Halaman

Minggu, 16 Februari 2020

ANAK LAKI-LAKI YANG GUGUR KEWAJIBAN KHITAN BAGINYA


📱 Tanyakan:
'Afwân, ana mau bertanya, anak ana habis melahirkan tapi ada sedikit kelainan di kelaminnya, maaf bagian ujung penisnya seperti sudah disunat, jadi sudah tidak ada kulit penutupnya, lalu bagaimana hukumnya? Apa tetap harus disunat atau sudah tidak perlu disunat lagi?

📲  Jawaban:
Kalau keadaannya persis seperti keadaan orang yang telah dikhitân maka tidak ada kewajiban lagi baginya, Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Bâz Rahimahullâh:

ÙˆَÙ„َيسَ عَÙ„َيكَ Ø´َيءٌ

"Tidak ada sedikit pun beban bagimu."

Tujuan khitân adalah untuk menghilangkan kulit yang menutupinya, ketika kulit itu tidak ada maka tidak ada kewajiban lagi baginya untuk khitân.
Dengan keadaannya seperti itu maka patut untuk disyukuri, Alhamdulillâh itu suatu pengkhususan baginya atas orang selainnya.

Dijawab oleh:
Al-Ustâdz Muhammad Al-Khidhir Hafizhahullâh wa Ra'âh pada hari Ahad tanggal 22 Jumâdal Ãkhirah 1441 / 16 Februari 2020.

http://t.me/majaalisalkhidhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar