Halaman

Rabu, 15 Januari 2020

HUKUM SHALAT TAHIYATUL MASJID


📱 Pertanyaan:
Ustâdz pendapat yang benar tentang shalat tahiyatul masjid, wâjib atau sunnah?

📲 Jawaban:
Shalat tahiyatul masjid termasuk dari penamaan shalat sunnah, sebagaimana diperjelas pada pertanyaan seorang Arab Badui kepada Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ؟ فَقَالَ: خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ. فَقَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُنَّ؟ قَالَ: لاَ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا، قَالَ: وَالَّذِي أَكْرَمَكَ لاَ أَتَطَوَّعُ شَيْئًا، وَلاَ أَنْقُصُ مِمَّا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ شَيْئًا

"Wahai Rasûlullâh kabarkanlah kepadaku tentang sesuatu yang Allâh wâjibkan kepadaku dari shalat? Beliau berkata: "Lima shalat di siang dan malam hari." Dia bertanya: Apakah ada kewajiban shalat selain 5 shalat itu? Beliau menjawab: "Tidak ada, kecuali jika kamu ingin shalat sunnah." Dia berkata: "Demi Yang Dia telah memuliakanmu, aku tidak akan melalukan shalat sunnah sedikitpun dan tidak pula mengurangi sedikitpun dari apa yang Allâh wajibkan kepadaku." Riwayat Al-Bukhârî (no. 1891) dan Muslim (no. 109) dari Thalhah bin 'Ubaidillâh Radhiyallâhu 'Anhu.

Dengan dalîl yang sangat jelas ini menunjukkan kepada kita bahwa tahiyatul masjid merupakan shalat sunnah, dan kita berpendapat bahwa tahiyatul masjid itu wâjib bagi seorang muslim ketika dia terpenuhi dua syarat:

Pertama: Dia dalam keadaan suci, adapun kalau seseorang yang telah batal wudhunya maka tidak ada kewajiban baginya untuk shalat tahiyatul masjid, karena Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam telah katakan:

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

"Allâh tidak akan menerima shalat salah seorang di antara kalian jika dia berhadats sampai dia berwudhu." Riwayat Al-Bukhârî (no. 6954) dan Muslim (no. 559) dari Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu.

Kedua: Dia berkeingin untuk duduk, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

"Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid maka hendaklah dia shalat dua raka'at sebelum dia duduk." Riwayat Al-Bukhârî (no. 444) dan Muslim (no. 1688) dari Abû Qatâdah bin Rib'î Al-Anshârî Radhiyallâhu 'Anhu.

Ketika dua syarat ini terpenuhi pada seseorang yang masuk masjid maka wajib baginya untuk shalat tahiyatul masjid, berkata Jâbir bin 'Abdillâh Radhiyallâhu 'Anhu:

دَخَلَ رَجُلٌ الْمَسْجِدَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ: أَصَلَّيْتَ. قَالَ: لاَ. قَالَ: قُمْ فَصَلِّ الرَّكْعَتَيْنِ

"Seseorang masuk ke dalam masjid pada hari Jum'at dalam keadaan Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam sedang berkhutbah, lalu Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam bertanya: "Apakah kamu telah shalat?" Dia menjawab: "Tidak". Maka Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berkata: "Berdirilah kamu lalu shalatlah dua raka'at." Riwayat Al-Bukhârî (no. 931) dan Muslim (no. 2057).

Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam memerintahkannya untuk shalat tahiyatul masjid karena dia terpenuhi dua syarat tersebut, yaitu: Dia dalam keadaan suci, setiap orang yang datang untuk shalat Jum'at tentunya dalam keadaan suci. Dan dia juga ingin duduk supaya mendengarkan khutbah Jum'at, lalu Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam memerintahkannya untuk berdiri shalat tahiyatul masjid.

Dijawab oleh: 
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Ayyadahullâh waktu kajian Al-Fiqhul Muyyasar di Masjid Al-Kautsar Bekasi pada malam Kamis 21 Jumâdal Úlâ 1441 / 16 Januari 2020. 

http://t.me/majaalisalkhidhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar