Halaman

Senin, 27 April 2020

TIDAK ADA HUTANG BAGI ORANG TUA KEPADA ANAKNYA


Pertanyaan:
'Afwân Ustâdz ada yang titip pertanyaan, ada seseorang yang memberikan pinjaman ke ibunya, tetapi di saat anak tersebut ingin meminta uang yang dipinjam ibunya, ibunya belum memiliki uang untuk membayarnya tetapi saat ini ibunya memerlukan uang untuk keperluan tertentu, anaknya khawatir pinjaman sebelumnya tidak dibayar ibunya karena beliau juga ingin memakai uang tersebut untuk sedekah di bulan Ramadhân. Pertanyaannya: Apakah yang yang seharusnya dilakukan anak tersebut, dia memberikan uang kepada ibunya atau dia tetap menyimpan uangnya untuk bersedekah di bulan Ramadhân?

Jawaban:
Hendaklah seorang anak bertakwa kepada Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ dan terus berupaya mencari keridhaan Allâh dan keridhaan orang tuanya, seorang anak hendaklah mengerti hak orang tuanya, seorang anak hendaklah mengetahui bahwa tidak ada yang namanya hutang atau pinjam bagi orang tuanya kepadanya, karena keberadaannya dan harta yang dimilikinya masih teranggap sebagai milik orang tuanya pula, Ahmad telah meriwayatkan dari 'Abdullâh bin 'Amr Radhiyallâhu 'Anhumâ dan Ibnu Mâjah serta Ibnu Hibbân telah meriwayatkan pula dari Jâbir bin 'Abdillâh Radhiyallâhu 'Anhumâ:

أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي مَالًا وَوَلَدًا وَإِنَّ أَبِي يُرِيدُ أَنْ يَجْتَاحَ مَالِي 

"Bahwasanya ada seseorang berkata: Wahai Rasûlullâh, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak-anak, dan sungguh ayahku berkinginan untuk mengambil habis hartaku?."
Orang tuanya ingin menyikat habis harta anaknya, ketika anaknya memperkarakannya kepada Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam maka beliau berkata kepadanya:

أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيكَ

"Kamu dan hartamu adalah milik orang tuamu."
Lalu bagaimana dengan orang tua yang pemalu, dia memaksakan diri datang kemudian menyebutkan kebutuhannya dengan mengatasnamakan pinjam? Sungguh betapa durhaka dan sangat kikir bila anaknya tidak mau memberinya karena berkeinginan untuk bersedekah kepada orang lain di bulan Ramadhân. 
Sungguh bukan termasuk adab yang baik dan bukan pula akhlak yang bagus bagi seorang anak yang ibunya memerlukan uangnya lalu ibunya datang dengan perasaan malu hingga mengatakan keinginannya untuk meminjam uang kepada anaknya kemudian anaknya mengungkit pemberiannya dengan maksud ingin bersedekah ke orang lain pada bulan Ramadhân. 
Sangat mengherankan terhadap seorang anak yang ingin memberikan sedekah kepada orang lain namun dia memperhitungkan pemberian kepada ibunya. 
Kita memohon perlindungan kepada Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ dari sifat buruk yang rendahan ini, sungguh orang tua adalah orang yang berada di bawah tanggungjawab anaknya, seorang anak berkewajiban untuk berbakti kepada orang tuanya, ketika dia menyia-nyiakan orang tuanya maka dia benar-benar berdosa, berkata Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ

“Cukuplah dalam keadaan berdosa bagi seseorang ketika dia menahan kebutuhan orang yang berada di bawah tanggungjawabnya." Riwayat Muslim.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Selasa tanggal 5 Ramadhân 1441 / 28 April 2020 di Maktabah Al-Khidhir Bekasi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar