Halaman

Senin, 11 Mei 2020

HUKUM DONOR DARAH BAGI YANG BERPUASA


Pertanyaan:
Izin bertanya Ustâdz, apakah donor darah termasuk pembatal puasa? Syukrân.

Jawaban:
Ahlul 'Ilmi berbeda pendapat tentang hukum donor darah bagi yang berpuasa, pendapat yang benarnya bagi orang yang mendonorkan darahnya kepada pasien tidaklah batal puasanya, hanyalah pasien yang batal puasanya. Namun kalau orang yang mendonorkan darah ke pasien itu mendapati pada dirinya ada rasa lemah setelah mendonor darahnya ke pasien tersebut maka hendaklah dia membatalkan puasanya pada hari itu dengan niat dia menggantinya pada hari yang lain di luar bulan Ramadhân. Adapun kalau keadaanya setelah mendonor darah ke pasien sebagaimana biasanya ketika tidak mendonor darah maka hendaklah dia tetap meneruskan puasanya, karena keberadaannya sama seperti orang yang dibekam, berkata Al-Bukhârî Rahimahullâh di dalam "Shahîh"nya (no. 1940):

حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ: سَمِعْتُ ثَابِتًا الْبُنَانِيَّ يَسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ: لاَ، إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

"Telah menceritakan kepada kami Ãdam bin Abî Iyâs, beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Syu'bah, beliau berkata: Aku mendengar Tsâbit Al-Bunânî, beliau bertanya kepada Anas bin Mâlik Radhiyallâhu 'Anhu: Apakah kalian memakruhkan berbekam bagi orang yang berpuasa? Beliau menjawab: Tidak, kecuali karena sebab melemahkan."
Yakni kalau orang yang berbekam itu menjadi lemah tubuhnya maka ini dimakruhkan jika tetap meneruskan puasanya, seharusnya jika keadaannya sudah lemah setelah berbekam maka hendaklah membatalkan puasanya lalu dia ganti puasanya itu pada hari lain di luar bulan Ramadhân, keberadaannya disamakan dengan orang yang sakit:

وَمَن كَانَ مَرِیضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرࣲ فَعِدَّةࣱ مِّنۡ أَیَّامٍ أُخَرَۗ یُرِیدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡیُسۡرَ وَلَا یُرِیدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ

"Siapa yang keberadaannya sakit atau sedang safar maka hendaklah dia menggantinya pada hari-hari yang lain, Allâh menginginkan kemudahan kepada kalian dan Allâh tidak menginginkan kesulitan kepada kalian." [Surat Al-Baqarah: 185]. 

Dan kita katakan tadi bahwa pasien atau orang yang didonori darah pada dirinya telah batal puasanya, karena masuknya darah ke dalam tubuhnya itu sebagai penguat terhadap dirinya, itu sama seperti makan dan minum, oleh karena itu dengan masuknya darah orang lain ke tubuhnya itu teranggap sebagai pembatal puasanya baginya, ini sesuai dengan yang dikatakan oleh 'Abdullâh bin 'Abbâs dan 'Ikrimah Radhiyallâhu 'Anhum:

الصَّوْمُ مِمَّا دَخَلَ، وَلَيْسَ مِمَّا خَرَجَ

"Puasa itu terhadap apa yang masuk dan bukanlah dari yang keluar." Riwayat Al-Bukhârî secara mu'allaq.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh sebelum kajian Al-Mabâdiul Mufîdah pada malam Selasa tanggal 19 Ramadhân 1441 / 12 Mei 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar