Halaman

Kamis, 20 Februari 2020

HAKEKAT PEREKOMENDASIAN DAN PEMBERIAN IJÂZAH


Berkata Al-Imâm As-Suyûthî Rahmatullâh 'Alainâ wa 'Alaih:

الإِجَازَةُ مِنَ الشَّيخِ غَيرُ شَرطٍ فِي جَوَازِ التَّصَدِّي لِلإِقرَاءِ وَالإِفَادَةِ فَمَن عَلِمَ مِن نَفسِهِ الأَهلِيَّةَ جَازَ لَهُ ذٰلِكَ وَإِن لَم يَجُزْهُ أَحَدٌ، وَعَلَى ذٰلِكَ السَّلَفُ الأَوَّلُونَ وَالصَّدرُ الصَّالِحُ وَكَذٰلِكَ فِي كُلِّ عِلمٍ وَفِي الإِقرَاءِ وَالإِفتَاءِ خِلَافًا لِمَا يَتَوَهَّمُهُ الأَغبِيَاءُ مِنَ اعتِقَادِ كَونِهِ شَرطًا، وَإِنَّمَا اصطَلَحَ النَّاسُ عَلَى الإِجَازَةِ لِأَنَّ أَهلِيَّةَ الشَّخصِ لَا يَعلَمُهَا غَالِبًا مَن يُرِيدُ الأَخذَ عَنهُ مِنَ المُبتَدِئِينَ وَنَحوِهِم لِقُصُورِ مَقَامِهِم عَن ذٰلِكَ، وَالبَحثُ عَنِ الأَهلِيَّةِ قَبلَ الأَخذُ شَرطٌ فَجُعِلَتِ الإِجَازَةُ كَالشَّهَادَةِ مِنَ الشَّيخِ لِلمَجَازِ بِالأَهلِيٌّةِ.2

"Ijâzah dari guru itu bukanlah syarat tentang kebolehan tampil untuk mengajar dan memberi fâidah ilmu, barangsiapa mengetahui pada dirinya berkapasitas maka boleh baginya untuk mengajar dan memberi fâidah ilmu meskipun tidak seorangpun yang membolehkannya, itulah yang ditempuh oleh Salaf para pendahulu dan orang-orang shâlih terkemuka. Demikian pula pada setiap ilmu dan mengajarkan ilmu serta dalam berfatwâ, berbeda dengan apa yang keliru padanya orang-orang bodoh yang meyakini itu sebagai syarat. Sesungguhnya manusia mempopulerkan tentang ijâzah karena keahlian seseorang kebanyakan tidak diketahui oleh orang yang menginginkan untuk mengambil ilmu darinya, baik para pemula dan yang semisal mereka karena keterbatasan pengetahuan mereka tentangnya. Mencari tentang keahlian sebelum mengambil ilmu merupakan syarat maka dijadikanlah ijâzah semisal persaksian dari guru itu sebagai majâz terhadap keahliaan."

Fâidah dari Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir di Mutiara Gading Timur pada hari Rabu 12 Muharram 1441 / 11 September 2019).

⛵️ http://t.me/majaalisalkhidhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar