Halaman

Jumat, 10 Juli 2020

SHALATLAH SEBELUM KELUARGAMU MEMINTA KAUM MUSLIMÎN UNTUK MENSHALATKANMU


Pertanyaan:
Semoga Allâh menjaga Ustâdz dan keluarga, izin mau tanya Ustâdz, bagaimana sikap kita jika ada dari saudara kita kaum Muslimîn yang meninggal dunia, akan tetapi dalam kesehariannya kita tidak pernah mendapatinya shalat berjamâ'ah di masjid, apakah kita tetap boleh ikut serta mengurus jenazahnya sampai selesai dalam rangka menunaikan haknya sebagai seorang muslim, syukran wa Jazâkumullâhu khairan.

Jawaban:
Di antara kaum laki-laki dari kalangan kaum Muslimîn di zaman ini kita dapati masih shalat, hanya saja shalatnya di rumah saja dan tidak di masjid kecuali kalau di tempat kerjanya baru ikut shalat berjamâ'ah di masjid. Jika kita ketahui masih shalat seperti itu maka keberadaannya masih memiliki hak atas kita, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ

"Hak seorang muslim atas muslim yang lainnya ada 5 yaitu: Menjawab salâm, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, memenuhi undangan, dan seseorang bersin lalu mengucapkan Yarhamukallâh (semoga Allâh merahmatimu) jika dia mengucapkan Alhamdulillâh." Riwayat Al-Bukhârî.

Tidak shalatnya seorang laki-laki di masjid secara berjamâ'ah pada shalat 5 waktu merupakan pelanggaran terhadap kewajibannya, namun itu tidaklah menggugurkan haknya sebagai muslim, kecuali kalau dia meninggalkan pelaksanaan shalat 5 waktu. 
Ketika dia meninggalkan pelaksanaan shalat 5 waktu maka gugurlah haknya sebagai muslim, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

"Perjanjian antara kita orang-orang yang Islâm dengan mereka orang-orang kâfir adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka sungguh dia telah kâfir." Diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah, An-Nasâ’î dan At-Tirmidzî.

Oleh karena itu kita katakan kepada siapapun yang tidak shalat: "Shalatlah sebelum keluargamu meminta kaum Muslimîn untuk menshalatkanmu."

Ketika seseorang sudah tidak melaksanakan shalat 5 waktu maka hukuman baginya dari kaum Muslimîn adalah tidak menshalatkannya jenazahnya, kecuali kalau mereka mengetahui akhir perkataannya adalah ucapan Lâ Ilaha Ilallâh, jika akhir ucapannya adalah kalimat tauhîd ini maka mereka menshalatkannya karena dia mati di atas Islâm. Adapun kalau dia tidak shalat dan akhir ucapannya tidak mengucapkan Lâ Ilaha Ilallâh maka tidak boleh menshalatkannya, sedangkan jenazahnya tetap diurus dan dimakamkan, Wallâhu A'lam.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada malam Sabtu tanggal 19 Dzulqa'dah 1441 / 11 Juli 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar