Halaman

Kamis, 13 Februari 2020

MAKNA KHIMÂR


Khimâr adalah kain penutup kepala. Kata khimâr bila disandarkan kepada wanita maka diinginkan dengannya adalah kain penutup kepala bagi wanita, yang disebut dengan kerudung, sebagaimana penyebutannya di dalam hadîts Al-Hasan dan Ibnu Sîrîn dari Abû Hurairah Radhiyallâhu 'Anhu, dari Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam, beliau berkata:

غُفِرَ لاِمْرَأَةٍ مُومِسَةٍ مَرَّتْ بِكَلْبٍ عَلَى رَأْسِ رَكِيٍّ يَلْهَثُ، كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ، فَنَزَعَتْ خُفَّهَا، فَأَوْثَقَتْهُ بِخِمَارِهَا، فَنَزَعَتْ لَهُ مِنَ الْمَاءِ، فَغُفِرَ لَهَا بِذَلِكَ

“Diampuni seorang wanita pezina, ia melewati seekor anjing yang menjulurkan lidahnya di samping suatu sumur, hampir-hampir rasa haus membinasakannya. Kemudian ia melepas sepatunya lalu mengikatnya dengan khimârnya, ia ambilkan air untuk anjing maka ia diampuni dengan sebab itu.” Riwayat Al-Bukhârî. 

Dan kata khimâr jika disandarkan kepada pria maka diinginkan dengannya adalah penutup kepala bagi pria, jika memakainya dengan cara melilitkannya ke kepala maka dinamai dengan surban, sebagaimana penyebutannya pada hadîts Tsaubân Radhiyallâhu 'Anhu, beliau berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَالْخِمَار

"Aku melihat Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam wudhû dalam keadaan beliau mengusap di atas kedua khufnya dan mengusap khimâr." Riwayat Ahmad, pada suatu riwayatnya dari Salmân Al-Fârisî Radhiyallâhu 'Anhu.

Makna khimâr pada hadîts ini adalah 'imâmah sebagaimana diperjelas pada hadîts Al-Mughîrah bin Syu'bah Radhiyallâhu 'Anhu:

تَوَضَّأَ نبيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَالْعِمَامَةِ

"Nabî Shallallâhu 'Alaihi wa Sallam berwudhû, dan beliau mengusap di atas kedua khufnya serta mengusap surbannya." Riwayat At-Tirmidzî.

Berlaku hukum mengusap di saat wudhû adalah mengusap surban bagi pria. Adapun bagi wanita maka tidak berlaku hukum mengusap pada kerudungnya namun harus mengusap rambutnya.

Fâidah dari kajian Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Kamis tanggal 18 Jumâdal Ãkhirah 1441 / 12 Februari 2020 di Mutiara Gading Timur Bekasi.

http://t.me/majaalisalkhidhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar