Halaman

Kamis, 25 Agustus 2022

HUTANGMU BUKAN HUTANG PEMERINTAH, HUTANG PEMERINTAH BUKAN HUTANGMU




Pertanyaan:
Ustâdz izinkan menyampaikan pertanyaan, apakah benar orang yang mati masih punya hutang, ahli warisnya tidak memiliki beban membayar hutangnya, itu menjadi beban pemerintah yang wajib membayarkannya?.

Jawaban:
Para Shahabat di antara mereka mati syahîd pada perang Uhud, tidaklah kemudian dari mereka menggantungkan hutang kepada Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, beliau sebagai pemerintah mereka, namun mereka tidak menggantungkan hutang mereka kepada Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam. Tidak kita ketahui manusia yang paling mengerti tentang dalîl daripada mereka para shahabat Radhiyallâhu 'Anhum, namun tatkala mereka memiliki hutang maka mereka berupaya membayarnya atau sebelum mati, mereka berpesan kepada ahli waris untuk membayarkannya, sebagaimana yang diperbuat oleh Abû Jâbir 'Abdullâh. Sebelum syahîd pada perang Uhud, beliau sudah berpesan kepada Jâbir tentang hutangnya sebagaimana telah shahîh riwayatnya dan pada suatu riwayat disebutkan oleh Jâbir bin 'Abdillâh semoga Allâh meridhai keduanya dan juga semoga Allâh meridhai kita:

أَنَّ أَبَاهُ اسْتُشْهِدَ يَوْمَ أُحُدٍ، وَتَرَكَ سِتَّ بَنَاتٍ، وَتَرَكَ عَلَيْهِ دَيْنًا، فَلَمَّا حَضَرَ جِدَادُ النَّخْلِ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ عَلِمْتَ أَنَّ وَالِدِي اسْتُشْهِدَ يَوْمَ أُحُدٍ وَتَرَكَ عَلَيْهِ دَيْنًا كَثِيرًا

"Bahwa ayahnya mati sebagai syahîd pada perang Uhud dan meninggalkan enam anak perempuan dan meninggalkan hutang. Ketika tiba musim panen kurma aku menemui Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam lalu aku katakan: "Wahai Rasûlullâh, sungguh engkau telah mengetahui bahwa ayahku telah mati syahîd pada perang Uhud dan beliau meninggalkan hutang yang banyak."

Andaikan membayar hutang setiap orang yang mati itu menjadi kewajiban pemerintah maka tentu Rasûlullâh 'Alaihish Shalâtu was Salâm akan katakan kepada Jâbir tentang hutang ayahnya:

عَلَيَّ دَيْنُهُ

"Kewâjibanku membayar hutangnya." Namun beliau tidak mengakatan seperti ini. 
Adapun perkataan beliau:

فَمَن تَرَكَ دَينًا فَعَليَّ قَضَاؤُهُ

"Barangsiapa meninggalkan hutang maka wâjib bagiku membayarkannya."
Maka ini beliau katakan setelah banyak terjadi penaklukkan, yakni di saat ghanîmah melimpah. Jadi ucapan beliau itu tidak berlaku secara umum bahwa setiap yang memiliki hutang maka beliau sebagai pemerintah ketika itu berkewajiban membayarkannya, dan perbuatan beliau telah menunjukkan yaitu beliau tidak ingin menshalatkan jenazah orang yang memiliki hutang, hingga seseorang menjamin membayarkan dengan mengatakan:

وَعَلَيَّ دَيْنُهُ

"Hutangnya menjadi kewajibanku."
Ini di antara dalîl yang menunjukkan bahwa hutang setiap orang yang mati itu bukan kewajiban pemerintah untuk membayarkannya, sebagaimana bukan kewajiban atas setiap orang untuk membayarkan hutang pemerintah.

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Jum'at 28 Muharram 1444 / 26 Agustus 2022 di Cipancur Klapanunggal Bogor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar