Halaman

Senin, 02 November 2020

MENGQADHÂ SHALAT TAHAJJUD

Pertanyaan:
Ustâdz, 'afwân izin bertanya, apakah qadhâ tahajjud boleh dilakukan oleh orang yang terbiasa melakukannya atau yang sesekali melakukannya? Misal ada orang yang tahajjud sepekan dua sampai tiga kali, lalu ada satu hari terluput dan sudah niat ingin tahajjud tapi sudah masuk waktu Shubuh, atau tertidur atau ada hal lain yang menghalanginya untuk tahajjud di waktu tersebut. Apakah tetap diperbolehkan qadhâ? Syukrân. Jazâkallâhu khairan. 

Jawaban:
Tatkala seseorang sudah niat untuk tahajjud lalu ada suatu halangan baginya atau dia tertidur darinya maka boleh baginya untuk mengqadhânya sebagai perwujudan niatnya, walaupun dia tidak rutin melakukan tahajjud, karena keumuman perkataan Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِذِكۡرِیۤ

"Maka laksanakanlah shalat untuk mengingat-Ku." [Surat Thâhâ: 14].

Dijawab oleh: 
Al-Ustâdz Abû Ahmad Al-Khidhir Hafizhahullâh pada hari Senin 16 Rabî'ul Awwal 1442 / 2 November 2020 di Dârul Qur'ãn wal Hadîts Bekasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar