Halaman

Minggu, 19 April 2020

HUKUM BERDAKWAH LEWAT INTERNET


Pertanyaan:
Ustâdz, yang benar menggunakan internet untuk dakwah boleh tidak? Bagaimana dengan pendapat yang mengatakan tidak boleh karena lebih buruk daripada televisi, sebab internet bisa melihat banyak gambar makhluk bernyawa sampai yang jorok-jorok juga bisa dilihat, dan semua tayangan tinggal milih-milih saja bisa? 

Jawaban:
Tinggal memilih itulah penentu tentang kebolehan dan ketidakbolehan internet. Kalau seseorang menggunakan internet untuk memilih atau melihat yang diharamkan maka tentu harâm baginya, namun kalau dia menggunakan internet untuk memilih dan melihat yang boleh maka tidak mengapa. Demikian pula video makhluk tidak bernyawa yang tersedia di internet, jika linknya di youtube maka seseorang dapat membuka linknya di WA sehingga dia bisa melihatnya di WA yang tanpa ada iklan atau vidio lainnya. 
Ini yang kita gunakan, ketika ada cuplikan atau potongan fâidah ilmiyyah yang beredar di youtube maka kita melihatnya di WA sehingga yang terlihat hanya video tersebut, dan ini merupakan perkara yang dimaklumi oleh orang yang mengerti. Adapun yang tidak mengerti maka hendaklah bertanya:

فَسۡـَٔلُوۤا۟ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ

"Bertanyalah kalian kepada orang-orang berilmu jika keberadaan kalian tidak mengetahui." [Surat Al-Anbiyâ': 7]. 
Sehingga tidak terjatuh ke dalam kesalahan berkomentar dan bersikap, karena semua akan dimintai pertanggung jawaban:

وَلَا تَقۡفُ مَا لَیۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٌۚ إِنَّ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡبَصَرَ وَٱلۡفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ كَانَ عَنۡهُ مَسۡـُٔولࣰا

"Janganlah kamu berucap terhadap apa yang kamu tidak memiliki ilmu padanya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati semua itu akan dimintai pertanggungjawabannya." [Surat Al-Isrâ': 36]. 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Senin tanggal 26 Sya'bân 1441 / 20 April 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar