Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz mengganggu waktunya, mau izin bertanya mengenai puasa Syawwâl, apakah puasa Syawwâl (puasa 6 hari di bulan Syawwâl) boleh dilaksanakan pada hari-hari yang dilarang berpuasa, sementara waktu Syawwâl masih panjang? Syukrân wa Jazâkallâhu khairan.
Jawaban:
Hari yang terlarang untuk berpuasa pada bulan Syawwâl hanyalah hari raya 'Îdul Fithri pada tanggal 1 Syawwâl, berkata Muslim Rahimahullâh:
وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنِ الأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الأَضْحَى وَيَوْمِ الْفِطْرِ
"Telah menceritakan kepada kami Yahyâ bin Yahyâ, beliau berkata: Aku telah membacakan kepada Mâlik, dari Muhammad bin Yahyâ bin Habbân dari Al-A'raj dari Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu, bahwasanya Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam melarang dari berpuasa pada dua hari yaitu 'Îdul Adhhâ dan 'Îdul Fithri."
Puasa yang terlarang pada bulan Syawwâl adalah puasa tanggal 1 Syawwâl karena itu adalah hari raya 'Îdul Fithri. Adapun hari Jum'at dan atau hari Sabtu maka tidaklah terlarang untuk berpuasa padanya, yang terlarang kalau mengkhususkan puasa hari Jum'at dan atau hari Sabtu, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:
لاَ يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ يَصُومَ بَعْدَهُ
"Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum'at kecuali kalau dia berpuasa sebelumnya atau berpuasa setelahnya." Riwayat Muslim.
Orang yang berpuasa 6 hari pada bulan Syawwâl tentu akan melewati hari Jum'at dan atau hari Sabtu, karena Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam katakan:
ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ
"Kemudian mengikutkan puasa Ramadhân dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwâl."
Pasti dia akan melewati hari Jum'at dan atau hari Sabtu, dan ini tidak masuk pada larangan, sebagaimana ketika seseorang puasa 3 hari setiap bulan atau puasa Dâwud tentu akan mendapati hari Jum'at dan atau hari Sabtu.
Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada Kamis tanggal 20 Syawwâl 1441 / 11 Juni 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.
⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/4671
Tidak ada komentar:
Posting Komentar