Halaman

Kamis, 20 Februari 2020

HUKUM ANAK KAMBING DI DALAM RAHIM INDUKNYA YANG DISEMBELIH


Pertanyaan:
'Afwân ana mau tanya lagi, kalau untuk 'aqîqah ternyata pas menyembelih kambing di dalamnya ada anak kambingnya, hukumnya bagaimana ya?

Jawaban:
Tidak apa-apa, karena sebelumnya kalian tidak mengetahui keberadaannya, bahkan itu bisa teranggap sebagai suatu kelebihan bagi kalian yang Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ lebihkan supaya kalian semakin bersyukur kepada-Nya. Dan anak kambing yang kalian dapatkan di dalam rahim induknya itu boleh kalian konsumsi karena masih berbentuk janîn, hukumnya sama dengan bagian dari anggota tubuh induknya, kecuali kalau kalian mendapatinya di rahim induknya dalam keadaan sudah bergerak-gerak karena itu sudah ditiupkan roh, jika sudah ditiupkan roh padanya maka itu hukumnya sama dengan hewan yang lainnya, boleh mengonsumsinya kalau disembelih terlebih dahulu, berkata Allâh Subhânahu wa Ta'âlâ:

فَكُلُوا۟ مِمَّا ذُكِرَ ٱسۡمُ ٱللَّهِ عَلَیۡهِ إِن كُنتُم بِـَٔایَـٰتِهِۦ مُؤۡمِنِینَ

"Makanlah kalian terhadap hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allâh pada penyembelihannya jika keberadaan kalian itu beriman kepada ayat-ayat-Nya." [Surat Al-An'âm: 118].

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Jum'at tanggal 17 Jumâdal Ãkhirah 1441 / 21 Februari 2020 di Mutiara Gading Timur Bekasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar