakat tidak sesuai dengan yang disyari'atkan?

Jawaban:
Insyâ Allâh hitungan zakat fithri yang kita dapatkan di kalangan masyarakat kaum Muslimîn sudah sesuai dengan yang disyari'atkan, bahkan terkadang lebih. Oleh karena itu sebaiknya kamu tidak perlu lagi mengeluarkan zakat, yang dikeluarkan oleh ibumu itu sudah sah, jika kamu ingin tetap mengeluarkan zakat setelah kamu mengetahui bahwa ibumu telah mengeluarkannya untukmu maka zakat yang akan kamu keluarkan itu teranggap sebagai sedekah darimu, semoga ibumu ikut mendapatkan pahalanya, semoga Allâh merahmati ibumu karena telah berbuat baik atas namamu, dan semoga kita semua termasuk anak-anak yang terus menerus berbuat baik kepada ibu dan ayah kita:

رَبَّنَا ٱغۡفِرۡ لِی وَلِوَ ٰ⁠لِدَیَّ وَلِلۡمُؤۡمِنِینَ یَوۡمَ یَقُومُ ٱلۡحِسَابُ

"Wahai Rabb kami, berilah ampunan kepadaku, kepada kedua orang tuaku, dan kepada orang-orang beriman pada hari Kiamat." [Surat Ibrâhîm: 41]. 

Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz, bolehkah membayar zakat fithri dengan uang? 

Jawaban:
Mengeluarkan zakat fithri dengan uang merupakan suatu penyelisihan terhadap amalan Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam dan amalan para Shahabatnya, berkata Abû Sa'îd Al-Khudrî Radhiyallâhu 'Anhu:

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ

"Kami mengeluarkan zakat fithri dengan satu shâ' dari makanan." 
Yakni bukan dengan uang. 

Pertanyaan:
Mana yang lebih baik, apakah memberikan zakat kepada pengurus masjid di sekitar rumah atau memberikan langsung kepada orang-orang fuqârâ' dan masâkîn?

Jawaban:
Jika seseorang mengetahui keberadaan faqîr miskîn, maka memberikan zakat langsung kepadanya itu lebih baik, supaya tidak jatuh ke tangan yang lainnya. Terkadang seseorang sudah mengetahui bahwa kerabat atau keluarganya termasuk dari fuqarâ' namun karena dia menyerahkan zakatnya kepada pengurus masjid maka kerabat atau keluarganyapun tidak mendapatkan zakat, karena pengurus masjid menyerahkan kepada yang lainnya, kalau keadaannya seperti itu maka hendaklah seseorang mengeluarkan zakatnya langsung ke kerabat atau keluarganya tadi, ini yang lebih baik, berkata Al-Bukhârî Rahimahullâh di dalam "Shahîh"nya:

بَابُ الزَّكَاةِ عَلَى الأَقَارِبِ، وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَهُ أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَالصَّدَقَةِ 

"Bâb seseorang mengeluarkan zakat kepada para kerabatnya, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam: "Baginya dua pahala, yaitu pahala kekerabatan dan pahala zakat."

Adapun kalau seseorang mengetahui bahwa semua keluarganya bukan termasuk fuqarâ', demikian pula kenalan-kenalan dekat atau para tetangganya bukan termasuk fuqarâ' maka dia serahkan ke pengurus masjid yang mengetahui keberadaan para fuqarâ', Wallâhu A'lam.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Jum'at tanggal 29 Ramadhân 1441 / 22 Mei 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.

⛵⛵⛵
http://t.me/majaalisalkhidhir

http://alkhidhir.com/fiqih/hukum-seputar-mengeluarkan-zakat/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar