Pertanyaan:
Ustâdz, petugas-petugas medis yang menggunakan APD (alat pelindung diri) selama berjam-jam dalam menangani pasien-pasien yang terkena virus Corona, apakah ada keringanan bagi mereka untuk tidak berwudhu di saat akan shalat?
Jawaban:
Kalau tidak memungkinkan bagi mereka untuk berwudhu dengan melepas alat pelindung diri yang mereka pakai, maka hendaklah mereka sebelum memakai alat pelindung diri itu mereka pastikan diri-diri mereka dalam keadaan suci yaitu mereka sudah berwudhu, sehingga ketika mereka akan shalat cukup dengan mengusap di atas alat pelindung diri yang menutupi anggota-anggota wudhû mereka, karena keadaan darurat seperti itu maka hukumnya dibawa kepada hukum mengusap sebagaimana mengusap khuf, berkata Al-Bukhârî Rahimahullâh di dalam "Shahîh"nya (206):
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ: حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ عَامِرٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَأَهْوَيْتُ لأَنْزِعَ خُفَّيْهِ فَقَالَ: دَعْهُمَا، فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ. فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا
"Telah menceritakan kepada kami Abû Nu'aim, beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Zakariyâ', dari 'Âmir, dari 'Urwah Ibnul Mughîrah, dari ayahnya, dia berkata: "Aku bersama Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam dalam suatu safar, lalu aku membungkukkan diriku untuk melepas kedua khufnya maka beliau berkata: "Biarkan keduanya karena aku memakai keduanya dalam keadaan suci." Kemudian beliau mengusap di atas keduanya.
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada malam Selasa tanggal 29 Rajab 1441 / 24 Maret 2020 di Mutiara Gading Timur Bekasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar