Halaman

Sabtu, 28 Maret 2020

HUKUM KELUAR DARI JABODETABEK DI SAAT COVID-19 SUDAH MENYEBAR


Pertanyaan:
Ustâdz izin bertanya, bagaimana menghukumi ribuan orang yang bergegas keluar dari Jabodetabek, mereka kembali ke tempat-tempat asal mereka karena takut dari virus Corona, alasan mereka supaya tidak bercampur dengan orang-orang yang terkena virus, dalîl mereka: "Jangan mencampur unta yang sakit dengan yang sehat."

Jawaban:
Kita hukumi mereka termasuk dari orang-orang yang terjatuh ke dalam dosa, kita tidak mengatakan mereka berdosa karena tidak menaati pemerintah, sebab pemerintah tidak menerapkan Lockdown sehingga mereka merasa bebas untuk keluar dari Jabodetabek, namun kita katakan mereka berdosa karena menyelisihi perkataan Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam:

وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ

"Jika wabah itu tersebar di suatu negeri dalam keadaan kalian di dalam negeri itu maka janganlah kalian keluar untuk lari darinya." Riwayat Al-Bukhârî (no. 5729). 
Virus Corona yang kita berhadapan sekarang ini lebih lembut daripada wabah Thâ'ûn, orang yang awal terkena Thâ'ûn mungkin masih bisa terlihat dengan mata telanjang tentang ciri-cirinya, namun orang yang awal terkena virus Corona itu tidak terlihat ciri-cirinya. Bisa jadi seseorang merasa sehat lalu dia keluar dari Jabodetabek menuju negeri asalnya, padahal hakekatnya dia sudah terkena virus Corona, sehingga keberadaannya termasuk sebagai penyebar virus Corona di negeri asalnya:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَاۤ إِن نَّسِینَاۤ أَوۡ أَخۡطَأۡنَا

"Wahai Rabb kami janganlah Engkau menyiksa kami jika kami lupa atau kami keliru." [Surat Al-Baqarah: 286]. 

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Ahad tanggal 4 Sya'bân 1441 / 29 Maret 2020 di Mutiara Gading Timur Bekasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar