Halaman

Kamis, 23 Januari 2020

BATASAN WAKTU MENGQASHAR SHALAT BAGI MUSÂFIR



✉️  Pertanyaan:
Kami dari Ambon ke Kalimantan sudah lebih dari safar tiga hari, sudah hampir sebulan kami di sini, tapi mengingat kami kerja di tempat sawit ini kami kepayahan dengan waktu shalat kami. Apakah kami boleh untuk menjama' dan mengqashar shalat?

🎙 Jawaban: 
Kalau kalian sudah menetapkan di Kalimantan menetap hanya beberapa hari saja atau menetap kurang dari 19 hari maka tidak mengapa bagi kalian untuk mengqashar shalat, karena kalian masih teranggap sebagai orang-orang yang safar, Al-Baihaqî meriwayatkan dari 'Abdullâh bin 'Abbâs Radhiyallâhu 'Anhumâ:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَامَ بِمَكَّةَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَوْمًا يَقْصُرُ الصَّلَاةَ

"Bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menetap di Makkah sembilan belas hari dan beliau mengqashar shalat."
Berkata Ibnu Hajar Rahimahullah:

أَنَّ رِوَايَةَ تِسْعَةَ عَشَرَ أَرْجَحُ الرِّوَايَاتِ

"Bahwasanya riwayat sembilan belas hari itu paling kuat dari riwayat-riwayat yang ada."

Adapun kalau kalian sudah niat dari Ambon ke Kalimantan untuk bekerja dengan tanpa pemastian batasan waktunya menetap di Kalimantan, bisa bekerja berbulan-bulan atau bahkan bisa sampai bertahun-tahun maka kalian teranggap sebagai orang-orang yang muqîm, dengan demikian kalian melaksanakan shalat secara sempurna sebagaimana orang-orang muqîm, Wallâhu A'lam.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh pada hari Rabu 7 Rabîul Akhir 1441 / 4 Desember 2019 di Mutiara Gading Timur Bekasi. 

https://t.me/joinchat/AAAAAEo2G6c0H9ob5-WlCg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar